Bingung

Pencarian

Minggu, 05 Mei 2013

RIVIEW III



 JOURNAL 2

TINJAUAN HUKUM ATAS EKSEKUSI OBYEK JAMINAN FIDUSIA MELALUI PARATE EKSEKUSI APABILA OBYEK JAMINAN
BERALIH KEPADA PIHAK KETIGA ATAU MUSNAH

Winda Pebrianti

ABSTRACT
                The existence of interference credit in world banking form is a problem that very disturb and threaten Indonesian banking system that must be anticipate by every side even more the existence of bank have strategic part in Indonesian economics matters activity. In fact the selling fidutia guarantee object by right giver as debitor that have impasse in paying credit is often. The selling fidutia guarantee object that have done by this executie parate way pass through the public auction is done because the way is easy and simple for kreditor to take the receivable back, if the debitor is conflict agreement comparison with execution pass through helping and mingled arm of the state courthouse. From result of knowable research that executie parate rights appear since wanpretation by debitor and creditor that have rights to sell fidutia guarantee object of self power by auction as arrange in Section 29 Article (3) Letter b Undang-Undang Jaminan Fidusia. If fidutia guarantee object is change to the third party or destroyed so the guarantee object to cover debitor obligation unexist, unless credit agreement still moving and it is a debitor responsibilities. According to that reason the law of guarantee in general gives protection to creditor, in case fidutia guarantee object was destroyed as arrange in Section 1131 KUHPerdata so that debitor is still responsible on its obligation to creditor, but if guarantee object moved to third party the principle of droit de suite was applied which constitute main characteristic of physical Rights, if the debitor is conflict agreement so that creditor can execute fidutia guarantee object wherever its exist.


A. PENDAHULUAN
Dalam mewujudkan pembangunan ekonomi sangat dibutuhkan sarana yang cukup penting yaitu sarana pendanaan. Untuk memperoleh dana tersebut adalah melalui jasa perbankan yaitu melalui kredit yang diberikan oleh pihak bank atau melalui jasa lembaga pembiayaan lainnya. Sebelum pemberian kredit tersebut direalisasikan dan diberikan oleh bank kepada debitur maka bank sebagai kreditur melakukan penilaian terhadap debitur sehingga bank mempunyai keyakinan akan kemampuan dan kepribadian dalam hal pengembalian kredit pada waktu yang telah ditentukan.

