1.
Etika Bisnis Akuntan Publik
Dalam menjalankan profesinya seorang
akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik
Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang
memberikan pedoman kepada akuntan. Selain itu dengan kode etik akuntan juga
merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau
masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya
karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam
kode etik profesi. Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan meliputi :
1. Tanggung Jawab Profesi.
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semuakegiatan
yang dilakukannya.
2. Kepentingan Publik.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan
paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai
dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi
tersebut.
3. Integritas.
Auditor dituntut harus memiliki sikap yang baik seperti jujur, bijaksana, serta
rasa tanggungjawab yang tinggi atas pekerjaannya.
4. Obyektivitas.
Auditor diharuskan tidak memihak siapa pun dalam melaksanakan tugasnya atau pun
mengumpulkan informasi data.
5. Kerahasiaan.
Auditor diharuskan untuk menjaga sebaik mungkin data atau informasi yang di
dapatkan dalam melaksanakan tugasnya.
6. Kompetensi.
Auditor dituntut untuk memiliki pengetahuan, pengalaman, keahlian serta
keterampilan yang baik dalam melaksanakan tugasnya.
2.
Tanggung Jawab Sosial
Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Sebagai
entitas bisnis layaknya entitas – entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik
juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk
”uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.
Artinya, pada Kantor Akuntansi Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu
lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi
meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu
mengutamakn kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik
dibanding mengejar laba.
3.
Krisis dalam Profesi
akuntansi
Maraknya kecurangan di laporan
keuangan, secara langsung maupun tidak langsung mengarah pada profesi akuntan.
Profesi akuntansi yang krisis bahayanya apabila tiap auditor bertindak diluar
peraturan yang telah ditetapkan serta opini auditor tersebut akan menjadi tidak
berharga bagi semua kalangan. Hal ini disebabkan oleh beberapa skandal
terkait dengan profesi akuntan yang telah terjadi. Namun, Profesi akuntan
dapat saja mengatasi krisis ini dengan menempuh cara peningkatan independensi,
kredibilitas, dan kepercayaan masyarakat.
4.
Regulasi dalam rangka
Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Secara umum kode etik berlaku untuk
profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik
akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik.
Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan
manajemen disamping kompartemen akuntan publik. Melalui PPAJP – Dep.
Keu., pemerintah Indonesia telah melaksanakan regulasi yang bertujuan melakukan
pembinaan dan pengawasan terkait dengan penegakkan etika terhadap kantor
akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalan dengan regulasi yang dilakukan oleh
asosiasi profesi terhadap anggotanya.
5.
Peer Review
Peer review
adalah proses regulasi oleh sebuah profesi atau proses evaluasi yang melibatkan
individu – individu yang berkualitas dalam bidang yang relevan. Metode peer
review bekerja untuk mempertahankan standar, meningkatkan kinerja dan
memberikan kredibilitas. Dalam dunia akademis peer review sering digunakan
untuk menentukan kesesuaian sebuah makalah akademis untuk publikasi.
Contoh Kasus :
Menteri Keuangan (MenKeu) Sri Mulyani Indrawati
membekukan izin Akuntan Publik (AP) Drs. Petrus Mitra Winata dari kantor
akuntan publik (KAP) Drs. Mitra Winata dan Rekan selama dua tahun, terhitung
sejak 15 Maret 2007.
Kepala Biro Humas Departemen Keuangan Samsuar Said
dalam siaran pers yang diterima hukumonline, Selasa (27/3), menjelaskan sanksi
pembekuan izin diberikan karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran
terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Pelanggaran berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang dilakukan oleh Petrus. Selain itu, Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana, dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai 2004.
Pelanggaran berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang dilakukan oleh Petrus. Selain itu, Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana, dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai 2004.
Selama izinnya dibekukkan, Petrus dilarang
memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja, dan audit
khusus. Yang bersangkutan juga dilarang menjadi pimpinan rekan atau pimpinan
cabang KAP, namun ia tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah
diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional
Berkelanjutan (PPL).
Pembekuan izin oleh MenKeu tersebut sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002 tentang jasa akuntan publik sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003.
Pembekuan izin oleh MenKeu tersebut sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002 tentang jasa akuntan publik sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003.
Analisa :
Banyak kasus yang menyeret sejumlah KAP yang
bermasalah. Salah satunya kasus Kantor Akuntan Publik Drs. MW dan Rekan, dimana
Akuntan Publik (AP) Drs. PMW dibekukan izinnya oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani
selama dua tahun. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan pelaksanaan audit atas
Laporan Keuangan PT. MJ yang dilakukan oleh PMW. Selain itu, PMW diketahui juga
melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan
audit umum atas laporan keuangan PT.MJ,PT. LAK, dan Apartemen NS sejak tahun
2001-2004. Selama izinnya dibekukan, Petrus dilarang memberikan jasa
atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus. Yang
bersangkutan juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP,
namun dia tetap bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan, serta
wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL).
Sumber :