C.
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
1. Eksekusi Obyek Jaminan Dalam
Pemberian Kredit Macet dengan Jaminan Fidusia.
Eksekusi obyek jaminan dalam pemberian kredit
mecet dengan jaminan fidusia dilakukan karena terjadi wanprestasi disebabkan ketidakmampuan
debitur melakukan kewajibannya sebagai cara penyelesaian terakhir karena upaya
penyelamatan tidak berhasil.
Sistem eksekusi jaminan fidusia
diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
yang mentukan, bahwa apabiladebitur atau pemberi fidusia cidera janji, eksekusi
terhadap benda yang menjadi obyek jaminan fidusia dapat dilakukan dengan cara :
a.
Pelaksanaan titel eksekutorial, yang mempunyai kekuatan sama dengan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
b.
Penjualan benda yang menjadi jaminan fidusia atas kekuasaan penerima fidusia
sendiri meliputi pelelangan umum
serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan.
c. Penjualan di bawah tangan yang
dilakukan berdasarkan kesepakatan pemberi dan penerima fidusia jika dengan cara
demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.
Ketiga eksekusi jaminan fidusia
tersebut di atas masing-masing memiliki perbedaan dalam prosedur
pelaksanaannya. Untuk eksekusi yang menggunakan titel eksekutorial berdasarkan
sertifikat jaminan fidusia pelaksanaan penjualan benda jaminan tunduk dan patuh
pada Hukum Acara Perdata sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 224 H.I.R/258
RBG, yang prosedur pelaksanaanya memerlukan waktu yang lama.7 Berbeda dengan penjualan di bawah tangan pelaksanaanya harus
memenuhi beberapa persyaratan antara lain adanya kesepakatan antara pemberi
fidusia (debitur) dan penerima fidusia (kreditur). Alasanya untuk memperoleh
nilai penjualan yang lebih baik untuk memperoleh harga tertinggi.
Selanjutnya untuk pelaksanaan parate
eksekusi merupakan cara termudah dan sederhana bagi kreditur untuk memperoleh
kembali piutangnya, manakala debitur cidera janji dibandingkan dengan eksekusi
yang melalui bantuan atau campur tangan Pengadilan Negeri. Bank secara parate
eksekusi dapat langsung mengajukan penyitaan harta kekayaan debitur yang
dijadikan jaminan kredit dengan pelelangan oleh kantor lelang yang hasil dari
penjualan lelang tersebut dapat digunakan untuk pelunasan utang debitur.
a. Eksekusi Obyek Jaminan
Fidusia Melalui Penjualan Barang Jaminan
Eksekusi dengan penjualan barang
jaminan atas obyek jaminan fidusia dapat dilakukan dengan dua cara yaitu
melalui parate eksekusi lewat pelelangan umum dan penjualan di bawah tangan.
1) Parate Eksekusi Lewat
Pelelangan Umum (Penjualan melalui
Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) atau Balai Lelang)
Barang-barang jaminan, yang telah
dibebani dengan fidusia pada dasarnya harus dijual melalui pelelangan umum,
yaitu oleh pejabat kantor lelang. Pelelangan barang jaminan dilaksanakan
menurut ketentuan dan tata cara yang telah ditetapkan dalam Vendu Reglement,
baik Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) atau Balai Lelang
Swasta yang telah mendapat izin.
Sebagaimana diketahui dengan Surat
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 306/KMK.01/2002 Tentang
Balai Lelang tanggal 13 Juni 2002. Penetapan dan pengaturan perihal Balai
Lelang dimaksudkan untuk memberi kesempatan labih luas kepada masyarakat,
khususnya dunia usaha menyelenggarakan penjualan lelang. Petunjuk teknis
penyelenggaraannya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara
(DJPLN).
Ditetapkannya ketentuan di atas,
penjualan lelang dapat dilakukan tidak saja oleh Kantor Pelayanan Piutang dan
Lelang Negara (KP2LN), tetapi juga oleh Balai Lelang Swasta yang didirikan
dalam bentuk perorangan atau Badan Hukum Indonesia. Bentuk Balai Lelang Swasta
dapat berupa badan usaha Perseroan Terbatas atau koperasi dengan izin Direktur Jendral
Piutang Negara (DJPLN) Usaha Balai Lelang.
