2.
Eksekusi Obyek Jaminan Fidusia Melalui Parate Eksekusi Apabila Obyek Jaminan
Tersebut Telah Beralih Kepada Pihak Ketiga Atau Musnah.
Dalam pelaksanaan parate eksekusi
terdapat kendala-kendala dalam pelaksanaanya. Beberapa kendala dalam pelaksanaan
parate eksekusi diantaranya adalah obyek jaminan fidusia telah beralih kepada
pihak ketiga dan obyek jaminan fidusia tersebut musnah. Kendala-kendala
tersebut dapat menghambat pelaksanaan eksekusi secara parate eksekusi serta
menimbulkan akibat hukum terhadap eksekusi tersebut.
Obyek jaminan yang dialihkan kepada
pihak ketiga dapat dilakukan dengan cara jual beli, tukar menukar dan
lain-lain. Tindakan pengalihan biasanya diikuti dengan tindakan penyerahan agar
benda yang dialihkan menjadi milik orang lain. Umumnya hal ini terjadi terhadap
obyek jaminan fidusia berupa barang bergerak seperti kendaraan, mesin-mesin
atau barang-barang persediaan.
Undang-Undang Fidusia secara tegas
melarang pemberi fidusia atau debitur untuk mengalihkan, menggadaikan atau
menyewakan benda yang dijaminkan dengan jaminan fidusia kepada pihak ketiga
tanpa persetujuan pihak penerima fidusia atau kreditur. Hal tersebut diatur
dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan
Fidusia yang berbunyi : “Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan,
atau menyewakan kapada pihak lain Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang
tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih
dahulu dari Penerima Fidusia”.
Apabila debitur mengalihkan benda
yang menjadi obyek jaminan fidusia atas hutangnya kepada pihak ketiga tanpa
seizin kreditur atau penerima fidusia maka berlaku asas droit de suit yang
merupakan ciri pokok dari hak kebendaan, jika debitur cidera janji maka
kreditur dapat mengeksekusi obyek jaminan fidusia ditangan siapapun benda
tersebut berada. Jadi pengalihan obyek jaminan fidusia pada pihak ketiga atau
musnah tidak menghilangkan hak kreditur untuk mengeksekusi obyek jaminan
tersebut.
Sejalan dengan asas droit de suit di
atas, terhadap pengalihan barang persediaan, Undang-Undang Fidusia mengatur
barang persediaan yang menjadi obyek jaminan fidusia yang telah dialihkan
tersebut wajib diganti oleh pemberi fidusia dengan obyek yang setara
sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Fidusia yang berbunyi
: “Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia yang telah dialihkan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) wajib diganti oleh Pemberi Fidusia dengan obyek yang
setara”.
Terhadap benda obyek jaminan fidusia
yang telah dialihkan kepada peihak ketiga oleh debitur, terlebih dahulu wajib
diganti dengan nilai yang setara oleh debitur, sebab kreditur tidak menanggung
kewajiban atas akibat tindakan atau kelalaian debitur baik yang timbul dalam
hubungan kontraktual atau yang timbul dari perbuatan melanggar hukum sehubungan
dengan penggunaan dan pengalihan benda yang dijadikan obyek jaminan fidusia
sebagaimana di atur dalam Pasal 24 Undang-Undang Jaminan Fidusia. Selain itu
juga ketika debitur mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia atas
hutangnya kepada pihak ketiga tanpa seizin kreditur maka pemberi fidusia
dianggap telah melakukan pidana penggelapan.
Sehubungan dengan kasus eksekusi
terhadap barang jaminan yang dialihakan kepada pihak pihak ketiga dengan jalan
mejaminkannya kepada pihak ketiga tersebut dalam praktiknya sering terjadi.
Sebagai contoh kasus misalnya A sebagai debitur meminjam uang ke bank B sebagai
kreditur dengan jaminan kendaraan bermotor. Perjanjian tersebut dibuat tanggal
1 Februari 2008. Untuk menghindari eksekusi atas kendaraan bermotor tersebut,
debitur A membuat perjanjian jaminan fidusia pura-pura kepada kreditur C agar
seolah-olah perjanjian jaminan fidusia antara debitur A dan kreditur C lebih
dahulu dari perjanjian jaminan fidusia antara debitur A dan kreditur B,
dibuatlah perjanjian antara debitur A dan kreditur C pada tanggal 1 Agustus
2007.
Terlepas dari kemungkinan apakah
perjanjian jaminan yang dipegang pihak ketiga merupakan tindakan pura-pura atau
tidak, jika memang terbukti jaminan pihak ketiga lebih dulu dari jaminan yang
dipegang putusan eksekusi maka eksekusi terhadap obyek jaminan yang dinyatakan
tidak dapat dijalankan (nonenksekutabel) atas alasan obyek jaminan lebih
dahulu berada di tangan pihak ketiga. Kemudian sebagai gantinya, eksekusi dapat
dialihkan terhadap barang debitur yang lain dan apabila sekiranya barang
debitur yang lain tidak ada selain daripada barang yang dijaminkan kepada pihak
ketiga, maka eksekusi dinyatakan tidak dapat dijalankan (nonenksekutabel).
Selanjutnya dalam praktik, benda yang
menjadi obyek jaminan dapat saja musnah atau hilang, sehingga tidak dapat
diperdagangankan lagi, demikian pula dengan jaminan fidusia. Harta yang
dijaminkan bisa lenyap karena ulah debitur yang tidak jujur, atau karena
bencana alam seperti banjir, atau gempa bumi.
Debitur yang tidak jujur dapat
melenyapkan harta jaminan dengan berbagai cara. Salah satunya adalah dengan
membawa lari harta yang dijaminkan. Cara lain untuk melenyapkan harta jaminan
adalah dengan memindahkan harta tersebut ke lokasi tertentu, sehingga
menyulitkan bank untuk mengambil alih.
Pasal 25 ayat (1) huruf c
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyebutkan bahwa :
“jaminan fidusia hapus karena musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan fidusia”.
Selanjutnya Pasal 25 ayat (2) menetapkan bahwa : “Musnahnya Benda yang menjadi
obyek Jaminan Fidusia tidak menghapuskan klaim asuransi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 huruf b”. Klaim asuransi tersebut akan menjadi pengganti obyek
jaminan fidusia tersebut.
Ketentuan akan hapusnya jaminan
fidusia dengan musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan fidusia sejalan
dengan isi Pasal 1444 KUHPerdata, yang menyebutkan bahwa jika barang tertentu
yang menjadi bahan perjanjian musnah, tidak dapat lagi diperdagangankan atau
hilang, sedemikian rupa sehingga sama sekali tidak diketahui barang itu masih
ada, maka hapuslah prikatannya, asal barang itu musnah atau hilang di luar
salahnya si berutang, dan sebelum ia lalai menyerahkannya.
Dilain pihak dalam Pasal 5 Akta
Jaminan Fidusia menyebutkan bahwa apabila bagian dari obyek jaminan fidusia
atau diantara obyek jaminan fidusia tersebut ada yang hilang atau tidak dapat
digunakan lagi, maka pemberi fidusia dengan ini berjanji dan karenanya
mengikatkan diri untuk mengganti bagian dari obyek jaminan fidusia yang hilang
atau tidak digunakan itu dengan obyek jaminan fidusia lainnya yang sejenis yang
nilainya setara dengan yang digantikan serta yang dapat disetujui penerima
fidusia, sedangkan pengganti obyek jaminan fidusia termasuk dalam jaminan
fidusia yang dinyatakan dalam akta ini.
Dalam Pasal 10 sub b Undang-Undang
Fidusia, yang berbunyi : ”Jaminan Fidusia meliputi klaim asuransi, dalam hal
Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia diasuransikan”. Berdasarkan
Pasal Tersebut di atas maka penggantian benda jaminan terjadi secara otomatis,
kalau terjadi kerugian yang ditanggung oleh asuransi. Uang yang diterima oleh
kreditur atau penerima fidusia akan diperhitungkan sebagai pembayaran atau
pelunasan hutang debitur. Jika jumlah penggantian cukup untuk membayar
kewajiban perikatan debitur yang dijamin dengan fidusia tersebut, maka hutang
debitur manjadi lunas, jika lebih maka lebihnya dikembalikan kepada debitur
atau pemberi fidusia, sedangkan jika kurang maka kekuarangannya akan tetap
menjadi hutang debitur kepada kreditur, hanya saja atas sisa hutang itu
kreditur sekarang berkedudukan sebagai kreditur konkuren, kecuali di samping
jaminan fidusia, kreditur juga dijamin degan jaminan hak jaminan khusus yang
lain.
