Bingung

Pencarian

Minggu, 05 Mei 2013

REVIEW II



Pentingnya Kegiatan Investasi Asing Bagi Indonesia
Idealnya biaya pembangunan nasional diperoleh dari sumber-sumber pembiayaan dalam negeri. Prinsip kemandirian seperti ini penting terutama untuk mengurangi ketergantungan pada luar negeri. Hal ini pernah dijadikan sebagai landasan konstitusionil yang diwujudkan sebagai prinsip dalam menarik investor asing di Indonesia sebagaimana yang dimuat dalam TAP MPRS Nomor XXVIII/MPRS/1966 tentang Kebijaksanaan Landasan Ekonomi Keuangan dan Pembangunan telah meletakkan asas Mandiri sebagai salah satu pilar fundamental dalam pembangunan nasional. Namun asas tersebut dikatakan tidak menutup kemungkinan untuk memanfaatkan bantuan luar negeri, termasuk investasi asing, sepanjang bantuan tersebut merupakan factor pelengkap dan tidak menyebabkan ketergantungan kepada pihak asing.
Namun dalam kenyataannya upaya untuk mengolah kekuatan ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil tidak dapat sepenuhnya dilaksanakan dengan kekuatan sendiri. Beberapa kendala seperti rendahnya tingkat tabungan (saving) masyarakat, akumulasi modal yang belum efektif dan efisien, keterampilan (skill), kemampuan menejemen dan teknologi yang belum memadai sering menciptakan gaps antara kebutuhan pembangunan dan sumber daya yang tersedia. Kendala ini umumnya dialami oleh negara-negara berkembang, sehingga mendorong munculnya kebijakan untuk memanfaatkan bantuan-bantuan luar negeri, terutama dalam bentuk kegiatan investasi.
Bagi negara tempat dilakukannya kegiatan investasi (host country) kehadiran investasi asing tidak saja penting dari segi perolehan devisa atau untuk melengkapi keterbatasan biaya pembangunan, tetapi efek lain yang ditimbulkan oleh kegiatan investasi pada pembangunan ekonomi host country, antara lain penyediaan lapangan kerja, penghematan devisa melalui pengembangan industri substitusi impor, mendorong berkembangnya industri non-migas, pembangunan daerah-daerah tertinggal, alih teknologi, dan peningkatan sumber daya manusia (Rajagukguk, 2005: 20 – 39).
Berdasarkan pertimbangan tersebut saat ini banyak negara yang berlomba-lomba memberikan kemudahan bagi investor asing untuk menarik minat mereka menanamkan modal. Fenomena ketatnya persaingan untuk menarik investasi asing terutama sejak tahun 1990-an ketika sebagian besar negara berkembang melakukan perubahan orientasi kebijakan industri dari yang bercorak industri substitusi impor kearah kebijakan industri yang lebih berorientasi ekspor untuk menghasilkan devisa (United Nations Conference on Trade and Development, World Investment Report; Promoting Linkage, Geneva and New York, 2001). Menurut laporan ini sejak tahun 1990-an sampai dengan tahun 2001, aliran modal asing ke negara-negara berkembang meningkat sampai lima kali lipat dan mencapai jumlah sebesar US $ 237 billion. Kecenderungan aliran modal sebagian besar masuk ke wilayah Asia, dan 80 % dari aliran modal asing di Asia terkonsentrasi pada negara Republik Rakyat Cina.
Dengan demikian kehadiran investasi asing memberikan sejumlah manfaat bagi negara tuan rumah (host coutry). Manfaat secara langsug diperoleh dari pemasukan tambahan devisa yang berasal dari modal yang dibawa dan pajak-pajak yang dibayarkan kepada negara. Manfaat lainnya adalah penyerapan tenaga kerja, pembangunan infrastruktur ekonomi, alih teknologi, percepatan pengembangan sumber daya manusia melalui transfer keahlian, dan menejemen, dan multiflier effect yang ditimbulkan kegiatan investasi asing bagi kegiatan ekonomi nasional. Kegiatan investasi asing dapat pula mengakibatkan sejumlah dampak negatif, misalnya semakin buruknya distribusi pendapatan karena terjadinya perbedaan tingkat upah antara golongan pekerja, mendorong pola konsumsi mewah pada masyarakat host country, ketidakseimbangan neraca pembayaran (balance of payment) yang dapat saja terjadi karena impor lebih besar dari ekspor (Schneiderman, 2000: 759 – 760), oleh karena itulah diperlukan keseimbangan pengaturan.
Melihat kondisi Indonesia setidaknya ada lima alasan mendasar mengapa Indonesia membutuhkan investasi asing saat ini (Siregar, 2005: 407): pertama, Penyediaan lapangan kerja. Sejak terjadinya krisis perbankan pada tahun 1997 yang kemudian berkembang menjadi krisis ekonomi, pengangguran di Indonesia mengalami peningkatan yang cukup besar. Menurut Centre for labour and Development Studies (CLDS) jumlah pengangguran saat ini sudah pada mengkhawatirkan karena jumlahnya mencapai 42 juta jiwa pada tahun 2002 dan dengan perkiraan pertumbuhan ekonomi sekitar 3% maka angka pengangguran tahun 2003 akan mencapai 43,6 juta dan pada tahun 2004 mencapai 45,2 juta. Pada tahun 2004 pertumbuhan ekonomi sekitar 3%-4% pertahun tidak akan cukup menyerap pengangguran dan tidak cukup untuk mengurangi kemiskinan di Indonesia, karena dengan angka pertumbuhan ekonomi sebesar itu praktis tidak ada aktifitas ekonomi yang mampu menampung luapan tenaga kerja.Untuk itulah diperlukan investasi.
Kedua, mengembangkan industri subsitusi impor untuk menghemat devisa Kehadiran penanaman modal asing dapat dipergunakan untuk membantu mengembangkan industri subsitusi impor dalam rangka menghemat devisa. Berkembangnya industri ini akan mengurangi pengeluaran devisa untuk impor barang-barang jadi. Ketiga, Mendorong berkembangnya industri barang-barang ekspor non migas untuk mendapatkan devisa.Keempat, pasca krisis ekonomi ekspor nasional non migas mengalami penurunan, padahal dari ekspor inilah Indonesia bisa memperoleh devisa dengan cepat sehingga bisa dengan cepat melakukan recovery ekonomi. Untuk menutup transaksi berjalan, pemerintah harus memacu nilai ekspor baik migas maupun non migas. Tercapainya tujuan ini memerlukan investasi asing. Kelima, pembangunan daerah-daerah tertinggal.Investasi asing diharapkan sebagai salah satu sumber pembiayaan dalam pembangunan yang dapat digunakan untuk membangun infrastruktur seperti pelabuhan, listrik, air bersih, jalan, rel kereta api dan lain-lain.
Keenam, alih teknologi. Salah satu tujuan dari penanaman modal asing adalah mewujudkan alih teknologi dan peningkatan ilmu pengetahuan. Alih teknologi adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan sebagai upaya mencapai tingkat kemampuan yang sejajar dibidang teknologi antara berbagai bangsa di dunia (Abdurrachman, 1992: 340). Bidang teknologi adalah kelemahan dari negara-negara berkembang dan sangat mempengaruhi proses perubahan dari agraris menuju industrialiasasi (Sumantoro, 1993: 31), dan untuk maksud tersebut sangat membutuhkan dana yang cukup banyak. Dari investasi ini diharapkan pula akan jadi mesin pertumbuhan dalam pembangunan dan mendorong laju pertumbuhan ekonomi, memberi kontribusi dalam penyediaan lapangan usaha , Pendapatan Asli Daerah (PAD), ekspor dan migas, mengatasi penggangguran, peningkatan SDM, outsourching dan lain-lain (Pos, 20 Desember 2006)

Faktor-Faktor yang Dipertimbangkan dalam Melakukan Kegiatan Investasi
Pada umumnya ada beberapa faktor yang dipertimbangkan sebelum melakukan kegiatan penanaman modal, antara lain sebagai berikut,: pertama, resiko menanam modal (Country Risk). Masalah country risk merupakan faktor yang cukup dominan yang menjadi dasar pertimbangan dalam melakukan kegiatan investasi. Salah satu aspek dari country risk yang sangat diperhatikan oleh calon investor adalah aspek stabilitas politik dan keamanan. Hal ini sangat lumrah, mengingat tanpa adanya stabilitas politik dan jaminan keamanan pada negara di mana investasi dilakukan, maka resiko kegagalan yang akan dihadapi akan semakin besar. Aspek stabilitas politik ini, dalam kenyataannya seringkali tidak dapat diramalkan (unpredictable) yang mencakup keadaan-keadaan seperti perang, pendudukan oleh kekuatan asing, perang saudara, revolusi, pemberontakan, kekacauan, kudeta, dan lain-lain (News, 18 Mei 1984 )

PENUTUP
Sebagaimana dipahami bahwa sistem penegakan hukum yang baik yang terkait kepada tiga pilar utama yakni substansi hukum, struktur hukum dan kultur hukum, membawa pengaruh kepada tercapainya kepastian hukum. Dengan terciptanya kepastian hukum secara signifikan meningkatkan pertumbuhan investasi disatu sisi dan akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi makro secara keseluruhan. Sehingga antara kepastian hukum dengan pertumbuhan investasi ibarat dua sisi mata uang yang antara satu dengan yang lain tidak dapat diabaikan apalagi dipisahkan akan kehilangan makna.
Rekomendasi dari statement diatas bahwa realisasi peraturan pendukung undangundang penanaman modal agar segera direalisasikan oleh pemerintah selaku regulator atas kegiatan investasi menuju kepada terciptanya kepastian hukum terutama di bidang investasi di Indonesia

DAFTAR PUSTAKA
Abdurrachman, A, 1992. Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan. Cet. 2 Pradnya
Paramita. Jakarta.
Badan Investasi dan Promosi Sumatera Utara, 2004. Kebijakan dan Perencanaan Penanaman
Modal, Disampaikan Dalam Rangka TOT Aparatur Instansi Penanaman Modal Kabupaten/Kota Se Sumatera Utara. Medan.
Business News, 1994. Faktor SDM Dalam Rangka PMA. Nomor 5568, tanggal 10 Juni.
Business News. 1984. Resiko Menanam Modal (Country Risk), dalam Nomor 5559.
Harian, Analisa. 2007. Aturan Investasi Apa Menariknya bagi Investor. Medan
Harian Kompas. 2001. “Pelarian Modal Mengapa Terjadi”. Jakarta.
Harian Sumut Pos. 2006.“Sumut Serap Investasi PMDN Rp. 32 T. Medan.
Harian The Jakarta Post. 2005. “HK, Singapore Best Judicial Systems, RI the Worst”Jakarta.
Hart, J.D. 1995.Ny, The Role of Law in Economic Development, dalam Erman Rajagukguk:
Peranan Hukum dalam Pembangunan Ekonomi. Jilid 2. Universitas Indonesia. Jakarta.
Kusumaatmadja, Mochtar, dan Arief B. Sidharta, 2000. Pengantar Ilmu Hukum: Suatu
Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum ,Buku I, Bandung .
Alumni.
Lawrence M. Friedman, 1984. American Law An Introduction. W.W. Norton and Company.
New York.
Mertokusumo, Soedikno. 1988. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Yogjakarta: Liberty.
Radjagukguk, Erman, 2005. Hukum Investasi Di Indonesia Pokok Bahasan, Universitas
Indonesia. Jakarta.
Rajagukguk, Erman, 2005. Hukum Investasi di Indonesia. Fakultas Hukum Universitas
Indonesia. Jakarta.
Schneiderman, David, 2000. Investment Rules and the New Constitualism Law and Social
Inquiry. American Bar Foundation.
Siregar, Mahmul, 2005. Perdagangan Internasional dan Penanaman Modal: Studi Kesiapan
Indonesia Dalam Perjanjian Investasi Multilatera., Universitas Sumatera Utara.
Sumantoro, 1993. Masalah Pengaturan Alih Teknologi. Alumni. Bandung.
TAP MPRS Nomor XXVIII/MPRS/1966 tentang Kebijaksanaan Landasan Ekonomi Keuangan
dan Pembangunan.
United Nations Conference on Trade and Development, 2001. World Investment Report;

Nama           : Idham Fiqi
Kelas/NPM : 2EB09/23211462

Tidak ada komentar:

Posting Komentar