Bingung

Pencarian

Rabu, 06 Mei 2015

GLOBAL VS REGIONAL BRANCHLESS BANKING

Nama : Idham Fiqi
NPM : 23211462
Kelas : 4EB09
Tugas : Softskill

GLOBAL VS REGIONAL
BRANCHLESS BANKING

     Branchless Banking (BB) adalah layanan perbankan tanpa perlu membuka kantor cabang. Tujuannya adalah untuk mengurangi biaya layanan perbankan. Perluasan jaringan perbankan, memerlukan biaya yang tidak sedikit untuk menjangkau lokasi yangterpencil di tanah air. BB menjadi salah satu pendekatan yang potensial yang bersifat non-konvensional, hal ini disebabkan perbankan kita saat ini masih bersifatkonvensional. Masalah permodalan dalam sistem bank konvensional merupakan hambatan utama dalam meningkatkan layanan jasa keuangan. Pendekatan non-konvensional seperti perkembangan e-banking, SMS banking atau mobile banking sudah diterapkan pada bank-bank besar namun terkendala pada saat pembukaan rekening(diharapkan kedepannya bisa dilakukan secara elektronik). BB merupakan terobosan yang bersifat non konvensional dimana di beberapa negara seperti Kenya-Afrika dan Meksiko sudah berhasil menerapkannya. 
Terobosan yang harus dilakukan oleh perbankan melalui pemanfaatan teknologi, khususnya telekomunikasi. Perkembangan industri telekomunikasi yang baru berkembang 20 tahun terakhir di Indonesia ternyatasudah memiliki penetrasi mencapai 250 juta pelanggan, apabila dibandingkan dengan jumlah rekening tabungan yang hanya 70 juta (tahun 2011).
         Elemen yang terkait dengan BB adalah :
  1. Banking agent yang berfungsi sebagai unit terdepanBentuk banking agent juga sangat beragam bisa berbentuk koperasi, toko, dll ataulembaga keuangan selain bank. Namun yang paling penting adalah dapatmenimbulkan efek multiplier bagi perekonomian masyarakat.
  2. Provider telekomunikasi dalam hal ini mobile banking ada di dalam teknologi ini.
  3. Masyarakat di luar nasabah perbankan melalui Financial Identity Number (FIN) yang kedepannya akan disinergikan dengan Kartu Identitas Penduduk yang dikeluarkan oleh Kemendagri. Kebutuhan akan kas dalam masyarakat pedesaan khususnya kebutuhan untuk transaksi sehari-hari dan kas untuk berjaga-jaga, harus dipenuhi, sehingga pergerakan barang juga akan berputar lebih cepat. Masyarakat di daerah umumnya memiliki willingness to save lebih tinggi ketimbang willingness to get credit.Terutama di daerah yang memiliki sumber daya alam yang berlimpah.


Perbedaan Branchless Banking Versi BI Dan OJK

          JAKARTA – Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan sama-sama mengembangkan layanan perbankan tanpa kantor atau yang sering disebut dengan branchless banking. Meski berbeda ruang lingkup—BI mengatur branchless banking terkait uang elektronik, sedangkan OJK mengatur layanan perbankan dasar seperti menerima simpanan dan menyalurkan kredit—namun kedua otoritas ini sama-sama mengatur keterlibatan agen-agen perbankan dalam pengembangan branchless banking.
    Agen merupakan seseorang atau badan usaha yang ditunjuk oleh bank untuk menjalankan tugasnya mewakili bank di wilayah yang belum terjangkau oleh kantor-kantor cabang bank.
      Kendati sama-sama melibatkan agen perbankan dan mendorong perluasan layanan perbankan melalui branchless banking, namun kedua otoritas tersebut memetakan persyaratan berbeda terkait bank yang boleh berpartisipasi dalam progam ini.