Apabila obyek jaminan fidusia musnah
maka benda obyek jaminan untuk menutupi hutang debitur tidak ada, tetapi
perjanjian kredit tetap berjalan dan debitur tetap bertanggung jawab. Untuk itu
hukum jaminan secara umum memberi perlindungan kepada kreditur, dalam hal obyek
jaminan fidusia musnah berdasarkan Pasal 1131 KUHPerdata maka debitur tetap
bertanggung jawab atas hutangnya kepada kreditur. Tanggung jawab debitur
tersebut adalah sampai kepada semua benda yang menjadi milik debitur baik yang
sudah ada maupun maupun yang akan ada dikemudian hari, yang menjadi pelunasan
pinjaman kepada kreditur sebagaimana diatur dalam Pasal 1131 KUHPerdata.
Selanjutnya permasalahan yang timbul
dalam praktiknya, ketika pelaksanaan eksekusi obyek jaminan fidusia atau
eksekusi terhadap harta kekayaan debitur. Permasalahan yang sering terjadi
dalam pelaksanaan eksekusi obyek jaminan fidusia/harta kekayaan debitur yang
akan dieksekusi tidak ada atau musnah. Musnahnya harta kekayaan debitur yang
akan dieksekusi bisa dikarenakan obyek jaminan fidusia/harta kekayaan debitur
secara mutlak tidak ada lagi dalam artian harta kekayaan debitur benar-benar
sudah habis. Habisnya harta kekayaan debitur yang merupakan obyek jaminan
fidusia bisa terjadi disebabkan telah habis terjual sebelum eksekusi dijalankan
atau oleh karena bencana alam berupa kebakaran, banjir dan sebagainya.
Akibat hukum atas eksekusi obyek
jaminan fidusia apabila obyek tersebut sudah tidak ada lagi atau musnah,
eksekusi tidak dapat dijalankan (noneksekutabel). Penyebabnya eksekusi
tidak dapat dijalankan (noneksekutabel) karena barang yang akan
dijadikan obyek eksekusi tidak ada. Oleh karena eksekusi harus dinyatakan tidak
dapat dijalankan (noneksekutabel) atas alasan obyek jaminan fidusia yang
akan dieksekusi tidak ada atau musnah mungkin sifatnya permanen atau bersifat
sementara.
Mengacu kepada Pasal 34 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia yang berbubyi :
“Apabila hasil eksekusi tidak mencukupi untuk pelunasan utang, debitur tetap
bertanggung jawab atas utang yang belum terbayar”. Sehubungan dengan
musnahnya obyek jaminan fidusia milik debitur pada saat eksekusi dijalankan,
faktor keadaan tidak adanya atau musnahnya kekayaan debitur sebagai obyek
jaminan tidak menghapuskan atau menggugurkan hak pemohon eksekusi (kreditur)
untuk menuntut pelunasan utang. Sekalipun pada saat eksekusi telah ditetapkan
eksekusi tidak dapat dijalankan dengan alasan harta kekayaan debitur
musnah/tidak ada.
Berdasarkan bunyi Pasal 34 ayat (2)
Undang-Undang Fidusia di atas, penyelesaian eksekusi terhadap hal tersebut
tidak menghapuskan tagihan hak kreditur terhadap tagihanya terhadap debitur.
Tagihan yuridis tetap ada hanya eksekusinya yang tidak dapat dijalankan,
dikarenakan harta kekayaan debitur yang akan dieksekusi tidak ada pada saat
eksekusi dijalankan. Oleh karena itu hak kreditur untuk meminta eksekusi
kembali pada suatu ketika masih tetap terbuka apabila kreditur mengetahui dan
dapat menunjukan harta kekayaan debitur. Kapan saja terdapat harta kekayaan
debitur, berarti tetap hidup haknya untuk meminta eksekusi.
Pelaksanaan eksekusi tidak dapat
dijalankan baru dapat dikatakan bersifat permanen, apabila sampai kapan pun
harta kekayaan debitur yang menjadi obyek jaminan tidak pernah ada lagi. Akan
tetapi dari sudut teoritis maupun dari segi kenyataan, lebih tepat mengatakan
sifat eksekusi tidak dapat dijalankan dalam permasalah ini bersifat sementara (temporer).
Bagaimanapun masih besar kemungkinan akan adanya harta kekayaan debitur di
kemudian hari. Pada saat ditemui terdapat harta kekayaan debitur, eksekusi
tidak dapat dijalankan yang melekat pada eksekusi dapat dicairkan kembali.
D.
SIMPULAN DAN REKOMENDASI
1. Kesimpulan
Dari
penelitian yang telah dilakukan baik penelitian kepustakaan maupun penelitian
lapangan dapat disimpulan sebagai berikut:
a.
Hak parate eksekusi timbul sejak terjadi wanprestasi oleh debitur dan kreditur
berhak menjual obyek jaminan fidusia atas kekuasaan sendiri melalui lelang
sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (3) huruf b Undang-Undang Jaminan
Fidusia.
b.
Apabila obyek jaminan fidusia dialihkan kepada pihak ketiga atau musnah maka
benda obyek jaminan untuk menutupi hutang debitur tidak ada, tetapi perjanjian
kredit tetap berjalan dan debitur tetap bertanggung jawab.
c.
Hukum jaminan secara umum memberi perlindungan kepada kreditur, dalam hal obyek
jaminan fidusia musnah berdasarkan Pasal 1131 KUHPerdata maka debitur tetap
bertanggung jawab atas hutangnya kepada kreditur, tetapi apabila obyek jaminan
dialihkan kepada pihak ketiga berlaku asas droit de suit yang merupakan
ciri pokok dari hak kebendaan, jika debitur cidera janji maka kreditur dapat
mengeksekusi obyek jaminan fidusia ditangan siapapun benda tersebut berada.
d. Pengalihan obyek jaminan
fidusia pada pihak ketiga atau musnah tidak menghilangkan hak kreditur untuk
mengeksekusi obyek jaminan tersebut.
B. Rekomendasi
Berikut akan dikemukakan saran-saran
penulis yang dapat menjadi bahan pertimbangan, yaitu sebagai berikut :
a.
Undang-Undang
Jaminan Fidusia hendakanya memberikan pengaturan lebih spesifik mengenai
kedudukan benda yang telah dijadikan obyek jaminan fidusia sebab keberasaan
benda yang dijadikan obyek jaminan merupakan kunci utama dalam hal pemberian
jaminan dari debitur kepada kreditur. Mengingat pada kenyataanya masih banyak
ditemuinya kendalah-kendala yang dihadapi oleh kreditur pada saat proses
pelaksanaan eksekusi obyek jaminan fidusia. Hal ini untuk lebih memberikan
kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan khususnya kreditur.
b.
Dengan adanya
berbagai upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak debitur terhadap
pelaksanaan parate eksekusi melalui lelang eksekusi barang jaminan, maka
sebaiknya pihak kreditur bank harus dapat mengantisipasi upaya-upaya hukum yang
sering digunakan oleh debitur, pemilik jaminan serta pihak ketiga lainnya
tersebut, yang digunakan oleh mereka untuk menunda pelaksanaan eksekusi barang
jaminan.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Djuhaendah Hasan, Lembaga
Jaminan Kebendaan Bagi Tanah dan Benda Lain yang Melekat Pada Tanah Dalam
Konsepsi Penetapan Asas Pemisahan Horizontal, PT. Citra Aditya Bakti,
Bandung,1996.
Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani,
Seri Hukum Bisnis Jaminan Fidusia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001.
J. Satrio, Hukum Jaminan,
Hak-hak Jaminan Pribadi, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.
J. Satrio, Hukum Jaminan Hak
Jaminan Kebendaan Fidusia, PT, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.
Mariam Darus Badrulzaman, Mencari
Sistem Hukum Benda Nasional, Alumni, Bandung, 1997.
Munir
Fuady, Jaminan Fidusia, PT. Citra Aditya Bakti Bandung.
Sri Soedewi Masjchoen, Hukum
Jaminan di Indonesia Pokok-pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan, Liberty,
Yokyakarta, 2003.
Yahya Harahap, Ruang Lingkup
Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2005.
Peraturan Perundang-Undangan
:
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun1945.
Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1992 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang
Perbankan.
Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Peraturan Pemerintah Nomor 86
Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan
Akta Jaminan Fidusia.
Keputusan Presiden Nomor 139
Tahun 2000 Tentang Pembentukan Kantor Pendaftaran Fidusia di Setiap Ibu Kota
Propinsi di Wilayah Negara Republik Indonesia.
Keputusan Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor 3210 K/Pdt/1984.
Majalah dan Artikel
Bactiar Sibrani, Aspek Hukum
Eksekusi Jaminan Fidusia, Badari Pembinaan Hukum Nasional Departemen
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
Bernadette Waluyo, Jaminan
Fidusia Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, Pro Justitia, Tahun XVIII No. 3
Juli 2000.
Fred
B.G Tumbuan, Mencermati Pokok-pokok Rencana Undang-Undang Fidusia,
Penelitian Hukum Newsletter, No. 38/x/September/1999.
Netty
SR Naiborhu, Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Berdasarkan Parate Eksekusi Oleh
Kreditur, Jurnal Wawasan Hukum, Vol. 14 No.8, Juni 2006.
Nama : Idham Fiqi
Kelas/NPM : 2EB09/23211462
Tidak ada komentar:
Posting Komentar