JOURNAL 1
KEPASTIAN HUKUM DAN IMPLIKASINYA
TERHADAP PERTUMBUHAN INVESTASI
Budiman Ginting
Abstract:
There are various factors predisposing capital investment circumstances, namely
economical chance, political stability dan legal certainty. Indonesia, as the
destination place of investment has some natural superiority. However, it is
still weak on rule of law supremacy. It is caused by law system which cannot
support investment circumstance starting from business establishment license up
to the cost which must be paid in order to operate the company. Hence, it is
necessary rule of law either in the form of law substance, law structure and
law cultural in creating conducive investment circumstance.
Kunci:
Kepastian hukum, Implikasi pertumbuhan, Investasi
Berbagai faktor turut mempengaruhi iklim
penanaman modal, yaitu; kesempatan ekonomi, stabilitas politik, dan kepastian
hukum (legal certainty).
Indonesia sebagai negara tujuan investasi memiliki sejumlah keunggulan alamiah,
namun lemah pada sisi penegakan supremasi hukum. Penyebabnya sistem hukum yang
belum mampu mendukung iklim investasi, mulai dari izin pendirian usaha sampai
dengan biaya-biaya yang harus dikeluarkan untuk mengoperasikan perusahaan.
Perlu adanya penegakan supremasi hukum (rule
of law) baik atas substansi hukum, struktur hukum dan kultur hukum
dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Variabel kepastian hukum disatu sisi dan
variabel pertumbuhan investasi pada sisi lain, merupakan dua variabel yang
saling berjauhan dan berbenturan. Namun demikian, jika variabel yang pertama
(kepastian hukum) ditata, dikelola (manage)
dengan baik, terencana dan transparan, tidak mustahil variabel kedua yakni
pertumbuhan investasi akan terpacu secara konstan dan stabil yang akan
memberikan hasil atau manfaat tidak hanya bagi para share
holder atau investor itu sendiri melainkan juga
bagi para stake holder lainnya.
Kepastian hukum adalah salah satu dari
tujuan hukum, disamping yang lainnya yakni kemanfaatan dan keadilan
(Kusumaatmadja, dan Sidharta, 2000:49; Mertokusumo, 1988: 57), bagi setiap
insan manusia selaku anggota masyarakat yang plural dalam interaksinya dengan
insan yang lain tanpa membedakan asal usul dari mana dia berada. Berbicara
kepastian hukum sebagai salah satu tujuan hukum tidak akan telepas dari fungsi
hukum itu sendiri. Fungsi hukum yang terpenting adalah tercapainya keteraturan
dalam kehidupan manusia dalam masyarakat. Keteraturan ini yang menyebabkan
orang dapat hidup dengan berkepastian, orang dapat mengadakan kegiatan-kegiatan
yang diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat karena ia dapat mengadakan
perhitungan atau prediksi tentang apa yang akan terjadi atau apa yang bisa ia
harapkan. Dihubungkan dengan dunia usaha, kepastian hukum demikian diperlukan
untuk memungkinkan terjadinya suatu perhitungan-perhitungan tentang untung
ruginya dalam mengelola suatu kegiatan bisnis di suatu daerah tertentu.
Gambaran diatas menunjukakan bahwa antara
kepastian hukum berimplikasi terhadap pertumbuhan investasi. Dari keadaan ini
yang menjadi titik sentral pemasalahan adalah aspek apakah yang diperhatikan
oleh setiap investor dalam menanamkan modalnya di negara tujuan investasi dan
bagaimana implikasi ketidakpastian hukum terhadap pertumbuhan investasi.. Apa
pentingnya kegiatan investasi asing bagi Indonesia? Apa faktor-faktor yang
dipertimbangkan dalam melakukan kegiatan investasi.
Aspek-Aspek
yang Mempengaruhi Iklim Investasi
Bagi negara penanam modal, sebelum
melakukan investasi terlebih dahulu akan melakukan penilaian terhadap
aspek-aspek yang turut mempengaruhi iklim penanaman modal, yaitu; kesempatan
ekonomi, kepastian hukum dan stabilitas politik. Meskipun demikian, tersediaya
faktor-faktor tersebut belum cukup untuk menarik minat investor masuk dan
berinvestasi ke suatu negara. Pancras J. Nagy secara teoritis menyusun tiga
syarat yag harus ada pada suatu negara agar menarik bagi investor, yaitu economic
opportunity (peluangpeluang ekonomi), political
stability (stabilitas politik), dan legal
certainty atau kepastian hukum (Nagy, 2005: 40).
Merujuk kerangka teori investasi tersebut,
dalam pandangan ekonomi Indonesian secara umum memiliki sejumlah keunggulan
alamiah (absolute adventages)
dan komparatif (comparative adventages),
seperti negeri yang sangat luas dengan diberkahi kelimpahan kekayaan alam dan
jumlah penduduk sangat besar yang membentuk pasar dan potensi tenaga kerja yang
murah.
Keiginan investor untuk datang kesuatu
negara sangat dipengaruhi faktor political stability (stabilitas
politik). Terjadinya konflik elit politik atau konflik masyarakat akan
berpengaruh terhadap iklim investasi. Penanaman modal (asing)
akan datang dan mengembangkan
usahanya jika negara yang bersangkutan telah terbangun proses stabilitas
politik dan proses demokrasi yang konstitusional.
Memburuknya iklim investasi, meningkatnya country
risk dan belum mantapnya kondisi sosial politik mempunyai pengaruh
yang signifikan terhadap arus modal. Kondisi semacam inilah yang terjadi dalam
perkembangan politik di Indonesia. Akibatnya terjadilah pelarian arus modal
yang sempat memuncak dan disebutkan pernah mencapai US$ 40 milliar dalam
beberapa bulan setelah krisis finansial tahun 1997 (Kompas, 2001).
Pemulihan ekonomi membutuhkan investasi
baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Para investor akan datang
kesuatu negara, bila dirasakan negara tersebut berada dalam situasi yang
kondusif. Untuk mewujudkan sistem hukum yang mampu mendukung iklim investasi
diperlukan aturan yang jelas mulai dari izin untuk usaha sampai dengan
biaya-biaya yang harus dikeluarkan untuk mengoperasikan perusahaan. Kata kunci
untuk mencapai kondisi ini adalah adanya penegakan supremasi hukum (rule
of law). Dengan demikian, hukum turut memainkan peran penting dalam
menciptakan iklim investasi yang kondusif. Bagaimana hukum dapat berperan dalam
menciptakan iklim investasi yang kondusif ? J. D. Ny. Hart mengatakan bahwa
hukum harus mengandung unsur-unsur predictability,
procedural capability,
codification of goals,
education, balance definition and clarity of
status serta accommodation agar
hukum tersebut mampu berperan dalam menggerakkan ekonomi (Hart, 1995: 365-367).
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka peraturan-peraturan investasi selayaknya
memenuhi unsur-unsur teoritis yang dikemukakan Hart diatas.
Hukum investasi harus memenuhi untuk
keterprediksian (predictablity).
Artiya peraturan perundang-undangan yang dapat ditegakkan secara pasti, akan
menjadikan suatu keadaan terprediksi sesuai aturan hukum yang ada. Keadaan yang
demikian sangat penting bagi kegiatan investasi, karena dengan kondisi yang
terprediksi secara akurat dan pasti orang akan berani melakukan
tidakan-tindakan ekonomi dalam investasi. Peraturan yang selalu berubah-ubah,
penegakan yang tidak pasti dan multitafsir akan menimbulkan keraguan bagi
investor untuk menanamkan modal.
Kemampuan prosedural (procedural
capability) dilihat dari kemampuan prosedur yang
diciptakan oleh suatu sistem hukum dalam menyelesaikan masalah yang dibawa
kepadanya. Misalnya dalam mengatur peradilan tribunal (court
of administratif tribunal), penyelesaian sengketa di luar pengadilan
(alternative dispute resolution),
dan penunjukan arbiter konsiliasi (conciliation)
serta lembaga-lembaga yang berfungsi sama dalam penyelesaian sengketa. Pada
dasarnya investor tidak akan tertarik jika procedural hukum tidak dapat
ditegakkan secara pasti. Di Indonesia keadaan ini sangat memprihatikan dalam
rangka upaya menarik investor. Putusan-putusan badan peradilan yang tidak
terprediksi, prosedur penyelesaian sengketa perburuhan yang kurang efektif
mengurangi kepercayaan investor.
Selanjutnya yang penting untuk dipahami adalah
faktor codification of goals. Harus
dipahami bersama oleh seluruh komponen bangsa bahwa hukum dibuat oleh pembuat
hukum ditujukan untuk pembangunan negara, untuk kepentingan orang banyak, dan
tidak sekedar kepentingan sekelompok orang tertentu. Oleh karena itu agar
mempunyai kemampuan secara efektif, harus ada unsur dibuat pendidikannya (education)
dan selanjutnya disosialisasikan kepada masyarakat. Sosialisasi akan membantu
menciptakan suasana yang transparan. Dalam kaitannya, peraturan-peraturan
terkait investasi terbuka secara umum dan mudah diakses oleh siapa saja yang
berkeiginan melakukan kegiatan investasi. Transparansi ini tidak saja mencakup
segi procedural administratif, juga yang terpenting adalah transparansi dan
kepastian biaya.
Berdasarkan
penjelasan-penjelasan diatas, sebenarnya Indonesia merupakan sebuah negara yang
cukup potensial dalam menarik minat investor. Akan tetapi pada kenyataannya
kepercayaan investor belum pulih benar terhadap kondisi hukum di negara ini.
Pertanyaan yang sangat mendasar adalah mengapa pandangan negative seperti itu
terjadi ?
Lawrence M. Friedman menegaskan secara
teoritis ada tiga unsur yang berpengaruh terhadap berfungsinya sistem hukum,
yakni substansi hukum, struktur hukum dan kultur hukum. Ketiga unsur sistem
hukum tersebut harus berjalan secara sinergis agar tujuan hukum dapat tercapai
(Friedman, 1984: 5-6). Dalam konteks ini, maka substansi hukum investasi di
Indonesia harus memperhatikan sepenuhnya unsur-unsur penting dalam hukum agar
berfungsi menunjang kegiatan ekonomi. Kemudian struktur hukum harus menunjang
penegakan substansi hukum, termasuk dalam hal ini adalah keberadaan dan
kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di badan-badan peradilan di Indonesia
yang mengalami penurunan. Keseluruhan faktor ini, secara teoritis dapat
disebabkan oleh buruknya kultur hukum dari aparatur penegak hukum dan kultur
hukum masyarakat yang kurang mendukung. Ketika salah satu unsur atau lebih dari
sistem hukum tersebut mengalami gangguan, maka tujuan yang ingin dicapainya pun
tidak akan terwujud secara optimal. Kondisi inilah yang terjadi dalam hukum
investasi di Indonesia. Oleh karena itu sangat tepat upaya pemerintah saat ini
telah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang
Penanaman Modal Asing, melalui UU No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Sebagai upaya implementasi dari UU No. 25 tahun 2007 Presiden RI telah
diterbitkan dua Peraturan Presiden yakni Perpres No. 76 dan Perpres No.77 Tahun
2007 Tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka
Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Dua aturan pelaksanaan dari Undang-undang
No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yaitu Perpres No. 76 dan No. 77
Tahun 2007 telah diterbitkan, maksudnya tak lain guna mendorong pertumbuhan
investasi di negeri ini. Perpres No. 76 adalah menyangkut tentang kriteria dan
persyaratan penyusunan bidang usaha yang tertutup dan terbuka atau lebih dikenal
Daftar Investasi Negatif (DNI). Sedangkan Perpres No. 77 adalah mengenai daftar
bidang usaha yang bersangkutan. Kedua peraturan ini dibuat tidak lain adalah
untuk menjaring investor baik lokal maupun luar negeri. Boleh jadi kita semua
masih ingat sejak Soeharto digulingkan, secara makro perekonomian Indonesia
mengalami kemerosotan. Pembangunan disegala bidang macet dan terhenti.
Pertumbuhan sektor riil tidak berjalan sebagaimana mestinya. Selain itu, sektor
perbankan yang seharusnya mem”back up” pelaku usaha takut mengucurkan kredit.
Akibatnya dunia usaha pun collapse.
Nama : Idham Fiqi
Kelas/NPM : 2EB09/23211462
Nama : Idham Fiqi
Kelas/NPM : 2EB09/23211462
Tidak ada komentar:
Posting Komentar