Bingung

Pencarian

Senin, 31 Desember 2012

REVIEW I


JOURNAL 1
 
Penerapan Metode Analytical Hierarchy Process (AHP) Untuk Menentukan Sisa Hasil Usaha Pada Koperasi Pegawai Negeri
Zainal Arifin
Program Studi Ilmu Komputer, FMIPA Universitas Mulawarman
Jl. Barong Tongkok no. 5 Kampus Unmul Gn. Kelua Sempaja Samarinda 75119

Abstrak

Penggunaan alat bantu komputer sebagai alat pendukung dalam bidang manajemen akuntansi sudah merupakan kebutuhan mutlak. Koperasi tidak hanya membutuhkan tenaga terampil yang memahami konsep dasar akuntansi secara manual, tetapi juga penguasaan dengan alat bantu komputer. Proses perhitungan Sisa Hasil Usaha (SHU) pada koperasi bukan merupakan proses yang mudah karena perhitungan SHU ini berdasarkan transaksi, kejadian dan keadaan ekonomi yang timbul dari kegiatan usahanya, terlebih jika masih diproses secara manual. Jika dilakukan dengan proses manual proses ini membutuhkan waktu yang tidak sedikit untuk melayani anggota.

Oleh sebab itu perlu dibuat Sistem Penunjang Keputusan Penentuan Sisa Hasil Usaha (SHU) pada Koperasi Pegawai Negeri. Sistem ini dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses penyimpanan dan peminjaman pada koperasi karena proses penentuan keputusan dibantu secara komputasi modern dengan bantuan komputer. Hasil dari penelitian ini dibuatlah perangkat lunak dengan menggunakan Microsoft Visual Basic 6.0 sebuah Sistem Penunjang Keputusan menggunakan metode Analytical Hierarchy Process (AHP). AHP memiliki keunggulan dibandingkan metode lainnya karena dapat digambarkan secara grafis melalui matriks.

Hasil akhir SPK ini berupa laporan jumlah SHU yang diterima setiap anggota pada Koperasi Pegawai Negeri dalam satu tahun. Jika Sistem Penunjang Keputusan penentuan SHU Koperasi diimplementasikan secara optimal maka masalah yang timbul karena proses penginputan, penyimpanan, pencarian, transaksi dan perhitungan Sisa Hasil Usaha (SHU) yang sebelumnya merupakan salah satu kendala dalam menjalankan proses operasional koperasi dapat teratasi dengan baik.

1.      Latar Belakang

Proses perhitungan Sisa Hasil Usaha (SHU) pada koperasi bukan merupakan proses yang mudah karena perhitungan SHU ini berdasarkan transaksi, kejadian dan keadaan ekonomi yang timbul dari kegiatan usahanya, terlebih jika masih diproses  secara manual. Jika dilakukan dengan proses manual proses ini membutuhkan waktu yang tidak sedikit untuk melayani anggota. Sayangnya pertimbangan manual seperti ini masih banyak diterapkan pada Koperasi Pegawai Negeri, terutama bagi koperasi yang tidak memiliki modal yang besar. Hal ini dirasa sangat tidak efetif dan efisien. Oleh sebab itu perlu dibuat Sistem Penunjang Keputusan Perhitungan Sisa Hasil Usaha (SHU) pada Koperasi Pegawai Negeri. Sistem Penunjang Keputusan sendiri merupakan suatu sistem berbasis komputer yang dirancang untuk mempertinggi efektifitas pengambil keputusan (Daihani, 2001). Sistem ini dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penentuan proses penyimpanan dan peminjaman pada koperasi karena proses penentuan keputusan dibantu secara komputasi modern dengan bantuan komputer. Melalui sistem ini diharapkan penggunaan Teknologi Informasi disegala bidang khususnya koperasi dapat tercapai.

2.      Perumusan Masalah
Bagaimana membangun perangkat lunak Sistem Penunjang Keputusan untuk menentukan Sisa Hasil Usaha (SHU) pada Koperasi Pegawai Negeri (KPN).

3.      Batasan Masalah
 Penulis akan membatasi ruang lingkup pembahasan diantaranya yaitu :
a.       Sistem Penunjang Keputusan hanya terbatas pada proses perhitungan Sisa Hasil Usaha sesuai Pedoman yang berlaku saat penelitian ini pada Koperasi Pegawai Negeri.
b.      Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib dibuat dengan bersifat dinamis sesuai dengan keputusan rapat anggota.
c.        Persentase pembagian sisa hasil usaha (SHU) menggunakan Metode Analytical Hierarchy Process (AHP).
d.      Perangkat lunak dibuat dengan desain antarmuka grafis dan berbahasa Indonesia.

4.      Konsep Dasar Sistem Pendukung Keputusan (Decision Support System)

Konsep Sistem Pendukung Keputusan pertama (SPK) atau Decision Support System (DSS) pertama kali diungkapkan pada awal tahun 1970-an oleh Michael S. Scott Morton dengan istilah Manajemen Decision Systems (Daihani, 2001). Selanjutnya, sejumlah perusahaan, lembaga penelitian dan perguruan tinggi mulai melakukan penelitian dan membangun SPK. Dalam buku Komputerisasi Pengambilan Keputusan (Daihani, 2001) terdapat beberapa definisi yang diungkapkan para ahli mengenai SPK, antara lain :
a.                 Man dan Watson: Sistem Pendukung Keputusan merupakan suatu sistem interaktif, yang membantu pengambil keputusan melalui penggunaan data dan model-model keputusan untuk memecahkan masalah-masalah yang sifatnya semi terstruktur dan tidak terstruktur.
b.                 Maryan Alavi dan H. Albert Napier : Suatu kumpulan prosedur pemrosesan data dan informasi yang berorientasi pada pengunaan model untuk menghasilkan berbagai jawaban yang dapat membantu manajemen dalam pengambilan keputusan. Sistem ini harus sederhana, mudah dan adaptif.
c.                 Little : Sistem Pendukung Keputusan adalah suatu sistem informasi berbasis komputer yang menghasilkan berbagai alternatif keputusan untuk membantu manajemen dalam menangani berbagai permasalahan yang terstruktur ataupun tidak terstruktur dengan menggunakan data dan model.
Dari definisi-definisi diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Sistem Penunjang Keputusan adalah suatu sistem yang berbasis/berbantuan komputer yang ditujukan untuk membantu pengambil keputusan dalam memanfaatkan data dan model tertentu untuk memecahkan berbagai persoalan yang semi terstruktur dan tidak terstruktur. Menurut Peter G. W. Keen, bekerja sama dengan Scott Morton untuk mendefinisikan tiga tujuan yang harus dicapai SPK. Mereka percaya bahwa SPK harus:
a. Membantu manajer membuat keputusan untuk memecahkan masalah semi-terstruktur.
b. Mendukung penilaian manajer bukan mencoba menggantikannya.
c. Meningkatkan efektivitas pengambilan keputusan manajer daripada efisiensinya.
Tujuan-tujuan ini berhubungan dengan tiga prinsip dasar dari konsep SPK yaitu struktur masalah, dukungan keputusan, dan efektivitas keputusan. Karakteristik dan kemampuan dari SPK adalah (ditunjukkan pada Gambar 4.1) (Turban, dkk, 2005):
1.                            Dukungan kepada pengambil keputusan, terutama pada situasi semi terstruktur dan tak terstruktur, dengan menyertakan penilaian manusia dan informasi terkomputerisasi.
2.                            Dukungan untuk semua level manajerial, dari eksekutif puncak sampai manajer lini.
3.                            Dukungan untuk individu dan kelompok. Masalah yang kurang terstruktur sering memerlukan keterlibatan individu dari departemen dan tingkat organisasional yang berbeda atau bahkan dari organisasi lain.
4.                            Dukungan untuk keputusan independen dan/atau sekuensial. Keputusan bisa dibuat satu kali, beberapa kali, atau berulang (dalam interval yang sama).
5.                            Dukungan di semua fase proses pengambilan keputusan: inteligensi, desain, pilihan, dan implementasi.
6.                            Dukungan di berbagai proses dan gaya pengambilan keputusan.
7.                            Adaptasi sepanjang waktu.
8.                            Pengguna merasa seperti di rumah.
9.                            Peningkatan efisiensi pengambilan keputusan (akurasi, timelines, kualitas) ketimbang pada efisiensinya (biaya pengambilan keputusan).
10.                        Kontrol penuh oleh pengambil keputusan terhadap semua langkah proses pengambilan keputusan dalam memecahkan suatu masalah.
11.                        Pengguna akhir bisa mengembangkan dan memodofikasi sendiri sistem sederhana.
12.                        Model-model biasanya digunakan untuk menganalisis situasi pengambilan keputusan.
13.                        Akses disediakan untuk berbagai sumber data, format, dan tipe, mulai dari sistem informasi geografis (GIS).
14.                        Dapat digunakan sebagai standalone oleh seorang pengambil keputusan pada satu lokasi atau didistribusikan di suatu organisasasi secara keseluruhan dan di beberapa organisasi sepanjang rantai persediaan.
Sistem Pendukung Keputusan terdiri atas 4 komponen utama atau subsistem yaitu (Daihani, 2001) :
a.       Data Management yaitu Data manajemen meliputi database, yang mengandung data yang relevan untuk berbagai situasi dan diatur oleh software yang disebut Database Management Systems (DBMS).
b.      Model Management yaitu Model manajemen melibatkan model finansial, statistikal, manajemen science, atau berbagai model kuantitatif lainnya, sehingga dapat memberikan ke sistem suatu kemampuan analitis, dan manajemen software yang diperlukan. 
c.       Communication (dialog subsystem) yaitu User dapat berkomunikasi dan memberikan perintah pada DSS melalui subsistem ini, yang berarti menyediakan antarmuka.
d.      Knowledge Management yaitu Subsistem optional ini dapat mendukung subsistem lain atau bertindak sebagai komponen yang berdiri sendiri.
Gambar 4.1 Karakteristik dan Kemampuan Sistem Penunjang Keputusan
Sumber : Turban, dkk (2005)
5.      Definisi Koperasi

Menurut Tunggal (1995), istilah koperasi berasal dari bahasa asing co-operation. (Co = bersama, operation = usaha), koperasi berarti usaha bersama, misalnya Koperasi Pegawai Negeri (KPN) artinya usaha bersama para pegawai negeri. Pengertian koperasi menurut Undang–Undang Nomor 25 tahun 1992 adalah badan usaha yang beranggotakan orang–orang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul–betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada keuntungan perseorangan. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.

Bentuk koperasi berdasarkan Undang– Undang No.25 Tahun 1992 mengenal 2 bentuk koperasi yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang. Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi. Mengenai syarat pembentukan, koperasi primer dibentuk oleh sekurang– kurangnya 20 orang. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang – kurangnya 3 koperasi. Kemudian untuk ciri-ciri dari koperasi  (Tunggal, 1995) adalah sebagai berikut:
a. Perkumpulan orang.
b. Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
c. Tujuannya meringankan beban ekonmi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada
           khususnya dan masyarakat pada umumnya.
d. Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
e. Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip   
    kebersamaan.
f. Dalam rapat anggota tiap anggota masing – masing satu suara tanpa memperhatikan jumlah modal
    masing – masing.
g. Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti).
h. Koperasi mempunyai badan hokum.
i. Menjalankan suatu usaha.
j. Penanggung jawab koperasi adalah pengurus.
k. Koperasi bukan kumpulan modal yang mencari laba sebesar – besarnya.
l. Kerugian dipikul bersama para anggota.

Sedangkan tujuan koperasi dibentuk menurut Undang–Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 Koperasi bertujuan mamajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 (Tunggal, 1995). Dimana Prinsip Koperasi menurut Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1992, Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2 dalam buku Amin Widjaja Tunggal (1995). Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis. 
c. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan  secara adil sebanding dengan besarnya jasa  usaha
    masing – masing anggota.
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e. Kemandirian

6. Penentuan Sisa Hasil Usaha (SHU)

Berdasarkan bunyi UU No. 12 Tahun 1967 pasal 34 ayat 1 SHU Koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh di dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan penyusutan, dan biaya –  biaya dari tahun buku yang bersangkutan. Ayat 2 dan pasal yang sama menyebutkan bahwa SHU berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan bukan anggota. Kemudian ayat 3 pasal ini juga menyatakan bahwa SHU yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan bukan anggota (Sudarsono, dkk, 2005).
Sisa Hasil Usaha harus diperinci menjadi Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari transaksinya dengan para anggota dan SHU yang diperoleh dari pihak bukan anggota. Sebagian dari SHU yang diperoleh dari para anggota dapat dikembalikan kepada masing– masing anggota sebanding dengan jasa yang diberikannya. SHU yang berasal dari anggota dalam kegiatan koperasi dibagikan untuk :
a. Cadangan koperasi.
b. Untuk anggota sebanding dengan jasa yang diberikannya.  
c. Untuk anggota sebanding dengan simpanan.
d. Untuk dana pengurus.
e. Untuk dana kesejahteraan anggota.
f. Untuk dana pendidikan.
g. Untuk dana pembangunan daerah.
h. Untuk dana sosial.

Penggunaan SHU dan besarnya masing – masing penggunaan ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi. Bagian SHU yang dikembalikan kepada anggota dapat dikurangkan untuk mendapat laba kena pajak. Pada waktu koperasi dibubarkan sisa cadangan setelah dipergunakan untuk menutup kerugian yang diderita dan biaya penyelesaian tidak boleh dibagikan kepada para anggota, tetapi harus diberikan kepada perkumpulan koperasi atau kepada badan lain yang asas tujuannya sesuai dengan koperasi.
7.      Rumus Penentuan SHU Koperasi
Adapun rumus untuk pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah sebagai berikut :
a.       Untuk menghitung Sisa Hasil Usaha (SHU) dari Jasa melalui pinjaman anggota, maka rumus       
yang digunakan seperti dibawah ini :
 


Keterangan :
JHJ      : Jumlah Hasil Jasa
PSJ        : Persentase SHU Jasa
TB        : Total Bunga

 



Keterangan :
SJA      : SHU dari Jasa Anggota
JPTB    : Jumlah Pinjaman yg telah dibayar
JPKB   : Jumlah Pinjaman Koperasi yang telah dibayar
JHJ       : Jumlah Hasil Jasa
b. Untuk menghitung SHU dari simpanan, maka rumus yang digunakan adalah seperti dibawah ini :
 


Keterangan
JHS       : Jumlah Hasil Simpanan
PSS       : Persentase SHU Simpanan
TB        : Total Bunga
Keterangan
SSA       : SHU Simpanan dari Anggota
JSA        : Jumlah Simpanan Anggota
JSK        : Jumlah Simpanan Koperasi
JHS        : Jumlah Hasil Simpanan

c. Untuk menghitung SHU dari jabatan pengurus, maka rumus yang digunakan adalah sebagai berikut :

 


Keterangan 
JHP       : Jumlah Hasil Pengurus
PSP      : Persentase SHU Pengurus
TB        : Total Bunga
 
 

Keterangan 
SJP        : SHU dari Jabatan Pengurus
PJ          : Persentase Jabatan 
JHP       : Jumlah Hasil Pengurus

Sumber : Tunggal (1995)

8.      Model Analytical input utamanya persepsi manusia. Keberadaan hierarki memungkinkan dipecahnya masalah kompleks atau tidak terstruktur dalam sub – sub masalah, lalu menyusunnya menjadi suatu bentuk hierarki (Kusrini, 2007). Permasalahan yang diselesaikan dengan AHP memiliki beberapa prinsip, di antaranya adalah Hierarkhi Process (AHP)
Proses pengambilan keputusan pada dasarnya adalah memilih suatu alternatif. Peralatan utama AHP adalah sebuah hierarki fungsional dengan (Kusrini, 2007):
a.       Membuat hierarki yakni memahami sebuah sistem yang kompleks, dapat dilakukan dengan    
memecah sistem tersebut menjadi elemen – elemen pendukung, menyusun elemen secara hierarki dan menggabungkannya atau mensintesiskan sistem tersebut.
b.      Penilaian kriteria dan alternative yakni criteria dan alternatif dapat ditentukan dengan perbandingan berpasangan. Menurut Saaty (1988) dalam buku Konsep dan Aplikasi Sistem Pendukung Keputusan (Kusrini, 2007), untuk berbagai persoalan, skala 1 sampai 9 adalah skala terbaik untuk mengekpresikan pendapat.

9.      Metode Penelitian
Berikut ini adalah beberapa metode pengumpulan data dan informasi yang relevan dengan penelitian penulis, yakni sebagai berikut:
a.       Studi Pustaka yakni mengumpulkan data-data yang terkait dengan proyek pembuatan perangkat
lunak yang sedang dikerjakan dengan mencari literatur melalui karya-karya ilmiah, jurnal, artikel, majalah, buletin, buku, situs internet dan dari literatur yang lain. Informasi yang diperoleh berupa konsep, teori-teori maupun tutorial yang dapat menunjang penelitian sehingga penulisan laporan ini tidak akan menyimpang dari teori-teori yang ada dan sudah diakui kebenarannya.
b.      Wawancara yakni melakukan studi dengan metode wawancara kepada pegawai koperasi ataupun
peneliti yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas dalam penelitian yang dikerjakan.
c.       Internet yakni menggunakan media internet untuk mencari informasi dan referensi yang
berhubungan dengan penelitian ini.
d.      Alat penunjang penelitian yakni alat atau perangkat yang digunakan dalam penelitian ini adalah
perangkat keras komputer (Hardware). Adapun perangkat keras yang digunakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : Seperangkat notebook Toshiba Satellite dengan spesifikasi processor Intel Dual Core 2.00 GHz, memory 1 DDR2 1 GB, harddisk 80 GB dan Printer Canon MP 145 Series.
e.       Perangkat lunak pendukung yakni perangkat lunak yang digunakan dalam penelitian ini adalah
sebagai berikut : Microsoft Windows XP Professional SP2 sebagai sistem Operasi, Microsoft Visual Basic 6.0 sebagai bahasa pemrograman dan MySQL sebagai database server.


Nama : Idham Fiqi
NPM : 23211462 / 2EB09
Tahun : 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar