Bingung

Pencarian

Minggu, 05 Mei 2013

REVIEW V



2. Eksekusi Obyek Jaminan Fidusia Melalui Parate Eksekusi Apabila Obyek Jaminan Tersebut Telah Beralih Kepada Pihak Ketiga Atau Musnah. 
Dalam pelaksanaan parate eksekusi terdapat kendala-kendala dalam pelaksanaanya. Beberapa kendala dalam pelaksanaan parate eksekusi diantaranya adalah obyek jaminan fidusia telah beralih kepada pihak ketiga dan obyek jaminan fidusia tersebut musnah. Kendala-kendala tersebut dapat menghambat pelaksanaan eksekusi secara parate eksekusi serta menimbulkan akibat hukum terhadap eksekusi tersebut.
Obyek jaminan yang dialihkan kepada pihak ketiga dapat dilakukan dengan cara jual beli, tukar menukar dan lain-lain. Tindakan pengalihan biasanya diikuti dengan tindakan penyerahan agar benda yang dialihkan menjadi milik orang lain. Umumnya hal ini terjadi terhadap obyek jaminan fidusia berupa barang bergerak seperti kendaraan, mesin-mesin atau barang-barang persediaan.
Undang-Undang Fidusia secara tegas melarang pemberi fidusia atau debitur untuk mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang dijaminkan dengan jaminan fidusia kepada pihak ketiga tanpa persetujuan pihak penerima fidusia atau kreditur. Hal tersebut diatur dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia yang berbunyi : “Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kapada pihak lain Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia”.
Apabila debitur mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia atas hutangnya kepada pihak ketiga tanpa seizin kreditur atau penerima fidusia maka berlaku asas droit de suit yang merupakan ciri pokok dari hak kebendaan, jika debitur cidera janji maka kreditur dapat mengeksekusi obyek jaminan fidusia ditangan siapapun benda tersebut berada. Jadi pengalihan obyek jaminan fidusia pada pihak ketiga atau musnah tidak menghilangkan hak kreditur untuk mengeksekusi obyek jaminan tersebut.
Sejalan dengan asas droit de suit di atas, terhadap pengalihan barang persediaan, Undang-Undang Fidusia mengatur barang persediaan yang menjadi obyek jaminan fidusia yang telah dialihkan tersebut wajib diganti oleh pemberi fidusia dengan obyek yang setara sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Fidusia yang berbunyi : “Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang telah dialihkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib diganti oleh Pemberi Fidusia dengan obyek yang setara”.
Terhadap benda obyek jaminan fidusia yang telah dialihkan kepada peihak ketiga oleh debitur, terlebih dahulu wajib diganti dengan nilai yang setara oleh debitur, sebab kreditur tidak menanggung kewajiban atas akibat tindakan atau kelalaian debitur baik yang timbul dalam hubungan kontraktual atau yang timbul dari perbuatan melanggar hukum sehubungan dengan penggunaan dan pengalihan benda yang dijadikan obyek jaminan fidusia sebagaimana di atur dalam Pasal 24 Undang-Undang Jaminan Fidusia. Selain itu juga ketika debitur mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia atas hutangnya kepada pihak ketiga tanpa seizin kreditur maka pemberi fidusia dianggap telah melakukan pidana penggelapan.
Sehubungan dengan kasus eksekusi terhadap barang jaminan yang dialihakan kepada pihak pihak ketiga dengan jalan mejaminkannya kepada pihak ketiga tersebut dalam praktiknya sering terjadi. Sebagai contoh kasus misalnya A sebagai debitur meminjam uang ke bank B sebagai kreditur dengan jaminan kendaraan bermotor. Perjanjian tersebut dibuat tanggal 1 Februari 2008. Untuk menghindari eksekusi atas kendaraan bermotor tersebut, debitur A membuat perjanjian jaminan fidusia pura-pura kepada kreditur C agar seolah-olah perjanjian jaminan fidusia antara debitur A dan kreditur C lebih dahulu dari perjanjian jaminan fidusia antara debitur A dan kreditur B, dibuatlah perjanjian antara debitur A dan kreditur C pada tanggal 1 Agustus 2007.
Terlepas dari kemungkinan apakah perjanjian jaminan yang dipegang pihak ketiga merupakan tindakan pura-pura atau tidak, jika memang terbukti jaminan pihak ketiga lebih dulu dari jaminan yang dipegang putusan eksekusi maka eksekusi terhadap obyek jaminan yang dinyatakan tidak dapat dijalankan (nonenksekutabel) atas alasan obyek jaminan lebih dahulu berada di tangan pihak ketiga. Kemudian sebagai gantinya, eksekusi dapat dialihkan terhadap barang debitur yang lain dan apabila sekiranya barang debitur yang lain tidak ada selain daripada barang yang dijaminkan kepada pihak ketiga, maka eksekusi dinyatakan tidak dapat dijalankan (nonenksekutabel).
Selanjutnya dalam praktik, benda yang menjadi obyek jaminan dapat saja musnah atau hilang, sehingga tidak dapat diperdagangankan lagi, demikian pula dengan jaminan fidusia. Harta yang dijaminkan bisa lenyap karena ulah debitur yang tidak jujur, atau karena bencana alam seperti banjir, atau gempa bumi.
Debitur yang tidak jujur dapat melenyapkan harta jaminan dengan berbagai cara. Salah satunya adalah dengan membawa lari harta yang dijaminkan. Cara lain untuk melenyapkan harta jaminan adalah dengan memindahkan harta tersebut ke lokasi tertentu, sehingga menyulitkan bank untuk mengambil alih.
Pasal 25 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyebutkan bahwa : “jaminan fidusia hapus karena musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan fidusia”. Selanjutnya Pasal 25 ayat (2) menetapkan bahwa : “Musnahnya Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia tidak menghapuskan klaim asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b”. Klaim asuransi tersebut akan menjadi pengganti obyek jaminan fidusia tersebut.