Hak untuk menjual obyek jaminan
tersebut atas kekuasaan sendiri yang dikenal dengan parate eksekusi merupakan
hak penerima fidusia berdasarkan Pasal 29 ayat (1) huruf b Undang-Undang
Fidusia. Hak tersebut dipertegas dengan janji yang harus secara tegas
dinyatakan oleh pemberi fidusia bahwa apabila debitur cidera janji, penerima
fidusia berhak menjual obyek yang dijamin melalui penjualan umum tanpa terlebih
dahulu mendapatkan persetujuan Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal
15 ayat (3) Undang-Undang Fidusia.
Selanjutnya kreditur (penerima
fidusia) mengambil pelunasan kreditnya dari hasil penjualan tersebut dan
mengambilkan sisa hasil penjulannya, bila ada kepada debitur. Sebaliknya
apabila hasil penjualan harta debitur tidak mencukupi, kreditur dapat
menuntutnya melalui gugatan perdata sebagai kreditur konkuren. Sisa utang pasca
eksekusi fidusia tidak hapus, melainkan masih dapat dituntut lagi dikemudian
hari atas harta lainnya.
Permintaan untuk segera melakukan
eksekusi dimungkinkan berdasarkan perjanjian kredit yang pada umumnya
mencantumkan klausul bahwa kredit menjadi jatuh waktu apabila terjadi
sebagaimana disebut dalam perjanjian kredit tersebut. Misalnya debitur lain
membayar pokok pinjaman dan bunga atas pijaman serta biaya-biaya lain yang
terhutang kepada bank atau terjadi penyitaan atas sebagian harta debitur atau
bila dinyatakan pailit. Jika ditegaskan dalam perjanjian kredit,
kejadian-kejadian yang dapat menyebabkan atau dianggap sebagai wanprestasi dan
mengakibatkan kredit jatuh tempo dan apabila terjadi salah satu peristiwa yang
disebut di atas, kredit menjadi jatuh tempo. Penerima fidusia dapat mengajukan
permintaan eksekusi. Dalam pelaksanaannya pelunasan piutang pemegang atau
penerima fidusia senantiasa didahulukan dari kreditur lainnya.
Contoh kasus, misalnya PT. “A” adalah
perusahaan yang bergerak dalam bidang textile. Untuk mengembangkan usahanya PT.
“A” meminjam uang (kredit) pada Bank “B” cabang Bandung. Pada saat kredit macet
pada tahun 2007 utang PT. “A” tercatat sebesar Rp. 187 Milyar. PT. “A” disita
dan akan dilakukan lelang umum oleh Kantor Lelang Negara. Pada saat akan
dilelang ternyata mesin tidak ada lagi dipabriknya, mesin tersebut telah
diambil oleh lessor (perusahaan leasing). Di sini terjadi pembuatan
faktur dan dokumen kepemilikan mesin yang tidak benar oleh debitur. Jaminan
lainnya adalah tanah berikut bangunan senilai RP.11 Milyar. Buruh menuntut upah
yang belum dibayar sebesar Rp. 1,8 Milyar, Bank “B” hanya mendapat Rp. 9,2
Milyar, Kerugian yang diderita oleh Bank “B” sebesar Rp. 177,8 Milyar. Debitur
telah melarikan diri ke luar negeri, sehingga kreditur (Bank “B”) menderita
kerugian yang sangat besar.
Berdasarkan kasus inilah dapat
dilihat perlunya bank harus memperhatikan prinsip kehati-hatian dan
memperhatikan dokumen yang diberikan oleh debiturdan menyelidiki kebenaran dari
dokumen tersebut. Kemungkinan terdapat kolusi antara pejabat bank dengan
nasabah, sehingga membuat kredit menjadi macet. Disamping itu ada itikad tidak
baik dari debitur untuk melarikan dana yang telah diperoleh dari bank. Padahal
dana yang dimiliki bank adalah milik pihak ketiga (masyarakat).
2) Penjualan secara di bawah
tangan
Undang-Undang memungkinkan eksekusi
jaminan fidusia melaui penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan
kesepakatan pemberi dan penerima fidusia jika dengan cara demikian diperoleh
harga tertinggi yang menguntungkan para pihak (Pasal 29 ayat (1) huruf c
Undang-Undang Fidusia). Oleh karena penjualan di bawah tangan dari proyek
jaminan fidusia hanya dapat dilaksanakan bila ada kesepakatan antara pemberi
dan pemegang fidusia, bank tidak mungkin melakukan penjualan di bawah tangan
terhadap obyek jaminan fidusia itu apabila debitur menyetujuinya.
