Bingung

Pencarian

Minggu, 05 Mei 2013

REVIEW IV



C. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
1. Eksekusi Obyek Jaminan Dalam Pemberian Kredit Macet dengan Jaminan Fidusia.
Eksekusi obyek jaminan dalam pemberian kredit mecet dengan jaminan fidusia dilakukan karena terjadi wanprestasi disebabkan ketidakmampuan debitur melakukan kewajibannya sebagai cara penyelesaian terakhir karena upaya penyelamatan tidak berhasil.
Sistem eksekusi jaminan fidusia diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang mentukan, bahwa apabiladebitur atau pemberi fidusia cidera janji, eksekusi terhadap benda yang menjadi obyek jaminan fidusia dapat dilakukan dengan cara :
a. Pelaksanaan titel eksekutorial, yang mempunyai kekuatan sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
b. Penjualan benda yang menjadi jaminan fidusia atas kekuasaan penerima fidusia sendiri     meliputi pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan.
c. Penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan pemberi dan penerima fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.

Ketiga eksekusi jaminan fidusia tersebut di atas masing-masing memiliki perbedaan dalam prosedur pelaksanaannya. Untuk eksekusi yang menggunakan titel eksekutorial berdasarkan sertifikat jaminan fidusia pelaksanaan penjualan benda jaminan tunduk dan patuh pada Hukum Acara Perdata sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 224 H.I.R/258 RBG, yang prosedur pelaksanaanya memerlukan waktu yang lama.7 Berbeda dengan penjualan di bawah tangan pelaksanaanya harus memenuhi beberapa persyaratan antara lain adanya kesepakatan antara pemberi fidusia (debitur) dan penerima fidusia (kreditur). Alasanya untuk memperoleh nilai penjualan yang lebih baik untuk memperoleh harga tertinggi.
Selanjutnya untuk pelaksanaan parate eksekusi merupakan cara termudah dan sederhana bagi kreditur untuk memperoleh kembali piutangnya, manakala debitur cidera janji dibandingkan dengan eksekusi yang melalui bantuan atau campur tangan Pengadilan Negeri. Bank secara parate eksekusi dapat langsung mengajukan penyitaan harta kekayaan debitur yang dijadikan jaminan kredit dengan pelelangan oleh kantor lelang yang hasil dari penjualan lelang tersebut dapat digunakan untuk pelunasan utang debitur.

a. Eksekusi Obyek Jaminan Fidusia Melalui Penjualan Barang Jaminan
Eksekusi dengan penjualan barang jaminan atas obyek jaminan fidusia dapat dilakukan dengan dua cara yaitu melalui parate eksekusi lewat pelelangan umum dan penjualan di bawah tangan.

1) Parate Eksekusi Lewat Pelelangan Umum (Penjualan melalui Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) atau Balai Lelang)
Barang-barang jaminan, yang telah dibebani dengan fidusia pada dasarnya harus dijual melalui pelelangan umum, yaitu oleh pejabat kantor lelang. Pelelangan barang jaminan dilaksanakan menurut ketentuan dan tata cara yang telah ditetapkan dalam Vendu Reglement, baik Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) atau Balai Lelang Swasta yang telah mendapat izin.
Sebagaimana diketahui dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 306/KMK.01/2002 Tentang Balai Lelang tanggal 13 Juni 2002. Penetapan dan pengaturan perihal Balai Lelang dimaksudkan untuk memberi kesempatan labih luas kepada masyarakat, khususnya dunia usaha menyelenggarakan penjualan lelang. Petunjuk teknis penyelenggaraannya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN).
Ditetapkannya ketentuan di atas, penjualan lelang dapat dilakukan tidak saja oleh Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN), tetapi juga oleh Balai Lelang Swasta yang didirikan dalam bentuk perorangan atau Badan Hukum Indonesia. Bentuk Balai Lelang Swasta dapat berupa badan usaha Perseroan Terbatas atau koperasi dengan izin Direktur Jendral Piutang Negara (DJPLN) Usaha Balai Lelang.
Hak untuk menjual obyek jaminan tersebut atas kekuasaan sendiri yang dikenal dengan parate eksekusi merupakan hak penerima fidusia berdasarkan Pasal 29 ayat (1) huruf b Undang-Undang Fidusia. Hak tersebut dipertegas dengan janji yang harus secara tegas dinyatakan oleh pemberi fidusia bahwa apabila debitur cidera janji, penerima fidusia berhak menjual obyek yang dijamin melalui penjualan umum tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Fidusia.
Selanjutnya kreditur (penerima fidusia) mengambil pelunasan kreditnya dari hasil penjualan tersebut dan mengambilkan sisa hasil penjulannya, bila ada kepada debitur. Sebaliknya apabila hasil penjualan harta debitur tidak mencukupi, kreditur dapat menuntutnya melalui gugatan perdata sebagai kreditur konkuren. Sisa utang pasca eksekusi fidusia tidak hapus, melainkan masih dapat dituntut lagi dikemudian hari atas harta lainnya.
Permintaan untuk segera melakukan eksekusi dimungkinkan berdasarkan perjanjian kredit yang pada umumnya mencantumkan klausul bahwa kredit menjadi jatuh waktu apabila terjadi sebagaimana disebut dalam perjanjian kredit tersebut. Misalnya debitur lain membayar pokok pinjaman dan bunga atas pijaman serta biaya-biaya lain yang terhutang kepada bank atau terjadi penyitaan atas sebagian harta debitur atau bila dinyatakan pailit. Jika ditegaskan dalam perjanjian kredit, kejadian-kejadian yang dapat menyebabkan atau dianggap sebagai wanprestasi dan mengakibatkan kredit jatuh tempo dan apabila terjadi salah satu peristiwa yang disebut di atas, kredit menjadi jatuh tempo. Penerima fidusia dapat mengajukan permintaan eksekusi. Dalam pelaksanaannya pelunasan piutang pemegang atau penerima fidusia senantiasa didahulukan dari kreditur lainnya.
Contoh kasus, misalnya PT. “A” adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang textile. Untuk mengembangkan usahanya PT. “A” meminjam uang (kredit) pada Bank “B” cabang Bandung. Pada saat kredit macet pada tahun 2007 utang PT. “A” tercatat sebesar Rp. 187 Milyar. PT. “A” disita dan akan dilakukan lelang umum oleh Kantor Lelang Negara. Pada saat akan dilelang ternyata mesin tidak ada lagi dipabriknya, mesin tersebut telah diambil oleh lessor (perusahaan leasing). Di sini terjadi pembuatan faktur dan dokumen kepemilikan mesin yang tidak benar oleh debitur. Jaminan lainnya adalah tanah berikut bangunan senilai RP.11 Milyar. Buruh menuntut upah yang belum dibayar sebesar Rp. 1,8 Milyar, Bank “B” hanya mendapat Rp. 9,2 Milyar, Kerugian yang diderita oleh Bank “B” sebesar Rp. 177,8 Milyar. Debitur telah melarikan diri ke luar negeri, sehingga kreditur (Bank “B”) menderita kerugian yang sangat besar.
Berdasarkan kasus inilah dapat dilihat perlunya bank harus memperhatikan prinsip kehati-hatian dan memperhatikan dokumen yang diberikan oleh debiturdan menyelidiki kebenaran dari dokumen tersebut. Kemungkinan terdapat kolusi antara pejabat bank dengan nasabah, sehingga membuat kredit menjadi macet. Disamping itu ada itikad tidak baik dari debitur untuk melarikan dana yang telah diperoleh dari bank. Padahal dana yang dimiliki bank adalah milik pihak ketiga (masyarakat).

2) Penjualan secara di bawah tangan
Undang-Undang memungkinkan eksekusi jaminan fidusia melaui penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan pemberi dan penerima fidusia jika dengan cara demikian diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak (Pasal 29 ayat (1) huruf c Undang-Undang Fidusia). Oleh karena penjualan di bawah tangan dari proyek jaminan fidusia hanya dapat dilaksanakan bila ada kesepakatan antara pemberi dan pemegang fidusia, bank tidak mungkin melakukan penjualan di bawah tangan terhadap obyek jaminan fidusia itu apabila debitur menyetujuinya.
Pelaksanaan penjualan di bawah tangan baru dapat dilakukan setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh pemberi dan atau penerima fidusia dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan (Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Fidusia).
Pada Bank “Y” pelaksanaan penjualan di bawah tangan, tidak didahului oleh pemberitahuan secara tertulis di surat kabar, tetapi langsung dicari peminatnya oleh debitur, setelah sebelumnya ditetapkan nilai minimal penjualan obyek jaminan fidusia oleh apraisal. Hal ini dapat dilaksanakan apabila debitur kooperatif secara sukarela mau menjual sendiri obyek jaminan fidusia, dengan cara ini sama-sama menguntungkan debitur dan kreditur, kredit dapat dilunasi dan beban hutang debitur telah dibayar.9 Apabila hasil penjualan obyek fidusia melebihi nilai penjaminan, pemberi fidusia dapat megambil kelebihannya dari hasil penjualan tersebut.
Dalam praktiknya parate eksekusi dengan cara penjualan di bawah tangan lebih banyak dilakukan dari pada pelaksanaan parate eksekusi melalui kantor lelang, hal ini karena penjualan jaminan atas obyek jaminan fidusia dengan cara penjualan di bawah tangan lebih menguntungkan. Hal ini dimungkinkan bila debitur beritikad baik. Cara penyelesaian ini biasanya lebih cepat dan tidak ada biaya bea lelang.

b. Eksekusi Obyek Jaminan Fidusia Melalui Penagihan Kredit yang Terutang.
Kredit yang terhutang atas perjanjian yang telah dibuat dengan jaminan fidusia dapat dilakukan penagihan. Penagihan atas kredit dilakukan dengan dua cara yaitu penagihan di luar pengadilan dan melalui pegadilan.
1) Penagihan di Luar Pengadilan
Penarikan kembali kredit dilakukan dengan cara penagihan, baik secara langsung oleh Bank tanpa melalui pengadilan, maupun melalui atau bantuan pihak ketiga. Upaya penarikan melalui penagihan inipun tidak selamanya berjalan lancar, adakalanya harus ditempuh beberapa kali pemanggilan.
Pelaksanaan penagihan kepada debitur dapat dilakukan sendiri oleh bank ataupun dengan bantuan pihak ketiga (biro jasa) atau pengacara. Sebelumnya bank mengirimkan surat tagihan resmi yang menegaskan agar debitur melunasi jumlah kredit yang tertunggak berikut biaya dan bunga yang terutang dengan mencantumkan batas waktu untuk melunasinya. Surat tagihan kredit ini kemudian diikuti dengan beberapa peringatan, terutama bila debitur ternyata tidak melunasinya atau memperhatikan peringatan yang diberikan.
Masalahnya akan mudah diatasi, apabila nasabah masih bersifat kooperatif, berbagai jalan keluar masih dapat diperundingkan untuk dapat membayar dan melunasi pinjaman yang terutang. Dalam menggunakan bentuan biro jasa tertentu, misalnya pengacara, pengacara melakukan penagihan atas nama dan untuk kepentingan bank. Khusus bagi bank-bank umum milik negara (BUMN dan BUMD) ketentuan yang berlaku mewajibkan untuk menyerahkan penyelesaian piutang negara melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Hubungan hukum antara bank dan biro jasa atau pihak ketiga lainnya adalah perbuatan pemberian kuasa yang perlu dituangkan dalam suatu akta yang harus dilakukan untuk kepentingan bank (KUHPerdata Pasal 1792 sampai dengan Pasal 1819).
Jika dalam penyelesaian kredit tersebut nasabah debitur tetap tidak mengindahkan peringatan yang diberikan bank, selanjutnya bank mulai mempertimbangkan kemungkinan penyelesaian melalui pencarian jaminan. Pencairan jaminan yang dibebani jaminan kebendaan fidusia sesuai dengan Pasal 29 Undang-Undang Fidusia, mempunyai hak untuk melelang barang yang dijaminkan tanpa persetujuan Ketua Pengadilan Negeri. Sebagai prinsip yang berlaku dalam hukum jaminan fidusia, pencarian dilakukan dengan cara penjualan harta jaminan tersebut, baik secara lelang maupun di bawah tangan.
Cara yang disebut terakhir, dalam hal jaminan fidusia harus dipenuhi beberapa syarat yang ditetapkan Undang-Undang. Apabila menurut perkiraan penjualan secara lelang tidak akan menghasilkan harga tertinggi, Undang-Undang menetapkan pengecualiaan yaitu dapat dijual di bawah tangan. Ketentuan Undang-Undang menetapkan persyaratan sebagai berikut:
a) Dengan penjualan di bawah tangan dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.
b) Penjualan tersebut dilakukan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur.
c) Pelaksanaan penjualan dilakukan setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh debitur dan atau kreditur kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
d) Telah diumumkan sedikit-dikitnya dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar dan meliputi daerah tempat letak obyek jaminan.
e) Tidak ada pihak yang menyatakan keberatan.

Apabila debitur cukup kooperatif dalam menanggapi upaya bank menagih kredit yang terutang, melalui negosiasi dan itikad baik yang ditunjukannya, permasalahannya dapat diselesaikan dengan baik. Kreditur atau bank tidak diperkenankan untuk memiliki benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yaitu langsung mengambil untuk dimiliki dan diperhitungkan dengan kredit yang terutang.

2) Penagihan melalui pengadilan
Apabila penarikan kembali kredit dengan cara penagihan langsung kepada debitur tidak berhasil, tidak ada jalan lain lagi bagi bank untuk menagih pembayaran kembali kredit terutang melalui proses pengadilan. Khusus untuk bank-bank milik nagara, ketentuan Undang-Undang mewajibkan penyerahan penyelesaian kredit macet melalui Panitia Urusan Piutang Negara, dan pelaksanaan dilakukan oleh Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara.
Penyelesaian kredit melalui proses pengadilan, dapat dilakukan baik dengan cara mengajukan gugatan kepada debitur maupun permintaan eksekusi, dalam hal peningkatan jaminan fidusia sudah dilakukan dan bank penerima Sertifikat Fidusia sebagai bukti. Permintaan sita eksekusi diajukan menyertai suatu gugatan dilakukan dengan melampirkan :
a) Salinan perjanjian kredit;
b) Salinan pembebanan jaminan fidusia.

Selanjutnya oleh Pengadilan Negeri dilakukan panggilan atau peringatan agar dalam jangka waktu tertentu debitur melunasi utangnya. Jika debitur tidak mengindahkanteguran pengadilan negeri, Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan perintah kepada juru sita untuk melakukan eksekusi, yaitu penjualan lelang dengan bantuan Kantor Lelang Negara. Bank menerima melalui pengadilan negeri pelunasan kreditnya dari hasil pelelangan oleh Kantor Lelang Negara setelah dikurangi biaya yang harus dibayar. Apabila para pihak atau salah satu pihak yang bersegketa tidak dapat menerima putusan pengadilan negeri mereka dapat dilakukan upaya banding ke pengadilan yang lebih tinggi.
Permintaan eksekusi yang diajukan langsung oleh bank atas dasar Sertifikat Jaminan Fidusia yang menurut ketentuan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial, dilakukan dengan melampirkan Sertifikat Jaminan Fidusia tersebut. sebagaimana diketahui bahwa Sertifikat Jaminan Fidusia dapat dilaksanakan sebagaimana putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Permohonan eksekusi Jaminan Fidusia diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dilengkapi akta perjanjian kredit, salinan rekening korang, Sertifikat Jaminan Fiduisa.
Adakalanya terhadap perintah eksekusi diajukan perlawanan oleh pihak ketiga dengan berbagai alasan, bahkan juga dapat oleh tereksekusi sendiri dengan dalih jumlah utang tidak sebesar gugatan kreditur. Ketentuan Undang-Undang yang berlaku menetapkan bahwa perlawanan tidak menanggughkan eksekusi (Pasal 207 dan 208 RIB) kecuali jika Ketua Pengadilan Negeri memerintahkan agar pelaksanaan (eksekusi) ditangguhkan sambil menunggu putusan perlawanan.

Nama           : Idham Fiqi
Kelas/NPM : 2EB09/23211462 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar