Pembiayaan Sektor Mikro dan Pembiayaan Corporate
Pembiayaan Sektor Mikro
Suatu
kegiatan pembiayaan usaha berupa penghimpunan dana yang di pinjamkan
bagi usaha mikro (kecil) yang di kelola oleh pengusaha mikro yaitu
masyarakat menengah kebawah yang memiliki penghasilan di bawah
rata-rata.
Adapun yang dimaksud dengan usaha mikro menurut Keputusan Menteri Keuangan nomor 40/KMK.06/2003 tanggal 29 Januari 2003 adalah:
1. Usaha produktif milik keluarga atau perorangan
2. Penjualan maksimal Rp 100 juta pertahun
3. Kredit yang diajukan masimal Rp 50 juta
Apa saja kelebihan pembiayaan mikro?
Sebagian
besar masyarakat Indonesia adalah pelaku usaha mikro. Jika kita dapat
meningkatkan performance mereka, secara tidak langsung saat mereka
mendapatkan keuntungan kita pun ikut meningkatkan perekonomian bangsa
Indonesia. Memberikan pembiayaan mikro memiliki efek multiplayer yang
lebih cepat dibandingkan dengan memberikan pembiayaan kepada sektor
besar. Misalnya kita mempunyai dana Rp 1 Milyar lalu kita melakukan
pembiayaan sebesar satu juta perorang, artinya ada seribu orang yang
bisa kita bantu, tetapi jika kita melakukan pembiayaan kepada sektor
besar maka lebih sedikit orang yang kita bantu karna untuk pembiayaan
sektor besar membutuhkan dana yang lebih besar. Pengalaman dari krisis
bangsa Indonesia yang berhasil bertahan bahkan mampu tumbuh dengan baik
adalah sector mikro, mereka mempunyai daya tahan yang lebih baik dari
segi mental maupun fisik dan mempunyai daya beradaptasi yang lebih cepat
dengan lingkungannya.
Pembiayaan Corporate
·
Pembiayaan
yang di lakukan oleh perusahaan. Merupakan kegiatan usaha yang
melaksanakan kegiatan usaha dari lembaga pembiayaan. Bertujuan untuk
mendapatkan keuntungan (laba) dan memaksimumkan kekayaan pemilik.
Pembiayaan
Corporate di Indonesia pada umumnya menggabungkan ketiga bidang usaha
yaitu sewa guna usaha, pajak piutang, dan kartu kredit menjadi satu
perusahaan.
Forum
for Corporate Governance in Indonesia (FCGI, 2000) menyatakan bahwa
Corporate Governance adalah seperangkat peraturan yang menetapkan
hubungan antara pemegang saham, pengurus, pihak kreditur, pemerintah,
karyawan serta para pemegang kepentingan internal dan eksternal lainnya
sehubungan dengan hak-hak dan kewajiban mereka atau dengan kata lain
system yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan
Manakah dari keduannya yang lebih menguntungkan?
Menurut saya yang lebih menguntungkan adalah pembiayaan sektor mikro karena
untuk saat ini jenis usaha di Indonesia masyarakatnya dominan
adalahpelaku usaha mikro. Bahkan perhatian dunia perbankan pada pembiayaan
usaha mikro semakin meningkat. Dengan adannya pembiayaan sektor mikro
tersebut hal ini dapat membantu bagi para usaha kecil menengah dan
apabila usaha mereka telihat berhasil maka dampaknya akan juga
mempengaruhi Perekonomian yang lebih baik. Saat ini dampak dari
perkembangan usaha kecil pun terlihat sangat cepat dan pesat
dibandingkan dengan memberikan pembiayaan untuk usaha yang besar karena
dengan memberikan pembiayaan dengan jumlah yang besar, untuk sektor
mikro lebih banyak orang yang dapat dibantu. Dengan melihat pengalaman
krisis Indonesia khususnya yang berhasil bertahan bahkan tumbuh dengan
baik adalah dari Sektor Mikro. Mereka mempunyai daya tahan yang lebih
baik dan mempunyai daya adaptasi yang lebih cepat.
Selain itu Pembiayaan sektor mikro memiliki keuntungan pula seperti ;
- Melayani masyarakat berpenghasilan rendah dengan plafon yang sangat fleksibel
- Bentuk agunan (jaminan) yang fleksibel dan melayani jaminan non-tradisional
- Dampak psikologis dengan adanya pemberlakuan reward and punishment akan berpengaruh terhadap kepatuhan dan ketaatan serta kedisiplinan pembayaran angsuran.
Tantangan untuk Pembiayaan Sektor Mikro
- Keterbatasan sumber dana untuk jangka panjang
- Kerugian apabila usaha kecil yang diberikan dana tidak terlihat performace nya, dan
- Apabila pembiayaan nya tidak mengenali karakteristik dari sektor pasar.
Tantangan untuk Pembiayaan Corporate
Kemungkinan
resiko yang paling sering terjadi pada sistem pembelian secara kredit,
adalah pelunasan hutang lebih awal (prepayment) atau konsumen gagal
bayar (default) . Kedua hal ini menyebabkan arus kas (cash flow)
pengembalian pinjaman tidak sesuai perjanjian sedangkan Bila terjadi
pelunasan lebih awal (prepayment) maka perusahaan pembiayaan akan
menanggung biaya pinjaman (bunga) sementara kredit yang disalurkan
dilunasi sebelum jangka waktu kreditnya berakhir, sehingga ada dana yang
tidak terpakai (idle) dimana bunga pinjaman kepada pihak lainnya terus
berjalan sehingga tidak berdampak baik juga terhadap perusahaan
pembiayaan.
sumber :
http://pustakaakuntansiku.wordpress.com/2009/08/20/praktek-corporate-governance-terhadap-resiko-kredit-yield-surat-hutang-obligasi/
http://www.tamzis.com/index.php?option=com_content&task=view&id=102&Itemid=9
Tidak ada komentar:
Posting Komentar