Ketentuan akan hapusnya jaminan fidusia dengan musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan fidusia sejalan dengan isi Pasal 1444 KUHPerdata, yang menyebutkan bahwa jika barang tertentu yang menjadi bahan perjanjian musnah, tidak dapat lagi diperdagangankan atau hilang, sedemikian rupa sehingga sama sekali tidak diketahui barang itu masih ada, maka hapuslah prikatannya, asal barang itu musnah atau hilang di luar salahnya si berutang, dan sebelum ia lalai menyerahkannya.
Dilain pihak dalam Pasal 5 Akta Jaminan Fidusia menyebutkan bahwa apabila bagian dari obyek jaminan fidusia atau diantara obyek jaminan fidusia tersebut ada yang hilang atau tidak dapat digunakan lagi, maka pemberi fidusia dengan ini berjanji dan karenanya mengikatkan diri untuk mengganti bagian dari obyek jaminan fidusia yang hilang atau tidak digunakan itu dengan obyek jaminan fidusia lainnya yang sejenis yang nilainya setara dengan yang digantikan serta yang dapat disetujui penerima fidusia, sedangkan pengganti obyek jaminan fidusia termasuk dalam jaminan fidusia yang dinyatakan dalam akta ini.
Dalam Pasal 10 sub b Undang-Undang Fidusia, yang berbunyi : ”Jaminan Fidusia meliputi klaim asuransi, dalam hal Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia diasuransikan”. Berdasarkan Pasal Tersebut di atas maka penggantian benda jaminan terjadi secara otomatis, kalau terjadi kerugian yang ditanggung oleh asuransi. Uang yang diterima oleh kreditur atau penerima fidusia akan diperhitungkan sebagai pembayaran atau pelunasan hutang debitur. Jika jumlah penggantian cukup untuk membayar kewajiban perikatan debitur yang dijamin dengan fidusia tersebut, maka hutang debitur manjadi lunas, jika lebih maka lebihnya dikembalikan kepada debitur atau pemberi fidusia, sedangkan jika kurang maka kekuarangannya akan tetap menjadi hutang debitur kepada kreditur, hanya saja atas sisa hutang itu kreditur sekarang berkedudukan sebagai kreditur konkuren, kecuali di samping jaminan fidusia, kreditur juga dijamin degan jaminan hak jaminan khusus yang lain.
Apabila obyek jaminan fidusia musnah maka benda obyek jaminan untuk menutupi hutang debitur tidak ada, tetapi perjanjian kredit tetap berjalan dan debitur tetap bertanggung jawab. Untuk itu hukum jaminan secara umum memberi perlindungan kepada kreditur, dalam hal obyek jaminan fidusia musnah berdasarkan Pasal 1131 KUHPerdata maka debitur tetap bertanggung jawab atas hutangnya kepada kreditur. Tanggung jawab debitur tersebut adalah sampai kepada semua benda yang menjadi milik debitur baik yang sudah ada maupun maupun yang akan ada dikemudian hari, yang menjadi pelunasan pinjaman kepada kreditur sebagaimana diatur dalam Pasal 1131 KUHPerdata.
Selanjutnya permasalahan yang timbul dalam praktiknya, ketika pelaksanaan eksekusi obyek jaminan fidusia atau eksekusi terhadap harta kekayaan debitur. Permasalahan yang sering terjadi dalam pelaksanaan eksekusi obyek jaminan fidusia/harta kekayaan debitur yang akan dieksekusi tidak ada atau musnah. Musnahnya harta kekayaan debitur yang akan dieksekusi bisa dikarenakan obyek jaminan fidusia/harta kekayaan debitur secara mutlak tidak ada lagi dalam artian harta kekayaan debitur benar-benar sudah habis. Habisnya harta kekayaan debitur yang merupakan obyek jaminan fidusia bisa terjadi disebabkan telah habis terjual sebelum eksekusi dijalankan atau oleh karena bencana alam berupa kebakaran, banjir dan sebagainya.
Akibat hukum atas eksekusi obyek jaminan fidusia apabila obyek tersebut sudah tidak ada lagi atau musnah, eksekusi tidak dapat dijalankan (noneksekutabel). Penyebabnya eksekusi tidak dapat dijalankan (noneksekutabel) karena barang yang akan dijadikan obyek eksekusi tidak ada. Oleh karena eksekusi harus dinyatakan tidak dapat dijalankan (noneksekutabel) atas alasan obyek jaminan fidusia yang akan dieksekusi tidak ada atau musnah mungkin sifatnya permanen atau bersifat sementara.
Mengacu kepada Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia yang berbubyi : “Apabila hasil eksekusi tidak mencukupi untuk pelunasan utang, debitur tetap bertanggung jawab atas utang yang belum terbayar”. Sehubungan dengan musnahnya obyek jaminan fidusia milik debitur pada saat eksekusi dijalankan, faktor keadaan tidak adanya atau musnahnya kekayaan debitur sebagai obyek jaminan tidak menghapuskan atau menggugurkan hak pemohon eksekusi (kreditur) untuk menuntut pelunasan utang. Sekalipun pada saat eksekusi telah ditetapkan eksekusi tidak dapat dijalankan dengan alasan harta kekayaan debitur musnah/tidak ada.
Berdasarkan bunyi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Fidusia di atas, penyelesaian eksekusi terhadap hal tersebut tidak menghapuskan tagihan hak kreditur terhadap tagihanya terhadap debitur. Tagihan yuridis tetap ada hanya eksekusinya yang tidak dapat dijalankan, dikarenakan harta kekayaan debitur yang akan dieksekusi tidak ada pada saat eksekusi dijalankan. Oleh karena itu hak kreditur untuk meminta eksekusi kembali pada suatu ketika masih tetap terbuka apabila kreditur mengetahui dan dapat menunjukan harta kekayaan debitur. Kapan saja terdapat harta kekayaan debitur, berarti tetap hidup haknya untuk meminta eksekusi.
Pelaksanaan eksekusi tidak dapat dijalankan baru dapat dikatakan bersifat permanen, apabila sampai kapan pun harta kekayaan debitur yang menjadi obyek jaminan tidak pernah ada lagi. Akan tetapi dari sudut teoritis maupun dari segi kenyataan, lebih tepat mengatakan sifat eksekusi tidak dapat dijalankan dalam permasalah ini bersifat sementara (temporer). Bagaimanapun masih besar kemungkinan akan adanya harta kekayaan debitur di kemudian hari. Pada saat ditemui terdapat harta kekayaan debitur, eksekusi tidak dapat dijalankan yang melekat pada eksekusi dapat dicairkan kembali.

