Bingung

Pencarian

Minggu, 05 Mei 2013

REVIEW I


JOURNAL 1

KEPASTIAN HUKUM DAN IMPLIKASINYA
TERHADAP PERTUMBUHAN INVESTASI
Budiman Ginting

Abstract: There are various factors predisposing capital investment circumstances, namely economical chance, political stability dan legal certainty. Indonesia, as the destination place of investment has some natural superiority. However, it is still weak on rule of law supremacy. It is caused by law system which cannot support investment circumstance starting from business establishment license up to the cost which must be paid in order to operate the company. Hence, it is necessary rule of law either in the form of law substance, law structure and law cultural in creating conducive investment circumstance.
Kunci: Kepastian hukum, Implikasi pertumbuhan, Investasi
Berbagai faktor turut mempengaruhi iklim penanaman modal, yaitu; kesempatan ekonomi, stabilitas politik, dan kepastian hukum (legal certainty). Indonesia sebagai negara tujuan investasi memiliki sejumlah keunggulan alamiah, namun lemah pada sisi penegakan supremasi hukum. Penyebabnya sistem hukum yang belum mampu mendukung iklim investasi, mulai dari izin pendirian usaha sampai dengan biaya-biaya yang harus dikeluarkan untuk mengoperasikan perusahaan. Perlu adanya penegakan supremasi hukum (rule of law) baik atas substansi hukum, struktur hukum dan kultur hukum dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Variabel kepastian hukum disatu sisi dan variabel pertumbuhan investasi pada sisi lain, merupakan dua variabel yang saling berjauhan dan berbenturan. Namun demikian, jika variabel yang pertama (kepastian hukum) ditata, dikelola (manage) dengan baik, terencana dan transparan, tidak mustahil variabel kedua yakni pertumbuhan investasi akan terpacu secara konstan dan stabil yang akan memberikan hasil atau manfaat tidak hanya bagi para share holder atau investor itu sendiri melainkan juga bagi para stake holder lainnya.
Kepastian hukum adalah salah satu dari tujuan hukum, disamping yang lainnya yakni kemanfaatan dan keadilan (Kusumaatmadja, dan Sidharta, 2000:49; Mertokusumo, 1988: 57), bagi setiap insan manusia selaku anggota masyarakat yang plural dalam interaksinya dengan insan yang lain tanpa membedakan asal usul dari mana dia berada. Berbicara kepastian hukum sebagai salah satu tujuan hukum tidak akan telepas dari fungsi hukum itu sendiri. Fungsi hukum yang terpenting adalah tercapainya keteraturan dalam kehidupan manusia dalam masyarakat. Keteraturan ini yang menyebabkan orang dapat hidup dengan berkepastian, orang dapat mengadakan kegiatan-kegiatan yang diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat karena ia dapat mengadakan perhitungan atau prediksi tentang apa yang akan terjadi atau apa yang bisa ia harapkan. Dihubungkan dengan dunia usaha, kepastian hukum demikian diperlukan untuk memungkinkan terjadinya suatu perhitungan-perhitungan tentang untung ruginya dalam mengelola suatu kegiatan bisnis di suatu daerah tertentu.
Gambaran diatas menunjukakan bahwa antara kepastian hukum berimplikasi terhadap pertumbuhan investasi. Dari keadaan ini yang menjadi titik sentral pemasalahan adalah aspek apakah yang diperhatikan oleh setiap investor dalam menanamkan modalnya di negara tujuan investasi dan bagaimana implikasi ketidakpastian hukum terhadap pertumbuhan investasi.. Apa pentingnya kegiatan investasi asing bagi Indonesia? Apa faktor-faktor yang dipertimbangkan dalam melakukan kegiatan investasi.
Aspek-Aspek yang Mempengaruhi Iklim Investasi
Bagi negara penanam modal, sebelum melakukan investasi terlebih dahulu akan melakukan penilaian terhadap aspek-aspek yang turut mempengaruhi iklim penanaman modal, yaitu; kesempatan ekonomi, kepastian hukum dan stabilitas politik. Meskipun demikian, tersediaya faktor-faktor tersebut belum cukup untuk menarik minat investor masuk dan berinvestasi ke suatu negara. Pancras J. Nagy secara teoritis menyusun tiga syarat yag harus ada pada suatu negara agar menarik bagi investor, yaitu economic opportunity (peluangpeluang ekonomi), political stability (stabilitas politik), dan legal certainty atau kepastian hukum (Nagy, 2005: 40).
Merujuk kerangka teori investasi tersebut, dalam pandangan ekonomi Indonesian secara umum memiliki sejumlah keunggulan alamiah (absolute adventages) dan komparatif (comparative adventages), seperti negeri yang sangat luas dengan diberkahi kelimpahan kekayaan alam dan jumlah penduduk sangat besar yang membentuk pasar dan potensi tenaga kerja yang murah.
Keiginan investor untuk datang kesuatu negara sangat dipengaruhi faktor political stability (stabilitas politik). Terjadinya konflik elit politik atau konflik masyarakat akan berpengaruh terhadap iklim investasi. Penanaman modal (asing) akan datang dan mengembangkan usahanya jika negara yang bersangkutan telah terbangun proses stabilitas politik dan proses demokrasi yang konstitusional.
Memburuknya iklim investasi, meningkatnya country risk dan belum mantapnya kondisi sosial politik mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap arus modal. Kondisi semacam inilah yang terjadi dalam perkembangan politik di Indonesia. Akibatnya terjadilah pelarian arus modal yang sempat memuncak dan disebutkan pernah mencapai US$ 40 milliar dalam beberapa bulan setelah krisis finansial tahun 1997 (Kompas, 2001).
Pemulihan ekonomi membutuhkan investasi baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Para investor akan datang kesuatu negara, bila dirasakan negara tersebut berada dalam situasi yang kondusif. Untuk mewujudkan sistem hukum yang mampu mendukung iklim investasi diperlukan aturan yang jelas mulai dari izin untuk usaha sampai dengan biaya-biaya yang harus dikeluarkan untuk mengoperasikan perusahaan. Kata kunci untuk mencapai kondisi ini adalah adanya penegakan supremasi hukum (rule of law). Dengan demikian, hukum turut memainkan peran penting dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif. Bagaimana hukum dapat berperan dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif ? J. D. Ny. Hart mengatakan bahwa hukum harus mengandung unsur-unsur predictability, procedural capability, codification of goals, education, balance definition and clarity of status serta accommodation agar hukum tersebut mampu berperan dalam menggerakkan ekonomi (Hart, 1995: 365-367). Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka peraturan-peraturan investasi selayaknya memenuhi unsur-unsur teoritis yang dikemukakan Hart diatas.
Hukum investasi harus memenuhi untuk keterprediksian (predictablity). Artiya peraturan perundang-undangan yang dapat ditegakkan secara pasti, akan menjadikan suatu keadaan terprediksi sesuai aturan hukum yang ada. Keadaan yang demikian sangat penting bagi kegiatan investasi, karena dengan kondisi yang terprediksi secara akurat dan pasti orang akan berani melakukan tidakan-tindakan ekonomi dalam investasi. Peraturan yang selalu berubah-ubah, penegakan yang tidak pasti dan multitafsir akan menimbulkan keraguan bagi investor untuk menanamkan modal.
Kemampuan prosedural (procedural capability) dilihat dari kemampuan prosedur yang diciptakan oleh suatu sistem hukum dalam menyelesaikan masalah yang dibawa kepadanya. Misalnya dalam mengatur peradilan tribunal (court of administratif tribunal), penyelesaian sengketa di luar pengadilan (alternative dispute resolution), dan penunjukan arbiter konsiliasi (conciliation) serta lembaga-lembaga yang berfungsi sama dalam penyelesaian sengketa. Pada dasarnya investor tidak akan tertarik jika procedural hukum tidak dapat ditegakkan secara pasti. Di Indonesia keadaan ini sangat memprihatikan dalam rangka upaya menarik investor. Putusan-putusan badan peradilan yang tidak terprediksi, prosedur penyelesaian sengketa perburuhan yang kurang efektif mengurangi kepercayaan investor.
 Selanjutnya yang penting untuk dipahami adalah faktor codification of goals. Harus dipahami bersama oleh seluruh komponen bangsa bahwa hukum dibuat oleh pembuat hukum ditujukan untuk pembangunan negara, untuk kepentingan orang banyak, dan tidak sekedar kepentingan sekelompok orang tertentu. Oleh karena itu agar mempunyai kemampuan secara efektif, harus ada unsur dibuat pendidikannya (education) dan selanjutnya disosialisasikan kepada masyarakat. Sosialisasi akan membantu menciptakan suasana yang transparan. Dalam kaitannya, peraturan-peraturan terkait investasi terbuka secara umum dan mudah diakses oleh siapa saja yang berkeiginan melakukan kegiatan investasi. Transparansi ini tidak saja mencakup segi procedural administratif, juga yang terpenting adalah transparansi dan kepastian biaya.
Berdasarkan penjelasan-penjelasan diatas, sebenarnya Indonesia merupakan sebuah negara yang cukup potensial dalam menarik minat investor. Akan tetapi pada kenyataannya kepercayaan investor belum pulih benar terhadap kondisi hukum di negara ini. Pertanyaan yang sangat mendasar adalah mengapa pandangan negative seperti itu terjadi ?
Lawrence M. Friedman menegaskan secara teoritis ada tiga unsur yang berpengaruh terhadap berfungsinya sistem hukum, yakni substansi hukum, struktur hukum dan kultur hukum. Ketiga unsur sistem hukum tersebut harus berjalan secara sinergis agar tujuan hukum dapat tercapai (Friedman, 1984: 5-6). Dalam konteks ini, maka substansi hukum investasi di Indonesia harus memperhatikan sepenuhnya unsur-unsur penting dalam hukum agar berfungsi menunjang kegiatan ekonomi. Kemudian struktur hukum harus menunjang penegakan substansi hukum, termasuk dalam hal ini adalah keberadaan dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di badan-badan peradilan di Indonesia yang mengalami penurunan. Keseluruhan faktor ini, secara teoritis dapat disebabkan oleh buruknya kultur hukum dari aparatur penegak hukum dan kultur hukum masyarakat yang kurang mendukung. Ketika salah satu unsur atau lebih dari sistem hukum tersebut mengalami gangguan, maka tujuan yang ingin dicapainya pun tidak akan terwujud secara optimal. Kondisi inilah yang terjadi dalam hukum investasi di Indonesia. Oleh karena itu sangat tepat upaya pemerintah saat ini telah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, melalui UU No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Sebagai upaya implementasi dari UU No. 25 tahun 2007 Presiden RI telah diterbitkan dua Peraturan Presiden yakni Perpres No. 76 dan Perpres No.77 Tahun 2007 Tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Dua aturan pelaksanaan dari Undang-undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yaitu Perpres No. 76 dan No. 77 Tahun 2007 telah diterbitkan, maksudnya tak lain guna mendorong pertumbuhan investasi di negeri ini. Perpres No. 76 adalah menyangkut tentang kriteria dan persyaratan penyusunan bidang usaha yang tertutup dan terbuka atau lebih dikenal Daftar Investasi Negatif (DNI). Sedangkan Perpres No. 77 adalah mengenai daftar bidang usaha yang bersangkutan. Kedua peraturan ini dibuat tidak lain adalah untuk menjaring investor baik lokal maupun luar negeri. Boleh jadi kita semua masih ingat sejak Soeharto digulingkan, secara makro perekonomian Indonesia mengalami kemerosotan. Pembangunan disegala bidang macet dan terhenti. Pertumbuhan sektor riil tidak berjalan sebagaimana mestinya. Selain itu, sektor perbankan yang seharusnya mem”back up” pelaku usaha takut mengucurkan kredit. Akibatnya dunia usaha pun collapse.

Nama       : Idham Fiqi
Kelas/NPM : 2EB09/23211462

Tidak ada komentar:

Posting Komentar