Perbedaan persyaratan bank yang dapat mengikuti program branchless banking:
  • BI
Berdasarkan PBI No.16/8/PBI/2014 tentang Uang Elektronik
  1. berbadan hukum Indonesia
  2. masuk kategori bank BUKU 4
  3. telah menjadi penerbit uang elektronik selama minimal 2 tahun
  4. memenuhi persyaratan operasional yang ditetapkan oleh BI

  • OJK
Berdasarkan POJK No.19/POJK.03/2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai)
  1. berbadan hukum Indonesia
  2. memiliki peringkat profil risiko, tingkat risiko operasional dan risiko kepatuhan dengan peringkat 1, 2, atau 3
  3. memiliki jaringan kantor di wilayah timur Indonesia dan atau provinsi Nusa Tenggara Timur
  4. memiliki infrastruktur pendukung untuk menyediakan layanan transaksi elektronik bagi nasabah yang meliputi layanan sms banking atau mobile banking, serta internet banking atau host to host.


Branchless Banking Lebih dari Sekedar Jargon Marketing


        Sepintas ketika mendengar kata branchless banking langsung terasosiasi dengan sebuah inovasi produk perbankan yang sering kita lihat pada material promosi di bank-bank. Memang, sejatinya makna dari kata branchless banking syarat dengan inovasi. Branchless banking merupakan inovasi perbankan dalam menjangkau layanan jasa keuangannya kepada nasabah tanpa melalui kantor fisik bank melainkan hanya memanfaatkan jasa agen atau teknologi informasi dan komunikasi. Sehingga layanan jasa keuangan perbankan dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun. Contoh layanan branchless banking yang paling umum adalah mobile banking, internet banking, electronic money, mobile money, dll.
          Namun, branchless banking juga sebenarnya mempunyai makna inovatif yang lebih luas yakni dalam kaitannya dengan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia dan juga menjaga stabilitas sistem keuangan yakni dengan cara meningkatkan akses masyarakat ke layanan jasa keuangan perbankan atau yang dikenal dengan istilah keuangan inklusif. Sehingga dengan adanya akses mayarakat ke layanan jasa keuangan perbankan, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang pada akhirnya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan.

Apa itu keuangan inklusif?
          Dalam bahasa yang lebih sederhana keuangan inklusif berarti upaya bagaimana agar layanan jasa keuangan formal dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat siapapun dan dimanapun. Pemerintah dan Bank Indonesia telah menjadikan keuangan inklusif sebagai salah satu agenda besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pendapatan, pengentasan kemiskinan, dan stabilitas sistem keuangan.

Apa pentingnya keuangan inklusif?
          Dalam artikel penulis yang berjudul ”Memahami Dan Upaya Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan”, penulis menyinggung bahwa stabilitas sistem keuangan suatu negara dapat dimulai dari stabilitas sistem keuangan individu dan rumah tangga, maka itu penting bagi individu untuk mengurangi gaya hidup konsumtif dan mencoba untuk meningkatkan gaya hidup menabung dan berinvestasi. Disitulah pentingnya keuangan inklusif dimana masyarakat yang memiliki akses ke layanan jasa keuangan mempunyai kesempatan untuk menabung, melakukan transaksi keuangan dengan aman, dan memperoleh fasilitas kredit untuk menjalankan usahanya dibandingkan dengan masyarakat yang tidak memiliki akses ke layanan jasa keuangan yang mungkin menyimpan uangnya di bawah kasur, dan mendapatkan kredit dari rentenir yang kerap kali sangat eksploitatif. Bentuk-bentuk keuangan inklusif sendiri ada beberapa macam, bisa dalam bentuk pembiayaan mikro, layanan keuangan dasar, dan lainnya. Dalam tulisan ini akan lebih difokuskan pada akses masyarakat ke layanan keuangan dasar, mengingat akses ke jasa layanan keuangan dasar merupakan pintu gerbang untuk menunju tahap keuangan inklusi yang lebih besar.

Bagaimana keuangan inklusif dapat menjaga stabilitas sistem keuangan?
         Dengan adanya pemanfaatan produk-produk jasa keuangan, individu/rumah tangga dapat mengatur dan menjaga kondisi keuangannya sehingga dapat meningkatkan kesejahteraannya yang dalam tataran yang lebih luas dapat mempersempit kesenjangan penghasilan, sehingga dapat meningkatkan ketahanan keuangan pada level individu yang dalam jumlah yang lebih besar dapat menjaga stabilitas sistem keuangan. Jasa layanan keuangan yang dimaksud dapat berupa produk dasar perbankan seperti tabungan, deposito, pembiayaan/kredit atau juga produk asuransi.
          Dari segi penyedia jasa keuangan sendiri seperti bank, peningkatan akses layanan jasa keuangan kepada masyarakat tentunya dapat meningkatkan basis dana pihak ketiga dari masyarakat retail. Hal ini juga dapat mengurangi ketergantungan perbankan dari dana korporasi sebagai sumber utama dana pihak ketiga. Ketergantungan terhadap dana korporasi dapat meningkatkan risiko likuiditas ketika korporasi tersebut menarik dananya dari bank seperti yang terjadi pada krisis tahun 2008. Dengan memperluas basis dana pihak ketiga dari masyarakat retail, maka perbankan dapat meningkatkan ketahanan dari penarikan sejumlah dana oleh nasabah korporasi.

Sumber :

Rabu, 01 April 2015

PERKEMBANGAN AKUNTANSI ASIA

 Nama : Idham Fiqi
 NPM : 23211462
 Kelas : 4EB09
 Tugas : Softskill 
 
Perkembangan Akuntansi Asia

Pada perkembangan akuntansi islam saat  ini akan dibahas mengenai pelaporan keuangan dan aktivitas audit di negara – negara maju. Negara – negara tersebut adalah Republik Rakyat Cina (Cina), Republik Ceko, Taiwan, jepang, india dan Meksiko. Republik Ceko dan Cina mengalami perubahan dari perekonomian terencana secara terpusat menjadi perekonomian yang lebih berorientasi terhadap pasar. Namun demikian, Republik Ceko sedang bergerak maju menuju ekonomi pasar secara utuh sedangkan Cina sedang mengambil jalan tengah yaitu melalui ekonomi pasar sosialis, dimana perekonomian terpusat dengan adaptasi pasar. Taiwan dan Meksiko merupakan negara kapitalis namun secara tradisional memiliki campur tangan pemerintah pusat yang kuat dan kepemilikan pemerintah terhadap industri – industri penting. Sistem akuntansi keuangan masing – masing negara lebih berkembang dalam hal penetapan standar, ketentuan, dan praktik bila dibandingkan dengan Republik Ceko dan Cina. Alasan memilih keempat negara ini, antara lain yaitu:
1.           Cina
Cina merupakan negara dengan jumlah penduduk terbanyak didunia, sehingga perusahaan – perusahaan yang datang dari seluruh dunia berkeinginan untuk melakukan bisnis dengan Cina. Perkembangan akuntansi merupakan bagian yang penting dari perubahan struktural yang terjadi diperekonomian Cina.
2.           Republik Ceko
Negara ini merupakan negara bekas anggota blok soviet. Republik ceko dipilih karena perkembangan akuntansinya merupakan perwakilan dari apa yang ada di negara bekas blok soviet lainnya.
3.           Taiwan
Taiwan sering disebut sebagaiMacan Asia” yang merupakan satu dari beberapa negara Asia yang mengalami pertumbuhan produk domestik bruto yang cepat beberapa tahun terakhir.
4.      Meksiko
Meksiko dipilih karena perjanjian Perdagangan Bebas Amerika Utara tahun 1994 telah menciptakan sejumlah minat baru dalam akuntansi Meksiko di Kanada, Amerika Serikat dan negara – negara lain.

Sistem Akuntansi Keuangan Di Empat Negara, antara lain yaitu:
1.      Republik Ceko
Akuntansi di Republik Ceko telah berubah arah selama beberapa kali pada abad ke 20 yang menggambarkan sejarah politiknya. Praktik dan prinsip akuntansi mencerminkan praktik dan prinsip akuntansi yang dianut oleh negara – negara eropa yang berbahasa Jerman hingga akhir perang dunia II, kemudian karena perekonomian terencana oleh pusat sedang dibangun praktik akuntansi didasarkan pada model soviet.
Setelah tahun 1989, Cekoslowakia bergerak dengan cepat menuju perekonomian berorientasi pasar. Pemerintah melakukan perbaikan besar terhadap struktur hukum dan administrasi untuk mendorong perekonomian dan menarik investasi asing. Hukum dan praktik komersial disesuaikan agar sesuai dengan standar barat. Akuntansi beralih kembali ke arah dunia barat, dan kali ini mencerminkan prinsip – prinsip yang ditetapkan dalam Eropa.
  •  Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi
Hukum Komersial yang baru disahkan oleh parlemen pada tahun 1991 dan dipengaruhi oleh hukum komersial lama yang berakar di Austria serta dibentuk dari hukum komersial jerman. Hukum tersebut memperkenalkan sejumlah aturan terkait dengan usaha. (Hukum Ceko didasarkan pada sistem hukum kode sipil eropa kontinantal). Legislasi ini mencakup ketentuan terhadap laporan keuangan tahunan, pajak penghasilan, audit, dan rapat pemegang saham.
Undang – undang akuntansi yang menetapkan ketentuan atas akuntansi dibuat berdasarkan Direktif keempat dan ketujuh Uni Eropa. Undang-undang tersebut secara khusus menegaskan penggunaan daftar akun yang digunakan untuk pembuatan catatan dan penyusunan laporan keuangan. Undang – undang ini kemudian diamandenmen agar Ceko semakin dekat dengan IAS / IFRS. Jadi, akuntansi di Republik Ceko dipengaruhi oleh hukum komersial, undang – undang akuntansi dan keputusan kementerian keuangan.
  •    Pelaporan Keuangan
Pelaporan keuangan harus bersifat komparatif , terdiri dari Neraca, Laporan Laba dan Rugi dan Catatan. Laporan keuangan ini konsisten dengan Direktif UE, catatan mencakup penjelasan atas kebijakan akuntansi dan informasi lainnya yang relevan untuk menganalisis laporan keuangan. Perusahaan – perusahaan di Ceko memiliki opsi untuk menggunakan IAS / IFRS atau standar akuntansi Ceko pada saat menyusun laporan keuangan konsolidasi.
  •          Pengukuran Akuntansi
a.       Metode akuisisi (pembelian) digunakan untuk mencatat penggabungan usaha
b.      Goodwill yang timbul di suatu penggabungan usaha dihapusbukukan pada tahun pertama konsolidasi atau dikapitalisasi dan diamortisasi tidak lebih dari 15 tahun
c.       Kurs nilai tukar pada akhir tahun digunakan ketika melakukan translasi atas laporan laba rugi dan neraca anak perusahaan di luar negeri.
d.      Aktiva berwujud dan tidak berwujud dinilai sebesar biaya perolehannya dan dihapusbukukan selama perkiraan masa manfaat ekonominya.
e.       Persediaan dinilai sebesar yang lebih rendah anatara biaya perolehan atau nilai pasar dan metode FIFO dan rata – rata tertimbang merupakan asumsi arus biaya yang diperbolehkan.
f.       Penelitian dan pengembangan boleh dikapitalisasikan jika terkait dengan proyek – proyek yang telah berhasil diselesaikan dan mampu menghasilkan pendapatan dimasa yang akan datang.
g.      Aktiva sewa guna usaha umumnya tidak dikapitalisasikan
h.      Pajak penghasilan tangguhan dicatat apabila mungkin terjadi dan dapat diukur dengan andal.
i.        Laba disisihkan tiap tahunnya hingga besarnya mencapai 20 persen dari saham untuk perusahaan perseroan dan 10 persen untuk perusahaan dengan kewajiban terbatas.

2.      Cina
Akuntansi di Cina memiliki sejarah panjang. Berfungsinya akuntansi dalam hal pertanggungjawaban dimulai pada masa Dinasti Hsiu dan sejumlah dokumen yang menunjukkan bahwa akuntansi digunakan untuk mengukur kekayaan dan membandingkan pencapaian dikalangan bangsawan. Karakteristik utama akuntansi di Cina saat ini berasal dari pendirian Republik Rakyat Cina yang menerapkan suatu perekonomian terencana yang sangat terpusat, yang mencerminkan prinsip – prinsip Marxisme dan pola – pola yang dianut Uni Soviet.
  • Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi
Komite Standar akuntansi Cina bertanggungjawab untuk mengembangkan standar akuntansi. Proses penetapan standar ini mencakup pembagian tugas, yaitu melakukan penelitian kepada sejumlah gugus tugas. Anggota CASC terdiri dari para ahli yang berasal dari kalangan akademisi, dan kelompok – kelompok utama lainnya yang berhubungan dengan perkembangan akuntansi di Cina. CASC telah menerbitkan standar akuntansi terhadap masalah – masalah seperti laporan arus kas, restrukturisai utang, pendapatan, transaksi nonmoneter, kontijensi dan sewa guna usaha.
  • Pelaporan Keuangan
Laporan keuangan terdiri dari:
a.             Neraca
b.             Laporan laba Rugi
c.             Laporan Arus kas
d.            Catatan atas laporan keuangan
e.             Penjelasan kondisi keuangan
Laporan tambahan diwajibkan untuk mengungkapkan penurunan nilai aktiva, perubahan direktur permodalan daan penyisihan laba. Laporan keuangan harus dikonsolidasikan, bersifat komparatif, dalam bahasa Cina dan dinyatakan dalam mata uang Cina, renmibi. Laporan keuangan tahunan harus diaudit oleh seorang CPA Cina.
  •  Pengukuran Akuntansi
a.             Metode akuisisi (pembelian) digunakan untuk mencatat penggabungan usaha
b.             Goodwill harus dihapusbukukan selama tidak lebih dari 10 tahun
c.             Konsolidasi proporsional digunakan untuk usaha patungan
d.           Akun – akun anak perusahaan dikonsolidasikan apabila kepemilikan melebihi 50% dan atau terdapat kekuatan untuk mengendalikan.
e.         Biaya historis merupakan dasar untuk menilai aktiva berwujud, revaluasi aktiva tidak diperkenankan
f.            Aktiva berwujud didepresiasikan selama perkiraan masa manfaat, umumnya sengan metode garis lurus
g.            Metode depresiasi dipercepat dan unit produksi juga diperbolehkan
h.          Persediaan dinilai sebesar yang lebih rendah anatara biaya perolehan atau nilai pasar dan metode FIFO, LIFO dan rata – rata tertimbang merupakan yang diperbolehkan
i.          Aktiva tidak berwujud yang dibeli juga dicatat berdasarkan harga peroleghannya dan diamortisasi selama masa manfaat
j.            Aktiva tidak berwujud juga dicatat berdasarkan biaya dan diamortisasi selama tidak lebih dari 10 tahun
k.    Perusahaan yang memperoleh hak untuk menggunakan tanah dan hak property industrial menyajikannya sebagai aktiva tidak berwujud
l.        Penelitian dan pengembangan boleh dikapitalisasikan jika terkait dengan proyek – proyek yang telah berhasil diselesaikan dan mampu menghasilkan pendapatan dimasa yang akan datang. Pengaruh Amerika Serikat kepada Taiwan dalam hal akuntansi juga kuat. Pelaporan keuangan auditing dan aspek – aspek lain akuntansi di Taiwan mirip dengan yang ditemui di Amerika Serikat. Namun kini telah mulai melangkah untuk menyatu dengan IAS / IFRS.

3.      Taiwan
Taiwan memiliki perekonomian yang dinamis dengan pengurangan tuntunan pemerintah atas investasi dan perdagangan luar negeri secara perlahan – lahan. Meskipun perusahaan Taiwan kebanyakan perusahaan kecil, namun Taiwan merupakan perekonomian terbesar ke -17 di dunia
  •  Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi
Hukum akuntansi komersial yang diamandemen pada tahun 1987, mengatur catatan akuntansi dan laporan keuangan di Taiwan. Hukum ini berlaku bagi perusahaan – perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum perusahaan dan aturan bisnis kecuali untuk persekutuan kecil atau perusahaan perseorangan. Hukum tersebut menetapkan bahwa catatan akuntansi harus disimpan dan mengatur bentuk provisi dasar laporan keuangan, catatan dan pengungkapan lainnya. Standar akuntansi ditetapkan oleh komite standar akuntansi keuangan dari lembaga pengembangan dan penelitian akuntansi untuk meningkatkan level studi akuntansi, memajukan perkembangan standar akuntansi dan auditing serta membantu perusahaan industry dan komersial untuk memperbaiki sistem akuntansinya. FASC yang didirikan pada tahun 1984 mengikuti proses pemeriksaan yang sama dengan FASC AS. Sebelum mengeluarkan standar FASB menyusun draft sementara, meminta opini dari pihak – pihak terkait, menyelenggarakan dengan pendapat umum jika diperlukan, dan menyusun revisi draft semetara.
·                Pelaporan Keuangan
Hukum akuntansi komersil mewajibkan laporan keuangan berikut ini:
a.             Neraca
b.             Laporan Laba Rugi
c.             Laporan Perubahan Ekuitas Pemilik
d.            Laporan Arus Kas
e.             Catatan
Catatan harus mengungkapkan informasi berikut ini :
-               Ringkasan kebijakan akuntansi yang signifikan
-               Alasan – alasan perubahan atas kebijakan akuntansi dan pengaruhya terhadap laporan keuangan
-               Hak kreditor terhadap aktiva tertentu
-               Komitmen dan kewajiban kontijensi yang berjumlah materi
-               Pembatasan dan pembagian laba
-               Peristiwa penting yang berkaitan dengan ekuitas pemilik
-               Peristiwa setelah tanggal neraca yang penting
-               Pos – pos lain yang memerlukan penjelasan untuk menghindari kesan kesalahpahaman atau yang memerlukan klarifikasi untuk membantu dalam menyajikan laporan keuangan secara wajar.
Selain hal diatas laporan keuangan harus komparatif dan periode fiscal haruslah tahun kalender. Laporan keuangan yang diaudit oleh CPA diwajibkan untuk perusahaan milik publik / bukan public yang lebih besar. Perusahaan yang dijalankan oleh pemerintah diaudit oleh pemerintah dan perusahaan yang sahamnya tercatat pada bursa efek harus memberikan laporan keuangan tengah tahun, laporan keuangan kuartalan yang direview oleh CPA dan laporan penjualan tahunan.
·                Pengukuran Akuntansi
a.          Laporan keuangan konsolidasi diwajibkan ketika sebuah perusahaan mengendalikan entitas lain, umumnya dengan kepemilikan lebih dari 50 persen.
b.             Metode pembelian diwajibkan untuk penggabungan usaha
c.             Metode penyatuan kepemilikan tidak digunakan
d.         Aktiva dialihkan berdasarkan nilai bukunya meskipun dapat disesuaikan karena nilai pasar yang lebih tinggi.
e.            Goodwill umumnya dikapitalisasi dan diamortisasikan selama paling lama 20 tahun
f.           Metode ekuitas digunakan apabila terdapat kepemilikan di perusahaan lain sebesar 20% atau lebih.
g.          Translasi mata uang asing konsisten dengan Standar Akuntansi Internasional 21 dan SFAS AS No. 52.
h.             Neraca perusahaan asing yang independen dari induk perusahaannya ditranslasikan berdasarkan kurs akhir tahun dan laporan laba rugi ditranslasikan berdasarkan kurs rata – rata.
i.             Aktiva tetap termasuk tanah dan SDA dan aktiva tidak berwujud dapat direvaluasi
j.            Persediaan dinilai sebesar yang lebih rendah anatara biaya perolehan atau nilai pasar dan metode FIFO, LIFO dan rata – rata tertimbang merupakan asumsi arus biaya yang diperbolehkan.

Sumber :
      http://revan-alatas.blogspot.com/2015/03/tugas-softskill-4-akuntansi.html

Senin, 05 Januari 2015

ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK

1.   Etika Bisnis Akuntan Publik
         Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan. Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan meliputi :
1.   Tanggung Jawab Profesi. Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semuakegiatan yang dilakukannya.
2.   Kepentingan Publik. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.
3.     Integritas. Auditor dituntut harus memiliki sikap yang baik seperti jujur, bijaksana, serta rasa tanggungjawab yang tinggi atas pekerjaannya.
4.   Obyektivitas. Auditor diharuskan tidak memihak siapa pun dalam melaksanakan tugasnya atau pun mengumpulkan informasi data.
5.     Kerahasiaan. Auditor diharuskan untuk menjaga sebaik mungkin data atau informasi yang di dapatkan dalam melaksanakan tugasnya.
6. Kompetensi. Auditor dituntut untuk memiliki pengetahuan, pengalaman, keahlian serta keterampilan yang baik dalam melaksanakan tugasnya.

2.   Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
         Sebagai entitas bisnis layaknya entitas – entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk ”uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya, pada Kantor Akuntansi Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakn kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.

3.   Krisis dalam Profesi akuntansi
           Maraknya kecurangan di laporan keuangan, secara langsung maupun tidak langsung mengarah pada profesi akuntan. Profesi akuntansi yang krisis bahayanya apabila tiap auditor bertindak diluar peraturan yang telah ditetapkan serta opini auditor tersebut akan menjadi tidak berharga bagi semua kalangan.  Hal ini disebabkan oleh beberapa skandal terkait dengan profesi akuntan yang telah terjadi.  Namun, Profesi akuntan dapat saja mengatasi krisis ini dengan menempuh cara peningkatan independensi, kredibilitas, dan kepercayaan masyarakat.

4.   Regulasi dalam rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
         Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan publik.  Melalui PPAJP – Dep. Keu., pemerintah Indonesia telah melaksanakan regulasi yang bertujuan melakukan pembinaan dan pengawasan terkait dengan penegakkan etika terhadap kantor akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalan dengan regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi terhadap anggotanya.

5.   Peer Review
        Peer review adalah proses regulasi oleh sebuah profesi atau proses evaluasi yang melibatkan individu – individu yang berkualitas dalam bidang yang relevan. Metode peer review bekerja untuk mempertahankan standar, meningkatkan kinerja dan memberikan kredibilitas. Dalam dunia akademis peer review sering digunakan untuk menentukan kesesuaian sebuah makalah akademis untuk publikasi.

Contoh Kasus :
Menteri Keuangan (MenKeu) Sri Mulyani Indrawati membekukan izin Akuntan Publik (AP) Drs. Petrus Mitra Winata dari kantor akuntan publik (KAP) Drs. Mitra Winata dan Rekan selama dua tahun, terhitung sejak 15 Maret 2007.
Kepala Biro Humas Departemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima hukumonline, Selasa (27/3), menjelaskan sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Pelanggaran berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang dilakukan oleh Petrus. Selain itu, Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana, dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai 2004.
Selama izinnya dibekukkan, Petrus dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja, dan audit khusus. Yang bersangkutan juga dilarang menjadi pimpinan rekan atau pimpinan cabang KAP, namun ia tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL).
Pembekuan izin oleh MenKeu tersebut sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002 tentang jasa akuntan publik sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003.

Analisa :
Banyak kasus yang menyeret sejumlah KAP yang bermasalah. Salah satunya kasus Kantor Akuntan Publik Drs. MW dan Rekan, dimana Akuntan Publik (AP) Drs. PMW dibekukan izinnya oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani selama dua tahun. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT. MJ yang dilakukan oleh PMW. Selain itu, PMW diketahui juga melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT.MJ,PT. LAK, dan Apartemen NS sejak tahun 2001-2004.  Selama izinnya dibekukan, Petrus dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus. Yang bersangkutan juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP, namun dia tetap bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL).

Sumber :