D. SIMPULAN DAN REKOMENDASI
1. Kesimpulan
Dari penelitian yang telah dilakukan baik penelitian kepustakaan maupun penelitian lapangan dapat disimpulan sebagai berikut:
a. Hak parate eksekusi timbul sejak terjadi wanprestasi oleh debitur dan kreditur berhak menjual obyek jaminan fidusia atas kekuasaan sendiri melalui lelang sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (3) huruf b Undang-Undang Jaminan Fidusia.
b. Apabila obyek jaminan fidusia dialihkan kepada pihak ketiga atau musnah maka benda obyek jaminan untuk menutupi hutang debitur tidak ada, tetapi perjanjian kredit tetap berjalan dan debitur tetap bertanggung jawab.
c. Hukum jaminan secara umum memberi perlindungan kepada kreditur, dalam hal obyek jaminan fidusia musnah berdasarkan Pasal 1131 KUHPerdata maka debitur tetap bertanggung jawab atas hutangnya kepada kreditur, tetapi apabila obyek jaminan dialihkan kepada pihak ketiga berlaku asas droit de suit yang merupakan ciri pokok dari hak kebendaan, jika debitur cidera janji maka kreditur dapat mengeksekusi obyek jaminan fidusia ditangan siapapun benda tersebut berada.
d. Pengalihan obyek jaminan fidusia pada pihak ketiga atau musnah tidak menghilangkan hak kreditur untuk mengeksekusi obyek jaminan tersebut.