Pelaksanaan penjualan di bawah tangan
baru dapat dilakukan setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sejak diberitahukan
secara tertulis oleh pemberi dan atau penerima fidusia dalam 2 (dua) surat
kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan (Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang
Fidusia).
Pada Bank “Y” pelaksanaan penjualan
di bawah tangan, tidak didahului oleh pemberitahuan secara tertulis di surat
kabar, tetapi langsung dicari peminatnya oleh debitur, setelah sebelumnya
ditetapkan nilai minimal penjualan obyek jaminan fidusia oleh apraisal. Hal ini
dapat dilaksanakan apabila debitur kooperatif secara sukarela mau menjual
sendiri obyek jaminan fidusia, dengan cara ini sama-sama menguntungkan debitur
dan kreditur, kredit dapat dilunasi dan beban hutang debitur telah dibayar.9 Apabila hasil penjualan obyek fidusia melebihi nilai
penjaminan, pemberi fidusia dapat megambil kelebihannya dari hasil penjualan
tersebut.
Dalam praktiknya parate eksekusi
dengan cara penjualan di bawah tangan lebih banyak dilakukan dari pada
pelaksanaan parate eksekusi melalui kantor lelang, hal ini karena penjualan
jaminan atas obyek jaminan fidusia dengan cara penjualan di bawah tangan lebih
menguntungkan. Hal ini dimungkinkan bila debitur beritikad baik. Cara
penyelesaian ini biasanya lebih cepat dan tidak ada biaya bea lelang.
b. Eksekusi Obyek Jaminan
Fidusia Melalui Penagihan Kredit yang Terutang.
Kredit yang terhutang atas perjanjian
yang telah dibuat dengan jaminan fidusia dapat dilakukan penagihan. Penagihan
atas kredit dilakukan dengan dua cara yaitu penagihan di luar pengadilan dan
melalui pegadilan.
1) Penagihan di Luar
Pengadilan
Penarikan kembali kredit dilakukan
dengan cara penagihan, baik secara langsung oleh Bank tanpa melalui pengadilan,
maupun melalui atau bantuan pihak ketiga. Upaya penarikan melalui penagihan
inipun tidak selamanya berjalan lancar, adakalanya harus ditempuh beberapa kali
pemanggilan.
Pelaksanaan penagihan kepada debitur
dapat dilakukan sendiri oleh bank ataupun dengan bantuan pihak ketiga (biro
jasa) atau pengacara. Sebelumnya bank mengirimkan surat tagihan resmi yang
menegaskan agar debitur melunasi jumlah kredit yang tertunggak berikut biaya
dan bunga yang terutang dengan mencantumkan batas waktu untuk melunasinya.
Surat tagihan kredit ini kemudian diikuti dengan beberapa peringatan, terutama
bila debitur ternyata tidak melunasinya atau memperhatikan peringatan yang
diberikan.
Masalahnya akan mudah diatasi,
apabila nasabah masih bersifat kooperatif, berbagai jalan keluar masih dapat
diperundingkan untuk dapat membayar dan melunasi pinjaman yang terutang. Dalam
menggunakan bentuan biro jasa tertentu, misalnya pengacara, pengacara melakukan
penagihan atas nama dan untuk kepentingan bank. Khusus bagi bank-bank umum
milik negara (BUMN dan BUMD) ketentuan yang berlaku mewajibkan untuk
menyerahkan penyelesaian piutang negara melalui Panitia Urusan Piutang Negara
(PUPN). Hubungan hukum antara bank dan biro jasa atau pihak ketiga lainnya
adalah perbuatan pemberian kuasa yang perlu dituangkan dalam suatu akta yang
harus dilakukan untuk kepentingan bank (KUHPerdata Pasal 1792 sampai dengan
Pasal 1819).
Jika dalam penyelesaian kredit
tersebut nasabah debitur tetap tidak mengindahkan peringatan yang diberikan
bank, selanjutnya bank mulai mempertimbangkan kemungkinan penyelesaian melalui
pencarian jaminan. Pencairan jaminan yang dibebani jaminan kebendaan fidusia
sesuai dengan Pasal 29 Undang-Undang Fidusia, mempunyai hak untuk melelang
barang yang dijaminkan tanpa persetujuan Ketua Pengadilan Negeri. Sebagai
prinsip yang berlaku dalam hukum jaminan fidusia, pencarian dilakukan dengan
cara penjualan harta jaminan tersebut, baik secara lelang maupun di bawah
tangan.
Cara yang disebut terakhir,
dalam hal jaminan fidusia harus dipenuhi beberapa syarat yang ditetapkan
Undang-Undang. Apabila menurut perkiraan penjualan secara lelang tidak akan
menghasilkan harga tertinggi, Undang-Undang menetapkan pengecualiaan yaitu
dapat dijual di bawah tangan. Ketentuan Undang-Undang menetapkan persyaratan
sebagai berikut:
a)
Dengan penjualan di bawah tangan dapat diperoleh harga tertinggi yang
menguntungkan para pihak.
b)
Penjualan tersebut dilakukan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan
debitur.
c)
Pelaksanaan penjualan dilakukan setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sejak
diberitahukan secara tertulis oleh debitur dan atau kreditur kepada pihak-pihak
yang berkepentingan.
d)
Telah diumumkan sedikit-dikitnya dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar dan
meliputi daerah tempat letak obyek jaminan.
e) Tidak ada pihak yang
menyatakan keberatan.
Apabila debitur cukup kooperatif
dalam menanggapi upaya bank menagih kredit yang terutang, melalui negosiasi dan
itikad baik yang ditunjukannya, permasalahannya dapat diselesaikan dengan baik.
Kreditur atau bank tidak diperkenankan untuk memiliki benda yang menjadi obyek
jaminan fidusia yaitu langsung mengambil untuk dimiliki dan diperhitungkan
dengan kredit yang terutang.
2) Penagihan melalui
pengadilan
Apabila penarikan kembali kredit
dengan cara penagihan langsung kepada debitur tidak berhasil, tidak ada jalan
lain lagi bagi bank untuk menagih pembayaran kembali kredit terutang melalui
proses pengadilan. Khusus untuk bank-bank milik nagara, ketentuan Undang-Undang
mewajibkan penyerahan penyelesaian kredit macet melalui Panitia Urusan Piutang
Negara, dan pelaksanaan dilakukan oleh Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara.
Penyelesaian kredit melalui
proses pengadilan, dapat dilakukan baik dengan cara mengajukan gugatan kepada
debitur maupun permintaan eksekusi, dalam hal peningkatan jaminan fidusia sudah
dilakukan dan bank penerima Sertifikat Fidusia sebagai bukti. Permintaan sita
eksekusi diajukan menyertai suatu gugatan dilakukan dengan melampirkan :
a)
Salinan perjanjian kredit;
b) Salinan pembebanan jaminan
fidusia.
Selanjutnya oleh Pengadilan Negeri
dilakukan panggilan atau peringatan agar dalam jangka waktu tertentu debitur
melunasi utangnya. Jika debitur tidak mengindahkanteguran pengadilan negeri,
Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan perintah kepada juru sita untuk melakukan
eksekusi, yaitu penjualan lelang dengan bantuan Kantor Lelang Negara. Bank
menerima melalui pengadilan negeri pelunasan kreditnya dari hasil pelelangan
oleh Kantor Lelang Negara setelah dikurangi biaya yang harus dibayar. Apabila
para pihak atau salah satu pihak yang bersegketa tidak dapat menerima putusan
pengadilan negeri mereka dapat dilakukan upaya banding ke pengadilan yang lebih
tinggi.
Permintaan eksekusi yang diajukan
langsung oleh bank atas dasar Sertifikat Jaminan Fidusia yang menurut ketentuan
Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial,
dilakukan dengan melampirkan Sertifikat Jaminan Fidusia tersebut. sebagaimana
diketahui bahwa Sertifikat Jaminan Fidusia dapat dilaksanakan sebagaimana
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Permohonan
eksekusi Jaminan Fidusia diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dilengkapi
akta perjanjian kredit, salinan rekening korang, Sertifikat Jaminan Fiduisa.
Adakalanya terhadap perintah eksekusi
diajukan perlawanan oleh pihak ketiga dengan berbagai alasan, bahkan juga dapat
oleh tereksekusi sendiri dengan dalih jumlah utang tidak sebesar gugatan
kreditur. Ketentuan Undang-Undang yang berlaku menetapkan bahwa perlawanan
tidak menanggughkan eksekusi (Pasal 207 dan 208 RIB) kecuali jika Ketua
Pengadilan Negeri memerintahkan agar pelaksanaan (eksekusi) ditangguhkan sambil
menunggu putusan perlawanan.
Nama : Idham Fiqi
Kelas/NPM : 2EB09/23211462
Tidak ada komentar:
Posting Komentar