Pentingnya
Kegiatan Investasi Asing Bagi Indonesia
Idealnya biaya pembangunan nasional
diperoleh dari sumber-sumber pembiayaan dalam negeri. Prinsip kemandirian
seperti ini penting terutama untuk mengurangi ketergantungan pada luar negeri.
Hal ini pernah dijadikan sebagai landasan konstitusionil yang diwujudkan
sebagai prinsip dalam menarik investor asing di Indonesia sebagaimana yang
dimuat dalam TAP MPRS Nomor XXVIII/MPRS/1966 tentang Kebijaksanaan Landasan Ekonomi
Keuangan dan Pembangunan telah meletakkan asas Mandiri sebagai salah satu pilar
fundamental dalam pembangunan nasional. Namun asas tersebut dikatakan tidak
menutup kemungkinan untuk memanfaatkan bantuan luar negeri, termasuk investasi
asing, sepanjang bantuan tersebut merupakan factor pelengkap dan tidak
menyebabkan ketergantungan kepada pihak asing.
Namun dalam kenyataannya upaya untuk
mengolah kekuatan ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil tidak dapat
sepenuhnya dilaksanakan dengan kekuatan sendiri. Beberapa kendala seperti
rendahnya tingkat tabungan (saving)
masyarakat, akumulasi modal yang belum efektif dan efisien, keterampilan (skill),
kemampuan menejemen dan teknologi yang belum memadai sering menciptakan gaps
antara kebutuhan pembangunan dan sumber daya yang tersedia.
Kendala ini umumnya dialami oleh negara-negara berkembang, sehingga mendorong
munculnya kebijakan untuk memanfaatkan bantuan-bantuan luar negeri, terutama
dalam bentuk kegiatan investasi.
Bagi negara tempat dilakukannya kegiatan
investasi (host country) kehadiran
investasi asing tidak saja penting dari segi perolehan devisa atau untuk
melengkapi keterbatasan biaya pembangunan, tetapi efek lain yang ditimbulkan
oleh kegiatan investasi pada pembangunan ekonomi host
country, antara lain penyediaan lapangan kerja,
penghematan devisa melalui pengembangan industri substitusi impor, mendorong
berkembangnya industri non-migas, pembangunan daerah-daerah tertinggal, alih
teknologi, dan peningkatan sumber daya manusia (Rajagukguk, 2005: 20 – 39).
Berdasarkan pertimbangan tersebut saat ini
banyak negara yang berlomba-lomba memberikan kemudahan bagi investor asing
untuk menarik minat mereka menanamkan modal. Fenomena ketatnya persaingan untuk
menarik investasi asing terutama sejak tahun 1990-an ketika sebagian besar
negara berkembang melakukan perubahan orientasi kebijakan industri dari yang
bercorak industri substitusi impor kearah kebijakan industri yang lebih
berorientasi ekspor untuk menghasilkan devisa (United
Nations Conference on Trade and Development, World
Investment Report; Promoting Linkage, Geneva and New York, 2001).
Menurut laporan ini sejak tahun 1990-an sampai dengan tahun 2001, aliran modal
asing ke negara-negara berkembang meningkat sampai lima kali lipat dan mencapai
jumlah sebesar US $ 237 billion. Kecenderungan aliran modal sebagian besar
masuk ke wilayah Asia, dan 80 % dari aliran modal asing di Asia terkonsentrasi
pada negara Republik Rakyat Cina.
Dengan demikian kehadiran investasi asing
memberikan sejumlah manfaat bagi negara tuan rumah (host
coutry). Manfaat secara langsug diperoleh dari
pemasukan tambahan devisa yang berasal
dari modal yang dibawa dan pajak-pajak yang dibayarkan kepada negara.
Manfaat lainnya adalah penyerapan tenaga
kerja, pembangunan infrastruktur ekonomi, alih teknologi, percepatan pengembangan sumber
daya manusia melalui transfer keahlian, dan menejemen, dan multiflier effect yang ditimbulkan kegiatan investasi asing
bagi kegiatan ekonomi
nasional. Kegiatan investasi asing dapat pula mengakibatkan sejumlah dampak
negatif, misalnya semakin buruknya
distribusi pendapatan karena terjadinya perbedaan tingkat
upah antara golongan pekerja, mendorong
pola konsumsi mewah pada masyarakat host
country, ketidakseimbangan neraca pembayaran (balance of payment) yang dapat saja terjadi
karena impor lebih besar dari ekspor
(Schneiderman, 2000: 759 – 760), oleh karena itulah
diperlukan keseimbangan pengaturan.
Melihat kondisi Indonesia setidaknya ada
lima alasan mendasar mengapa Indonesia membutuhkan
investasi asing saat ini (Siregar, 2005: 407): pertama, Penyediaan lapangan
kerja. Sejak terjadinya krisis perbankan
pada tahun 1997 yang kemudian berkembang menjadi krisis ekonomi, pengangguran di Indonesia
mengalami peningkatan yang cukup besar. Menurut Centre for labour and Development
Studies (CLDS) jumlah pengangguran saat ini sudah
pada mengkhawatirkan karena jumlahnya mencapai
42 juta jiwa pada tahun 2002 dan dengan perkiraan
pertumbuhan ekonomi sekitar 3% maka angka pengangguran tahun 2003 akan
mencapai 43,6 juta dan pada tahun 2004
mencapai 45,2 juta. Pada tahun 2004 pertumbuhan ekonomi sekitar 3%-4% pertahun tidak akan
cukup menyerap pengangguran dan tidak cukup untuk mengurangi kemiskinan di Indonesia,
karena dengan angka pertumbuhan ekonomi sebesar
itu praktis tidak ada aktifitas ekonomi yang mampu menampung luapan tenaga
kerja.Untuk itulah diperlukan investasi.
Kedua, mengembangkan industri subsitusi
impor untuk menghemat devisa Kehadiran penanaman modal asing dapat dipergunakan
untuk membantu mengembangkan industri subsitusi impor dalam rangka menghemat
devisa. Berkembangnya industri ini akan mengurangi pengeluaran devisa untuk
impor barang-barang jadi. Ketiga, Mendorong berkembangnya industri
barang-barang ekspor non migas untuk mendapatkan devisa.Keempat, pasca krisis
ekonomi ekspor nasional non migas mengalami penurunan, padahal dari ekspor inilah
Indonesia bisa memperoleh devisa dengan cepat sehingga bisa dengan cepat
melakukan recovery ekonomi. Untuk menutup transaksi berjalan,
pemerintah harus memacu nilai ekspor baik migas maupun non migas. Tercapainya
tujuan ini memerlukan investasi asing. Kelima, pembangunan daerah-daerah
tertinggal.Investasi asing diharapkan sebagai salah satu sumber pembiayaan
dalam pembangunan yang dapat digunakan untuk membangun infrastruktur seperti
pelabuhan, listrik, air bersih, jalan, rel kereta api dan lain-lain.
Keenam, alih teknologi. Salah satu tujuan
dari penanaman modal asing adalah mewujudkan alih teknologi dan peningkatan
ilmu pengetahuan. Alih teknologi adalah meningkatkan kualitas sumber daya
manusia dan sebagai upaya mencapai tingkat kemampuan yang sejajar dibidang
teknologi antara berbagai bangsa di dunia (Abdurrachman, 1992: 340). Bidang
teknologi adalah kelemahan dari negara-negara berkembang dan sangat
mempengaruhi proses perubahan dari agraris menuju industrialiasasi (Sumantoro,
1993: 31), dan untuk maksud tersebut sangat membutuhkan dana yang cukup banyak.