B. Rekomendasi
Berikut akan dikemukakan saran-saran penulis yang dapat menjadi bahan pertimbangan, yaitu sebagai berikut :

a.       Undang-Undang Jaminan Fidusia hendakanya memberikan pengaturan lebih spesifik mengenai kedudukan benda yang telah dijadikan obyek jaminan fidusia sebab keberasaan benda yang dijadikan obyek jaminan merupakan kunci utama dalam hal pemberian jaminan dari debitur kepada kreditur. Mengingat pada kenyataanya masih banyak ditemuinya kendalah-kendala yang dihadapi oleh kreditur pada saat proses pelaksanaan eksekusi obyek jaminan fidusia. Hal ini untuk lebih memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan khususnya kreditur.
b.      Dengan adanya berbagai upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak debitur terhadap pelaksanaan parate eksekusi melalui lelang eksekusi barang jaminan, maka sebaiknya pihak kreditur bank harus dapat mengantisipasi upaya-upaya hukum yang sering digunakan oleh debitur, pemilik jaminan serta pihak ketiga lainnya tersebut, yang digunakan oleh mereka untuk menunda pelaksanaan eksekusi barang jaminan.

DAFTAR PUSTAKA
Buku
Djuhaendah Hasan, Lembaga Jaminan Kebendaan Bagi Tanah dan Benda Lain yang Melekat Pada Tanah Dalam Konsepsi Penetapan Asas Pemisahan Horizontal, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung,1996.
Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Seri Hukum Bisnis Jaminan Fidusia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001.
J. Satrio, Hukum Jaminan, Hak-hak Jaminan Pribadi, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.
J. Satrio, Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan Fidusia, PT, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.
Mariam Darus Badrulzaman, Mencari Sistem Hukum Benda Nasional, Alumni, Bandung, 1997.
Munir Fuady, Jaminan Fidusia, PT. Citra Aditya Bakti Bandung.
Sri Soedewi Masjchoen, Hukum Jaminan di Indonesia Pokok-pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan, Liberty, Yokyakarta, 2003.
Yahya Harahap, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2005.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.
Keputusan Presiden Nomor 139 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Kantor Pendaftaran Fidusia di Setiap Ibu Kota Propinsi di Wilayah Negara Republik Indonesia.
Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3210 K/Pdt/1984.
Majalah dan Artikel
Bactiar Sibrani, Aspek Hukum Eksekusi Jaminan Fidusia, Badari Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
Bernadette Waluyo, Jaminan Fidusia Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, Pro Justitia, Tahun XVIII No. 3 Juli 2000.
Fred B.G Tumbuan, Mencermati Pokok-pokok Rencana Undang-Undang Fidusia, Penelitian Hukum Newsletter, No. 38/x/September/1999.
Netty SR Naiborhu, Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Berdasarkan Parate Eksekusi Oleh Kreditur, Jurnal Wawasan Hukum, Vol. 14 No.8, Juni 2006.

Nama           : Idham Fiqi
Kelas/NPM : 2EB09/23211462 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar