JOURNAL 2
TINJAUAN HUKUM ATAS EKSEKUSI OBYEK JAMINAN FIDUSIA
MELALUI PARATE EKSEKUSI APABILA OBYEK JAMINAN
BERALIH KEPADA PIHAK KETIGA ATAU MUSNAH
Winda Pebrianti
ABSTRACT
The existence of interference credit
in world banking form is a problem that very disturb and threaten Indonesian
banking system that must be anticipate by every side even more the existence of
bank have strategic part in Indonesian economics matters activity. In fact the
selling fidutia guarantee object by right giver as debitor that have impasse in
paying credit is often. The selling fidutia guarantee object that have done by
this executie parate way pass through the public auction is done because the
way is easy and simple for kreditor to take the receivable back, if the debitor
is conflict agreement comparison with execution pass through helping and
mingled arm of the state courthouse. From result of knowable research that
executie parate rights appear since wanpretation by debitor and creditor that
have rights to sell fidutia guarantee object of self power by auction as
arrange in Section 29 Article (3) Letter b Undang-Undang Jaminan Fidusia. If
fidutia guarantee object is change to the third party or destroyed so the
guarantee object to cover debitor obligation unexist, unless credit agreement
still moving and it is a debitor responsibilities. According to that reason the
law of guarantee in general gives protection to creditor, in case fidutia
guarantee object was destroyed as arrange in Section 1131 KUHPerdata so that
debitor is still responsible on its obligation to creditor, but if guarantee
object moved to third party the principle of droit de suite was applied which
constitute main characteristic of physical Rights, if the debitor is conflict
agreement so that creditor can execute fidutia guarantee object wherever its
exist.
A. PENDAHULUAN
Dalam mewujudkan pembangunan ekonomi
sangat dibutuhkan sarana yang cukup penting yaitu sarana pendanaan. Untuk
memperoleh dana tersebut adalah melalui jasa perbankan yaitu melalui kredit
yang diberikan oleh pihak bank atau melalui jasa lembaga pembiayaan lainnya.
Sebelum pemberian kredit tersebut direalisasikan dan diberikan oleh bank kepada
debitur maka bank sebagai kreditur melakukan penilaian terhadap debitur
sehingga bank mempunyai keyakinan akan kemampuan dan kepribadian dalam hal
pengembalian kredit pada waktu yang telah ditentukan.
Keyakinan seperti tersebut di atas didasarkan pada unsur-unsur prinsip
kehati-hatian yang dikenal dengan 5C’s analyses, yaitu terdiri dari character
(watak), capacity (kemampuan), capital (modal), collateral
(jaminan), dan condition of economic (kondisi ekonomi).1 Kendatipun telah dilakukan penilaian dengan menggunakan
prinsip kehati-hatian tersebut tetapi dalam praktiknya pihak bank sering
meminta jaminan khusus yaitu berupa barang-barang milik debitur baik yang
bergerak maupun yang tidak bergerak, mengingat sering terjadinya bahwa pihak
debitur melakukan wanprestasi atau cidera janji.
Demi kepentingan kreditur yang
mengadakan perutangan, Undang-Undang memberikan jaminan yang tertuju terhadap
semua kreditur dan mengenai semua harta debitur. Adanya jaminan bagi debitur
tersebut adalah demi keamanan modal dan kepastian hukum bagi pemberi modal,
disinilah pentingnya lembaga jaminan.2 Dalam
praktik pihak bank sebagai kreditur lebih menyukai jaminan kebendaan mengingat
jaminan ini lebih menguntungkan pihak kreditur karena sifat dari jaminan ini
memberikan kepada kreditur kedudukan yang lebih baik dari kreditur-kreditur
lain yang tidak mempunyai hak-hak jaminan khusus.
Jaminan kebendaan yang diberikan
debitur kepada pihak bank sebagai kreditur biasanya berupa barang bergerak dan
tidak bergerak. Barang tidak bergerak seperti tanah dan bangunan dapat
dibebankan dengan jaminan hak tanggungan, sedangkan untuk barang bergerak dapat
menggunakan lembaga jaminan Gadai dan Fidusia yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.
Terbentuknya lembaga fidusia yang
tumbuh dalam praktek karena ada kebutuhan akan suatu lembaga jaminan kebendaan
bagi benda bergerak berupa benda modal usaha dengan tidak perlu melakukan
penyerahan benda jaminannya dan cukup hanya menyerahkan hak miliknya secara
keprcayaan.
Salah satu wujud dari pemberian
kepastian hukum hak-hak kreditur adalah dengan mengadakan lembaga pendaftaran
fidusia dan tujuan pendaftaran itu tidak lain adalah untuk menjamin kepentingan
dari pihak yang menerima fidusia.5 Sebagaimana
yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, di
dalam sertifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekustorial yang sama
dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Berdasarkan titel eksekutorial tersebut kreditur dapat langsung mengeksekusi
melalui pelelangan umum atas obyek jaminan fidusia tanpa melalui pengadilan, di
samping itu Undang-Undang Fidusia juga memberikan kemudahan ekekusi kepada
penerima fidusia (kreditur) melalui lembaga parate eksekusi.
Di dalam praktik perbankan akan
menimbulkan masalah apabila debitur cidera janji dan obyek jaminan ada dalam penguasaan
debitur, karena obyek jaminan fidusia umumnya benda bergerak sehingga kondisi
seperti ini sangat potensial bagi debitur untuk menggelapkan atau mengalihkan
obyek jaminan fidusia tersebut. Permasalahan yang timbul dalam mengeksekusi
jaminan fidusia, seperti harta kekayaan debitur sebagai jaminan fidusia yang
akan dieksekusi tidak ada atau musnah. Pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia
secara parate eksekusi akan sulit dilakukan karena masalah yang timbul dalam
jaminan fidusia tersebut. Ketika debitur wanprestasi dan benda telah dijaminkan
kepada pihak ke tiga sulit untuk dilaksanakan eksekusi. Demikian apabila objek
jaminan fidusia hilang atau musnah akibatnya kredit tidak ada jaminan kebendaan
lagi. Untuk itu pelunasan kredit mempunyai masalah.
B. METODE PENELITIAN
Penelitian ini bersifat deskriptif
analitis yaitu penelitian menggambarkan dan menganalisis permasalahan yang
berhubungan dengan hukum jaminan fidusia. Selanjutnya akan dilakukan analisa
mengenai proses pelaksanaan eksekusi secara parate eksekusi dengan berbagai
syarat-syarat dan ketentuan. Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan
menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu suatu metode pendekatan yang
menitik beratkan pada penelitian terhadap data sekunder dengan didukung oleh
data-data kepustakaan sebagai sumber utama, dalam hal ini adalah pelaksanaan
eksekusi jaminan fidusia secara parate eksekusi dalam penyelesaian kredit
macet. Penelitian ini menggunakan dua tahap penelitian hukum yang pertama
Penelitian kepustakaan (library Research) yang dilakukan dengan
menggunakan data sekunder berupa Bahan hukum primer, bahan hukum sekunder serta
bahan hukum tersier yang memberikan informasi tentang bahan hukum primer dan
sekunder yang meliputi kamus, artikel-artikel dari majalah atau koran serta
internet. Penelitian hukum yang kedua Penelitian Lapangan dilakukan untuk
memperoleh data primer sebagai penunjang data sekunder yaitu dengan cara
meminta data tambahan yang dilakukan dengan menghubungi sumber-sumber yang
dianggap dapat memberikan informasi penting mengenai pemasalahan yang diteliti.
Seluruh data yang telah terkumpul dianalisis secara normatif kualitatif.
Normatif kualitatif berarti penelitian didasarkan atas asas-asas hukum serta
norma-norma hokum dengan mempelajari dokumen literatur-literatur serta tulisan-tulisan
ilmiah yang berhubungan dengan obyek penelitian yaitu mengenai eksekusi jaminan
fidusia, dokumen dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kemudian
dianalisis, guna mendapatkan gambaran yang jelas berkaitan dengan indentifikasi
masalah yang diteliti.
Nama : Idham Fiqi
Kelas/NPM : 2EB09/23211462
Tidak ada komentar:
Posting Komentar