 Keyakinan seperti tersebut di atas didasarkan pada unsur-unsur prinsip kehati-hatian yang dikenal dengan 5C’s analyses, yaitu terdiri dari character (watak), capacity (kemampuan), capital (modal), collateral (jaminan), dan condition of economic (kondisi ekonomi).1 Kendatipun telah dilakukan penilaian dengan menggunakan prinsip kehati-hatian tersebut tetapi dalam praktiknya pihak bank sering meminta jaminan khusus yaitu berupa barang-barang milik debitur baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, mengingat sering terjadinya bahwa pihak debitur melakukan wanprestasi atau cidera janji.
Demi kepentingan kreditur yang mengadakan perutangan, Undang-Undang memberikan jaminan yang tertuju terhadap semua kreditur dan mengenai semua harta debitur. Adanya jaminan bagi debitur tersebut adalah demi keamanan modal dan kepastian hukum bagi pemberi modal, disinilah pentingnya lembaga jaminan.2 Dalam praktik pihak bank sebagai kreditur lebih menyukai jaminan kebendaan mengingat jaminan ini lebih menguntungkan pihak kreditur karena sifat dari jaminan ini memberikan kepada kreditur kedudukan yang lebih baik dari kreditur-kreditur lain yang tidak mempunyai hak-hak jaminan khusus.
Jaminan kebendaan yang diberikan debitur kepada pihak bank sebagai kreditur biasanya berupa barang bergerak dan tidak bergerak. Barang tidak bergerak seperti tanah dan bangunan dapat dibebankan dengan jaminan hak tanggungan, sedangkan untuk barang bergerak dapat menggunakan lembaga jaminan Gadai dan Fidusia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.
Terbentuknya lembaga fidusia yang tumbuh dalam praktek karena ada kebutuhan akan suatu lembaga jaminan kebendaan bagi benda bergerak berupa benda modal usaha dengan tidak perlu melakukan penyerahan benda jaminannya dan cukup hanya menyerahkan hak miliknya secara keprcayaan.
Salah satu wujud dari pemberian kepastian hukum hak-hak kreditur adalah dengan mengadakan lembaga pendaftaran fidusia dan tujuan pendaftaran itu tidak lain adalah untuk menjamin kepentingan dari pihak yang menerima fidusia.5 Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, di dalam sertifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekustorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Berdasarkan titel eksekutorial tersebut kreditur dapat langsung mengeksekusi melalui pelelangan umum atas obyek jaminan fidusia tanpa melalui pengadilan, di samping itu Undang-Undang Fidusia juga memberikan kemudahan ekekusi kepada penerima fidusia (kreditur) melalui lembaga parate eksekusi.
Di dalam praktik perbankan akan menimbulkan masalah apabila debitur cidera janji dan obyek jaminan ada dalam penguasaan debitur, karena obyek jaminan fidusia umumnya benda bergerak sehingga kondisi seperti ini sangat potensial bagi debitur untuk menggelapkan atau mengalihkan obyek jaminan fidusia tersebut. Permasalahan yang timbul dalam mengeksekusi jaminan fidusia, seperti harta kekayaan debitur sebagai jaminan fidusia yang akan dieksekusi tidak ada atau musnah. Pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia secara parate eksekusi akan sulit dilakukan karena masalah yang timbul dalam jaminan fidusia tersebut. Ketika debitur wanprestasi dan benda telah dijaminkan kepada pihak ke tiga sulit untuk dilaksanakan eksekusi. Demikian apabila objek jaminan fidusia hilang atau musnah akibatnya kredit tidak ada jaminan kebendaan lagi. Untuk itu pelunasan kredit mempunyai masalah.

B. METODE PENELITIAN
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yaitu penelitian menggambarkan dan menganalisis permasalahan yang berhubungan dengan hukum jaminan fidusia. Selanjutnya akan dilakukan analisa mengenai proses pelaksanaan eksekusi secara parate eksekusi dengan berbagai syarat-syarat dan ketentuan. Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu suatu metode pendekatan yang menitik beratkan pada penelitian terhadap data sekunder dengan didukung oleh data-data kepustakaan sebagai sumber utama, dalam hal ini adalah pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia secara parate eksekusi dalam penyelesaian kredit macet. Penelitian ini menggunakan dua tahap penelitian hukum yang pertama Penelitian kepustakaan (library Research) yang dilakukan dengan menggunakan data sekunder berupa Bahan hukum primer, bahan hukum sekunder serta bahan hukum tersier yang memberikan informasi tentang bahan hukum primer dan sekunder yang meliputi kamus, artikel-artikel dari majalah atau koran serta internet. Penelitian hukum yang kedua Penelitian Lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer sebagai penunjang data sekunder yaitu dengan cara meminta data tambahan yang dilakukan dengan menghubungi sumber-sumber yang dianggap dapat memberikan informasi penting mengenai pemasalahan yang diteliti. Seluruh data yang telah terkumpul dianalisis secara normatif kualitatif. Normatif kualitatif berarti penelitian didasarkan atas asas-asas hukum serta norma-norma hokum dengan mempelajari dokumen literatur-literatur serta tulisan-tulisan ilmiah yang berhubungan dengan obyek penelitian yaitu mengenai eksekusi jaminan fidusia, dokumen dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kemudian dianalisis, guna mendapatkan gambaran yang jelas berkaitan dengan indentifikasi masalah yang diteliti.

Nama           : Idham Fiqi
Kelas/NPM : 2EB09/23211462 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar