JOURNAL 1
Penerapan
Metode Analytical Hierarchy Process (AHP) Untuk Menentukan Sisa Hasil Usaha
Pada Koperasi Pegawai Negeri
Zainal
Arifin
Program
Studi Ilmu Komputer, FMIPA Universitas Mulawarman
Jl.
Barong Tongkok no. 5 Kampus Unmul Gn. Kelua Sempaja Samarinda 75119
Abstrak
Penggunaan
alat bantu komputer sebagai alat pendukung dalam bidang manajemen akuntansi
sudah merupakan kebutuhan mutlak. Koperasi tidak hanya membutuhkan tenaga
terampil yang memahami konsep dasar akuntansi secara manual, tetapi juga penguasaan
dengan alat bantu komputer. Proses perhitungan Sisa Hasil Usaha (SHU) pada
koperasi bukan merupakan proses yang mudah karena perhitungan SHU ini
berdasarkan transaksi, kejadian dan keadaan ekonomi yang timbul dari kegiatan
usahanya, terlebih jika masih diproses secara manual. Jika dilakukan dengan
proses manual proses ini membutuhkan waktu yang tidak sedikit untuk melayani
anggota.
Oleh
sebab itu perlu dibuat Sistem Penunjang Keputusan Penentuan Sisa Hasil Usaha
(SHU) pada Koperasi Pegawai Negeri. Sistem ini dapat meningkatkan efektivitas
dan efisiensi proses penyimpanan dan peminjaman pada koperasi karena proses
penentuan keputusan dibantu secara komputasi modern dengan bantuan komputer.
Hasil dari penelitian ini dibuatlah perangkat lunak dengan menggunakan
Microsoft Visual Basic 6.0 sebuah Sistem Penunjang Keputusan menggunakan metode
Analytical Hierarchy Process (AHP). AHP memiliki keunggulan dibandingkan metode
lainnya karena dapat digambarkan secara grafis melalui matriks.
Hasil
akhir SPK ini berupa laporan jumlah SHU yang diterima setiap anggota pada
Koperasi Pegawai Negeri dalam satu tahun. Jika Sistem Penunjang Keputusan
penentuan SHU Koperasi diimplementasikan secara optimal maka masalah yang
timbul karena proses penginputan, penyimpanan, pencarian, transaksi dan
perhitungan Sisa Hasil Usaha (SHU) yang sebelumnya merupakan salah satu kendala
dalam menjalankan proses operasional koperasi dapat teratasi dengan baik.
1. Latar Belakang
Proses
perhitungan Sisa Hasil Usaha (SHU) pada koperasi bukan merupakan proses yang
mudah karena perhitungan SHU ini berdasarkan transaksi, kejadian dan keadaan
ekonomi yang timbul dari kegiatan usahanya, terlebih jika masih diproses secara manual. Jika dilakukan dengan proses manual
proses ini membutuhkan waktu yang tidak sedikit untuk melayani anggota.
Sayangnya pertimbangan manual seperti ini masih banyak diterapkan pada Koperasi
Pegawai Negeri, terutama bagi koperasi yang tidak memiliki modal yang besar.
Hal ini dirasa sangat tidak efetif dan efisien. Oleh sebab itu perlu dibuat
Sistem Penunjang Keputusan Perhitungan Sisa Hasil Usaha (SHU) pada Koperasi
Pegawai Negeri. Sistem Penunjang Keputusan sendiri merupakan suatu sistem
berbasis komputer yang dirancang untuk mempertinggi efektifitas pengambil
keputusan (Daihani, 2001). Sistem ini dapat meningkatkan efektivitas dan
efisiensi penentuan proses penyimpanan dan peminjaman pada koperasi karena
proses penentuan keputusan dibantu secara komputasi modern dengan bantuan
komputer. Melalui sistem ini diharapkan penggunaan Teknologi Informasi disegala
bidang khususnya koperasi dapat tercapai.
2. Perumusan Masalah
Bagaimana membangun perangkat
lunak Sistem Penunjang Keputusan untuk menentukan Sisa Hasil
Usaha (SHU) pada Koperasi Pegawai Negeri (KPN).
3. Batasan Masalah
Penulis
akan membatasi ruang lingkup pembahasan diantaranya yaitu :
a.
Sistem
Penunjang Keputusan hanya terbatas pada proses perhitungan Sisa Hasil Usaha
sesuai Pedoman yang berlaku saat penelitian ini pada Koperasi Pegawai Negeri.
b.
Simpanan
Pokok dan Simpanan Wajib dibuat dengan bersifat dinamis sesuai dengan keputusan
rapat anggota.
c.
Persentase pembagian sisa hasil usaha (SHU)
menggunakan Metode Analytical Hierarchy Process (AHP).
d.
Perangkat
lunak dibuat dengan desain antarmuka grafis dan berbahasa Indonesia.
4. Konsep Dasar Sistem Pendukung
Keputusan (Decision Support System)
Konsep
Sistem Pendukung Keputusan pertama (SPK) atau Decision Support System
(DSS) pertama kali diungkapkan pada awal tahun 1970-an oleh Michael
S. Scott Morton dengan istilah Manajemen Decision Systems (Daihani,
2001). Selanjutnya, sejumlah perusahaan, lembaga penelitian dan
perguruan tinggi mulai melakukan penelitian dan membangun SPK. Dalam
buku Komputerisasi Pengambilan Keputusan (Daihani, 2001) terdapat
beberapa definisi yang diungkapkan para ahli mengenai SPK, antara lain :
a.
Man
dan Watson: Sistem Pendukung Keputusan merupakan suatu sistem
interaktif, yang membantu pengambil keputusan melalui penggunaan
data dan model-model keputusan untuk memecahkan masalah-masalah yang sifatnya
semi terstruktur dan tidak terstruktur.
b.
Maryan
Alavi dan H. Albert Napier : Suatu kumpulan prosedur pemrosesan data dan
informasi yang berorientasi pada pengunaan model untuk menghasilkan berbagai
jawaban yang dapat membantu manajemen dalam pengambilan keputusan. Sistem ini
harus sederhana, mudah dan adaptif.
c.
Little
: Sistem Pendukung Keputusan adalah suatu sistem informasi berbasis komputer
yang menghasilkan berbagai alternatif keputusan untuk membantu manajemen dalam
menangani berbagai permasalahan yang terstruktur ataupun tidak terstruktur
dengan menggunakan data dan model.
Dari
definisi-definisi diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Sistem Penunjang
Keputusan adalah suatu sistem yang berbasis/berbantuan komputer yang ditujukan
untuk membantu pengambil keputusan dalam memanfaatkan data dan model tertentu
untuk memecahkan berbagai persoalan yang semi terstruktur dan tidak
terstruktur. Menurut Peter G. W. Keen, bekerja sama dengan Scott Morton untuk
mendefinisikan tiga tujuan yang harus dicapai SPK. Mereka percaya bahwa SPK
harus:
a.
Membantu manajer membuat keputusan untuk memecahkan masalah semi-terstruktur.
b.
Mendukung penilaian manajer bukan mencoba menggantikannya.
c.
Meningkatkan efektivitas pengambilan keputusan manajer daripada efisiensinya.
Tujuan-tujuan
ini berhubungan dengan tiga prinsip dasar dari konsep SPK yaitu struktur
masalah, dukungan keputusan, dan efektivitas keputusan. Karakteristik dan
kemampuan dari SPK adalah (ditunjukkan pada Gambar 4.1) (Turban, dkk, 2005):
1.
Dukungan
kepada pengambil keputusan, terutama pada situasi semi terstruktur dan tak
terstruktur, dengan menyertakan penilaian manusia dan informasi
terkomputerisasi.
2.
Dukungan
untuk semua level manajerial, dari eksekutif puncak sampai manajer lini.
3.
Dukungan
untuk individu dan kelompok. Masalah yang kurang terstruktur sering memerlukan
keterlibatan individu dari departemen dan tingkat organisasional yang berbeda
atau bahkan dari organisasi lain.
4.
Dukungan
untuk keputusan independen dan/atau sekuensial. Keputusan bisa dibuat satu
kali, beberapa kali, atau berulang (dalam interval yang sama).
5.
Dukungan
di semua fase proses pengambilan keputusan: inteligensi, desain, pilihan, dan
implementasi.
6.
Dukungan
di berbagai proses dan gaya pengambilan keputusan.
7.
Adaptasi
sepanjang waktu.
8.
Pengguna
merasa seperti di rumah.
9.
Peningkatan
efisiensi pengambilan keputusan (akurasi, timelines, kualitas) ketimbang
pada efisiensinya (biaya pengambilan keputusan).
10.
Kontrol
penuh oleh pengambil keputusan terhadap semua langkah proses pengambilan
keputusan dalam memecahkan suatu masalah.
11.
Pengguna
akhir bisa mengembangkan dan memodofikasi sendiri sistem sederhana.
12.
Model-model
biasanya digunakan untuk menganalisis situasi pengambilan keputusan.
13.
Akses
disediakan untuk berbagai sumber data, format, dan tipe, mulai dari sistem
informasi geografis (GIS).
14.
Dapat
digunakan sebagai standalone oleh seorang pengambil keputusan pada satu
lokasi atau didistribusikan di suatu organisasasi secara keseluruhan dan di
beberapa organisasi sepanjang rantai persediaan.
Sistem
Pendukung Keputusan terdiri atas 4 komponen utama atau subsistem yaitu
(Daihani, 2001) :
a. Data Management yaitu Data manajemen meliputi
database, yang mengandung data yang relevan untuk berbagai situasi dan diatur
oleh software yang disebut Database Management Systems (DBMS).
b.
Model
Management yaitu
Model manajemen melibatkan model finansial, statistikal, manajemen science,
atau berbagai model kuantitatif lainnya, sehingga dapat memberikan ke sistem
suatu kemampuan analitis, dan manajemen software yang diperlukan.
c.
Communication
(dialog
subsystem) yaitu User dapat berkomunikasi dan memberikan perintah pada DSS
melalui subsistem ini, yang berarti menyediakan antarmuka.
d.
Knowledge
Management yaitu
Subsistem optional ini dapat mendukung subsistem lain atau bertindak sebagai
komponen yang berdiri sendiri.
Gambar 4.1
Karakteristik dan Kemampuan Sistem Penunjang Keputusan
Sumber : Turban, dkk (2005)
5. Definisi Koperasi
Menurut
Tunggal (1995), istilah koperasi berasal dari bahasa asing co-operation. (Co
= bersama, operation = usaha), koperasi berarti usaha bersama,
misalnya Koperasi Pegawai Negeri (KPN) artinya usaha bersama para pegawai
negeri. Pengertian koperasi menurut Undang–Undang Nomor 25 tahun 1992 adalah
badan usaha yang beranggotakan orang–orang atau badan hokum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi merupakan
kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul–betul mengabdi
kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada keuntungan perseorangan.
Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut
diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.
Bentuk
koperasi berdasarkan Undang– Undang No.25 Tahun 1992 mengenal 2 bentuk koperasi
yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder. Koperasi primer adalah koperasi
yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang. Koperasi sekunder adalah
koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi. Mengenai syarat pembentukan,
koperasi primer dibentuk oleh sekurang– kurangnya 20 orang. Koperasi sekunder dibentuk
oleh sekurang – kurangnya 3 koperasi. Kemudian untuk ciri-ciri dari koperasi (Tunggal, 1995) adalah sebagai berikut:
a.
Perkumpulan orang.
b.
Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
c.
Tujuannya meringankan beban ekonmi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan
anggotanya, pada
khususnya dan masyarakat pada
umumnya.
d.
Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
e.
Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan
prinsip
kebersamaan.
f.
Dalam rapat anggota tiap anggota masing – masing satu suara tanpa memperhatikan
jumlah modal
masing – masing.
g.
Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti).
h.
Koperasi mempunyai badan hokum.
i.
Menjalankan suatu usaha.
j.
Penanggung jawab koperasi adalah pengurus.
k.
Koperasi bukan kumpulan modal yang mencari laba sebesar – besarnya.
l.
Kerugian dipikul bersama para anggota.
Sedangkan
tujuan koperasi dibentuk menurut Undang–Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 Koperasi
bertujuan mamajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 (Tunggal, 1995).
Dimana Prinsip Koperasi menurut Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1992, Pasal 5
Ayat 1 dan Ayat 2 dalam buku Amin Widjaja Tunggal (1995). Koperasi melaksanakan
prinsip koperasi sebagai berikut :
a.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b.
Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c.
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan
secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing – masing anggota.
d.
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e.
Kemandirian
6. Penentuan Sisa Hasil Usaha (SHU)
Berdasarkan
bunyi UU No. 12 Tahun 1967 pasal 34 ayat 1 SHU Koperasi adalah pendapatan
koperasi yang diperoleh di dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan
penyusutan, dan biaya – biaya dari tahun
buku yang bersangkutan. Ayat 2 dan pasal yang sama menyebutkan bahwa SHU
berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan bukan anggota. Kemudian
ayat 3 pasal ini juga menyatakan bahwa SHU yang berasal dari usaha yang
diselenggarakan untuk anggota dan bukan anggota (Sudarsono, dkk, 2005).
Sisa
Hasil Usaha harus diperinci menjadi Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari
transaksinya dengan para anggota dan SHU yang diperoleh dari pihak bukan
anggota. Sebagian dari SHU yang diperoleh dari para anggota dapat dikembalikan kepada
masing– masing anggota sebanding dengan jasa yang diberikannya. SHU yang
berasal dari anggota dalam kegiatan koperasi dibagikan untuk :
a.
Cadangan koperasi.
b.
Untuk anggota sebanding dengan jasa yang diberikannya.
c.
Untuk anggota sebanding dengan simpanan.
d.
Untuk dana pengurus.
e.
Untuk dana kesejahteraan anggota.
f.
Untuk dana pendidikan.
g.
Untuk dana pembangunan daerah.
h.
Untuk dana sosial.
Penggunaan
SHU dan besarnya masing – masing penggunaan ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi.
Bagian SHU yang dikembalikan kepada anggota dapat dikurangkan untuk mendapat
laba kena pajak. Pada waktu koperasi dibubarkan sisa cadangan setelah
dipergunakan untuk menutup kerugian yang diderita dan biaya penyelesaian tidak boleh
dibagikan kepada para anggota, tetapi harus diberikan kepada perkumpulan
koperasi atau kepada badan lain yang asas tujuannya sesuai dengan koperasi.
7.
Rumus
Penentuan SHU Koperasi
Adapun rumus untuk pembagian Sisa
Hasil Usaha (SHU) adalah sebagai berikut :
a.
Untuk
menghitung Sisa Hasil Usaha (SHU) dari Jasa melalui pinjaman anggota, maka rumus
yang
digunakan seperti dibawah ini :
Keterangan
:
JHJ : Jumlah Hasil Jasa
PSJ : Persentase
SHU Jasa
TB : Total Bunga
Keterangan
:
SJA : SHU dari Jasa Anggota
JPTB : Jumlah Pinjaman yg telah dibayar
JPKB : Jumlah Pinjaman Koperasi yang telah
dibayar
JHJ : Jumlah Hasil Jasa
b.
Untuk menghitung SHU dari simpanan, maka rumus yang digunakan adalah seperti
dibawah ini :
Keterangan
JHS
: Jumlah Hasil Simpanan
PSS
: Persentase SHU Simpanan
TB : Total Bunga
Keterangan
SSA :
SHU Simpanan dari Anggota
JSA
: Jumlah Simpanan Anggota
JSK
: Jumlah Simpanan Koperasi
JHS
: Jumlah Hasil Simpanan
c.
Untuk menghitung SHU dari jabatan pengurus, maka rumus yang digunakan adalah
sebagai berikut :
Keterangan
JHP
: Jumlah Hasil Pengurus
PSP : Persentase SHU Pengurus
TB : Total Bunga
Keterangan
SJP
: SHU dari Jabatan Pengurus
PJ
: Persentase Jabatan
JHP
: Jumlah Hasil Pengurus
Sumber
: Tunggal (1995)
8. Model Analytical input utamanya persepsi manusia.
Keberadaan hierarki memungkinkan dipecahnya masalah kompleks atau tidak
terstruktur dalam sub – sub masalah, lalu menyusunnya menjadi suatu bentuk
hierarki (Kusrini, 2007). Permasalahan yang diselesaikan dengan AHP memiliki
beberapa prinsip, di antaranya adalah Hierarkhi Process (AHP)
Proses
pengambilan keputusan pada dasarnya adalah memilih suatu alternatif. Peralatan
utama AHP adalah sebuah hierarki fungsional dengan (Kusrini, 2007):
a. Membuat hierarki yakni memahami
sebuah sistem yang kompleks, dapat dilakukan dengan
memecah sistem tersebut menjadi
elemen – elemen pendukung, menyusun elemen secara hierarki dan menggabungkannya
atau mensintesiskan sistem tersebut.
b. Penilaian kriteria dan
alternative yakni criteria dan alternatif dapat ditentukan dengan perbandingan
berpasangan. Menurut Saaty (1988) dalam buku Konsep dan Aplikasi Sistem
Pendukung Keputusan (Kusrini, 2007), untuk berbagai persoalan, skala 1 sampai 9
adalah skala terbaik untuk mengekpresikan pendapat.
9. Metode Penelitian
Berikut
ini adalah beberapa metode pengumpulan data dan informasi yang relevan dengan
penelitian penulis, yakni sebagai berikut:
a. Studi Pustaka yakni mengumpulkan
data-data yang terkait dengan proyek pembuatan perangkat
lunak yang sedang dikerjakan
dengan mencari literatur melalui karya-karya ilmiah, jurnal, artikel, majalah,
buletin, buku, situs internet dan dari literatur yang lain. Informasi yang
diperoleh berupa konsep, teori-teori maupun tutorial yang dapat menunjang penelitian
sehingga penulisan laporan ini tidak akan menyimpang dari teori-teori yang ada
dan sudah diakui kebenarannya.
b. Wawancara yakni melakukan studi
dengan metode wawancara kepada pegawai koperasi ataupun
peneliti yang berhubungan dengan permasalahan
yang dibahas dalam penelitian yang dikerjakan.
c. Internet yakni menggunakan media
internet untuk mencari informasi dan referensi yang
berhubungan dengan penelitian
ini.
d. Alat penunjang penelitian yakni
alat atau perangkat yang digunakan dalam penelitian ini adalah
perangkat keras komputer (Hardware).
Adapun perangkat keras yang digunakan dalam penelitian ini adalah sebagai
berikut : Seperangkat notebook Toshiba Satellite dengan spesifikasi processor
Intel Dual Core 2.00 GHz, memory 1 DDR2 1 GB, harddisk 80 GB
dan Printer Canon MP 145 Series.
e. Perangkat lunak pendukung yakni
perangkat lunak yang digunakan dalam penelitian ini adalah
sebagai berikut : Microsoft Windows XP Professional
SP2 sebagai sistem Operasi, Microsoft Visual Basic 6.0 sebagai bahasa pemrograman
dan MySQL sebagai database server.
Nama : Idham Fiqi
NPM : 23211462 / 2EB09
Tahun : 2012







Tidak ada komentar:
Posting Komentar