Dari investasi ini diharapkan pula akan jadi mesin pertumbuhan dalam
pembangunan dan mendorong laju pertumbuhan ekonomi, memberi kontribusi dalam
penyediaan lapangan usaha , Pendapatan Asli Daerah (PAD), ekspor dan migas,
mengatasi penggangguran, peningkatan SDM, outsourching
dan lain-lain (Pos, 20 Desember 2006)
Faktor-Faktor yang Dipertimbangkan
dalam Melakukan Kegiatan Investasi
Pada umumnya ada beberapa faktor yang
dipertimbangkan sebelum melakukan kegiatan penanaman modal, antara lain sebagai
berikut,: pertama, resiko menanam modal (Country
Risk). Masalah country
risk merupakan faktor yang cukup dominan yang
menjadi dasar pertimbangan dalam melakukan kegiatan investasi. Salah satu aspek
dari country risk yang sangat diperhatikan oleh calon
investor adalah aspek stabilitas politik dan keamanan. Hal ini sangat lumrah,
mengingat tanpa adanya stabilitas politik dan jaminan keamanan pada negara di
mana investasi dilakukan, maka resiko kegagalan yang akan dihadapi akan semakin
besar. Aspek stabilitas politik ini, dalam kenyataannya seringkali tidak dapat
diramalkan (unpredictable) yang mencakup keadaan-keadaan seperti
perang, pendudukan oleh kekuatan asing, perang saudara, revolusi,
pemberontakan, kekacauan, kudeta, dan lain-lain (News, 18 Mei 1984 )
PENUTUP
Sebagaimana dipahami bahwa sistem penegakan
hukum yang baik yang terkait kepada tiga pilar utama yakni substansi hukum,
struktur hukum dan kultur hukum, membawa pengaruh kepada tercapainya kepastian
hukum. Dengan terciptanya kepastian hukum secara signifikan meningkatkan
pertumbuhan investasi disatu sisi dan akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi
makro secara keseluruhan. Sehingga antara kepastian hukum dengan pertumbuhan
investasi ibarat dua sisi mata uang yang antara satu dengan yang lain tidak
dapat diabaikan apalagi dipisahkan akan kehilangan makna.
Rekomendasi dari statement diatas bahwa
realisasi peraturan pendukung undangundang penanaman modal agar segera
direalisasikan oleh pemerintah selaku regulator atas kegiatan investasi menuju
kepada terciptanya kepastian hukum terutama di bidang investasi di Indonesia
DAFTAR PUSTAKA
Abdurrachman, A, 1992. Ensiklopedia Ekonomi Keuangan
Perdagangan. Cet. 2 Pradnya
Paramita. Jakarta.
Badan Investasi dan Promosi Sumatera Utara,
2004. Kebijakan dan Perencanaan
Penanaman
Modal, Disampaikan Dalam Rangka TOT Aparatur
Instansi Penanaman Modal Kabupaten/Kota Se Sumatera Utara. Medan.
Business
News, 1994. Faktor SDM Dalam Rangka PMA.
Nomor 5568, tanggal 10 Juni.
Business
News. 1984. Resiko Menanam Modal (Country
Risk), dalam Nomor 5559.
Harian,
Analisa. 2007. Aturan Investasi Apa Menariknya
bagi Investor. Medan
Harian
Kompas. 2001. “Pelarian Modal Mengapa Terjadi”.
Jakarta.
Harian
Sumut Pos. 2006.“Sumut Serap Investasi PMDN Rp.
32 T. Medan.
Harian
The Jakarta Post. 2005. “HK, Singapore Best Judicial
Systems, RI the Worst”Jakarta.
Hart, J.D. 1995.Ny, The Role of Law in Economic Development, dalam Erman Rajagukguk:
Peranan Hukum dalam Pembangunan Ekonomi. Jilid 2. Universitas
Indonesia. Jakarta.
Kusumaatmadja, Mochtar, dan Arief B. Sidharta, 2000. Pengantar
Ilmu Hukum: Suatu
Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum ,Buku I,
Bandung .
Alumni.
Lawrence M. Friedman, 1984. American Law An
Introduction. W.W. Norton and Company.
New York.
Mertokusumo, Soedikno. 1988. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Yogjakarta: Liberty.
Radjagukguk, Erman, 2005. Hukum Investasi Di Indonesia Pokok Bahasan, Universitas
Indonesia. Jakarta.
Rajagukguk, Erman, 2005. Hukum Investasi di Indonesia. Fakultas Hukum Universitas
Indonesia. Jakarta.
Schneiderman, David, 2000. Investment Rules and
the New Constitualism Law and Social
Inquiry. American Bar Foundation.
Siregar, Mahmul, 2005. Perdagangan
Internasional dan Penanaman Modal: Studi Kesiapan
Indonesia Dalam Perjanjian Investasi Multilatera., Universitas Sumatera Utara.
Sumantoro,
1993. Masalah Pengaturan Alih Teknologi.
Alumni. Bandung.
TAP
MPRS Nomor XXVIII/MPRS/1966 tentang Kebijaksanaan Landasan Ekonomi Keuangan
dan
Pembangunan.
United
Nations Conference on Trade and Development, 2001. World
Investment Report;
Nama : Idham Fiqi
Kelas/NPM : 2EB09/23211462
Tidak ada komentar:
Posting Komentar